{"title":"民间社会对西玛希南部CIREUNDEU社区物理秩序的一致性","authors":"Nadya Sherlinda, Yohanes Basuki Dwisusanto","doi":"10.26593/risa.v7i03.6928.269-286","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan dengan memiliki Sunda Wiwitan sebagai akar identitas masyarakat adat. Sebagai Kampung adat, terdapat banyak tradisi, kebudayaan, nilai-nilai leluhur, dan aturan yang diwariskan oleh sesepuh terdahulu. Namun, seiring pesatnya arus globalisasi yang terjadi saat ini, tentu saja dapat berdampak terhadap pemaknaan nilai adat di Kampung Adat Cireundeu. “Miindung ka waktu, mibapa ka zaman” – merupakan salah satu prinsip leluhur yang berarti manusia harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti kemajuan zaman namun tetap melestarikan budaya yang diwariskan. Adanya prinsip ini membuat masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu memiliki keterbukaan terhadap perkembangan zaman. Keterbukaan ini dapat berpengaruh terhadap pemaknaan nilai-nilai adat yang ada terutama mengenai penataan kampung dan pola susunan ruang di dalam bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsistensi penataan, serta nilai adat pada bangunan dengan skala rumah tinggal pada masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu. Penelitian dilakukan dengan harapan dapat menelusuri apa saja yang melatarbelakangi penataan Kampung Adat Cireundeu dan bagaimana konsistensi masyarakat adat dalam mengikuti penataan tersebut. \nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan mendeskripsikan kondisi eksisting Kampung Adat Cireundeu. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung ke lapangan, melakukan wawancara dengan tokoh yang dianggap mengerti mengenai sejarah Kampung Adat Cireundeu, dan melakukan pencarian data sekunder dengan menggunakan studi literatur dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya sehingga dapat didapatkan dokumentasi terdahulu mengenai Kampung Adat Cireundeu. \nBerdasarkan data primer dan data sekunder yang telah di kumpulkan, diambil kesimpulan bahwa ternyata penataan Kampung Adat Cireundeu didasarkan oleh aturan dan pamali yang berlaku mengenai perletakan pintu utama dan pintu samping. . Berdasarkan dokumentasi virtual yang ditelusuri pada tahun 2006, 2010, 2013, 2017, 2019, dan 2022, tidak banyak perubahan yang terjadi. Walaupun dengan bentuk hunian yang bukan berupa rumah panggung, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih memaknai nilai adat melalui penerapan konsep Pancawara. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa walaupun masyarakat adat terbuka dengan pesatnya perkembangan yang ada, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih konsisten dalam mempertahankan nilai adat. Penerapan nilai adat ini tentunya mengalami beberapa penyesuaian dengan kemajuan zaman namun tetap dapat terekspresikan melalui penataan fisik spasial baik dalam skala kampung maupun dalam skala rumah tinggal. \n \nKata-kata Kunci :kampung adat, Pancawara, Kampung Adat Cireundeu, Sunda Wiwitan","PeriodicalId":166027,"journal":{"name":"Riset Arsitektur (RISA)","volume":"179 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN\",\"authors\":\"Nadya Sherlinda, Yohanes Basuki Dwisusanto\",\"doi\":\"10.26593/risa.v7i03.6928.269-286\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan dengan memiliki Sunda Wiwitan sebagai akar identitas masyarakat adat. Sebagai Kampung adat, terdapat banyak tradisi, kebudayaan, nilai-nilai leluhur, dan aturan yang diwariskan oleh sesepuh terdahulu. Namun, seiring pesatnya arus globalisasi yang terjadi saat ini, tentu saja dapat berdampak terhadap pemaknaan nilai adat di Kampung Adat Cireundeu. “Miindung ka waktu, mibapa ka zaman” – merupakan salah satu prinsip leluhur yang berarti manusia harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti kemajuan zaman namun tetap melestarikan budaya yang diwariskan. Adanya prinsip ini membuat masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu memiliki keterbukaan terhadap perkembangan zaman. Keterbukaan ini dapat berpengaruh terhadap pemaknaan nilai-nilai adat yang ada terutama mengenai penataan kampung dan pola susunan ruang di dalam bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsistensi penataan, serta nilai adat pada bangunan dengan skala rumah tinggal pada masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu. Penelitian dilakukan dengan harapan dapat menelusuri apa saja yang melatarbelakangi penataan Kampung Adat Cireundeu dan bagaimana konsistensi masyarakat adat dalam mengikuti penataan tersebut. \\nPenelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan mendeskripsikan kondisi eksisting Kampung Adat Cireundeu. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung ke lapangan, melakukan wawancara dengan tokoh yang dianggap mengerti mengenai sejarah Kampung Adat Cireundeu, dan melakukan pencarian data sekunder dengan menggunakan studi literatur dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya sehingga dapat didapatkan dokumentasi terdahulu mengenai Kampung Adat Cireundeu. \\nBerdasarkan data primer dan data sekunder yang telah di kumpulkan, diambil kesimpulan bahwa ternyata penataan Kampung Adat Cireundeu didasarkan oleh aturan dan pamali yang berlaku mengenai perletakan pintu utama dan pintu samping. . Berdasarkan dokumentasi virtual yang ditelusuri pada tahun 2006, 2010, 2013, 2017, 2019, dan 2022, tidak banyak perubahan yang terjadi. Walaupun dengan bentuk hunian yang bukan berupa rumah panggung, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih memaknai nilai adat melalui penerapan konsep Pancawara. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa walaupun masyarakat adat terbuka dengan pesatnya perkembangan yang ada, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih konsisten dalam mempertahankan nilai adat. Penerapan nilai adat ini tentunya mengalami beberapa penyesuaian dengan kemajuan zaman namun tetap dapat terekspresikan melalui penataan fisik spasial baik dalam skala kampung maupun dalam skala rumah tinggal. \\n \\nKata-kata Kunci :kampung adat, Pancawara, Kampung Adat Cireundeu, Sunda Wiwitan\",\"PeriodicalId\":166027,\"journal\":{\"name\":\"Riset Arsitektur (RISA)\",\"volume\":\"179 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Riset Arsitektur (RISA)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26593/risa.v7i03.6928.269-286\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riset Arsitektur (RISA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26593/risa.v7i03.6928.269-286","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要- Cireundeu原住民村是迄今为止存在的少数土著村庄之一。Cireundeu的部落村庄位于西玛希南部村庄leuwielelion,由Sunda Wiwitan为土著身份的根。作为一个部落,有许多传统、文化、祖先的价值观和由先辈继承的规则。然而,随着目前全球化的潮流的迅速发展,这当然会影响奇雷南多部落的传统价值。“时间的法则,时间的法则”——这是我们祖先的原则之一,这一原则意味着人类必须跟上时代的发展,同时保持文化的传承。这一原则使公民对时代的发展持开放态度。这种开放可能会影响传统价值观的重新塑造,这些价值观主要是关于社区的排列和建筑内部的空间模式。这项研究的目的是审查公平、公平以及奇reundeu原住民住房比例的建筑的传统价值。这项研究的目的是希望追溯究竟是什么原因导致了Cireundeu区的转变,以及土著社区在遵循这些安排方面的一致性。研究采用描述性的方法和定性的方法来描述Cireundeu原住民社区的存在条件。数据收集是通过实地直接观察、采访一个被认为了解Cireundeu的部落历史的人,并利用之前的研究文献研究进行二次数据研究,从而获得关于Cireundeu原住民村庄的早期文献。根据收集到的主要和辅助数据,得出结论的是,Cireundeu的土著村庄的建立是基于现有的规则和走廊,即主门和侧门的关闭。根据可以追溯到2006年、2010年、2013年、2017年、2019年和2022年的虚拟文档,几乎没有发生什么变化。尽管有非舞台房屋的房屋形式,但Cireundeu的土著社区仍然通过使用Pancawara概念来测量习俗价值。因此,得出的结论是,尽管土著人对现有的发展是开放的,但Cireundeu土著人仍然保持着他们的传统价值。这些传统价值的应用可以随着时代的进步进行一些调整,但仍然可以通过社区规模和住宅规模的空间分布来表达。关键词:土著村庄,Pancawara, Cireundeu, Sunda Wiwitan
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan dengan memiliki Sunda Wiwitan sebagai akar identitas masyarakat adat. Sebagai Kampung adat, terdapat banyak tradisi, kebudayaan, nilai-nilai leluhur, dan aturan yang diwariskan oleh sesepuh terdahulu. Namun, seiring pesatnya arus globalisasi yang terjadi saat ini, tentu saja dapat berdampak terhadap pemaknaan nilai adat di Kampung Adat Cireundeu. “Miindung ka waktu, mibapa ka zaman” – merupakan salah satu prinsip leluhur yang berarti manusia harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti kemajuan zaman namun tetap melestarikan budaya yang diwariskan. Adanya prinsip ini membuat masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu memiliki keterbukaan terhadap perkembangan zaman. Keterbukaan ini dapat berpengaruh terhadap pemaknaan nilai-nilai adat yang ada terutama mengenai penataan kampung dan pola susunan ruang di dalam bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsistensi penataan, serta nilai adat pada bangunan dengan skala rumah tinggal pada masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu. Penelitian dilakukan dengan harapan dapat menelusuri apa saja yang melatarbelakangi penataan Kampung Adat Cireundeu dan bagaimana konsistensi masyarakat adat dalam mengikuti penataan tersebut.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan mendeskripsikan kondisi eksisting Kampung Adat Cireundeu. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung ke lapangan, melakukan wawancara dengan tokoh yang dianggap mengerti mengenai sejarah Kampung Adat Cireundeu, dan melakukan pencarian data sekunder dengan menggunakan studi literatur dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya sehingga dapat didapatkan dokumentasi terdahulu mengenai Kampung Adat Cireundeu.
Berdasarkan data primer dan data sekunder yang telah di kumpulkan, diambil kesimpulan bahwa ternyata penataan Kampung Adat Cireundeu didasarkan oleh aturan dan pamali yang berlaku mengenai perletakan pintu utama dan pintu samping. . Berdasarkan dokumentasi virtual yang ditelusuri pada tahun 2006, 2010, 2013, 2017, 2019, dan 2022, tidak banyak perubahan yang terjadi. Walaupun dengan bentuk hunian yang bukan berupa rumah panggung, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih memaknai nilai adat melalui penerapan konsep Pancawara. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa walaupun masyarakat adat terbuka dengan pesatnya perkembangan yang ada, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih konsisten dalam mempertahankan nilai adat. Penerapan nilai adat ini tentunya mengalami beberapa penyesuaian dengan kemajuan zaman namun tetap dapat terekspresikan melalui penataan fisik spasial baik dalam skala kampung maupun dalam skala rumah tinggal.
Kata-kata Kunci :kampung adat, Pancawara, Kampung Adat Cireundeu, Sunda Wiwitan