{"title":"从伊斯兰继承法的角度来看,这是一个公平的概念","authors":"Mochammad Luthfan Adilin Luthfan, Kafani Safrul Mufarid","doi":"10.32492/justicia.v11i1.695","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebuah ilmu yang akan pertama kali hilang di tengah kaum masyarakat dan muslimin adalah ilmu waris atau hukum waris. Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris maupun sudut pandang islam, sudah sangat jelas sebagaimana yang telah disampaikan oleh rasulullah SAW., namun tidak hanya sampai di situ karena disetiap waktu pasti ada usaha untuk merusak tatanan hukum waris islam. Melihat semua itu anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki – laki lebih banyak daripada dua orang anak perempuan, maka dari itu terkadang perempuan menganggap terdzolimi sehingga diperbolehkan untuk memodifikasi dalam hukum waris islam, namun tetap harus berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 183 yang menegaskan bahwa ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing – masing menyadari bagiannya. Penelitian ini menggunakan library research (riset perpustakaan) maka, dengan kesimpulan bahwa keadilan dalam hukum waris islam harus mengikuti ketentuan islam bukan pembagian yang sama rata tetapi dibalik pembagian hukum waris islam tersebut harus jugabersifat universal dan ditinjau dari teologi social kehidupan saat ini.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KONSEP ADIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM\",\"authors\":\"Mochammad Luthfan Adilin Luthfan, Kafani Safrul Mufarid\",\"doi\":\"10.32492/justicia.v11i1.695\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sebuah ilmu yang akan pertama kali hilang di tengah kaum masyarakat dan muslimin adalah ilmu waris atau hukum waris. Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris maupun sudut pandang islam, sudah sangat jelas sebagaimana yang telah disampaikan oleh rasulullah SAW., namun tidak hanya sampai di situ karena disetiap waktu pasti ada usaha untuk merusak tatanan hukum waris islam. Melihat semua itu anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki – laki lebih banyak daripada dua orang anak perempuan, maka dari itu terkadang perempuan menganggap terdzolimi sehingga diperbolehkan untuk memodifikasi dalam hukum waris islam, namun tetap harus berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 183 yang menegaskan bahwa ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing – masing menyadari bagiannya. Penelitian ini menggunakan library research (riset perpustakaan) maka, dengan kesimpulan bahwa keadilan dalam hukum waris islam harus mengikuti ketentuan islam bukan pembagian yang sama rata tetapi dibalik pembagian hukum waris islam tersebut harus jugabersifat universal dan ditinjau dari teologi social kehidupan saat ini.\",\"PeriodicalId\":332952,\"journal\":{\"name\":\"Justicia Journal\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justicia Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.695\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.695","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sebuah ilmu yang akan pertama kali hilang di tengah kaum masyarakat dan muslimin adalah ilmu waris atau hukum waris. Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep keadilan dalam hukum waris maupun sudut pandang islam, sudah sangat jelas sebagaimana yang telah disampaikan oleh rasulullah SAW., namun tidak hanya sampai di situ karena disetiap waktu pasti ada usaha untuk merusak tatanan hukum waris islam. Melihat semua itu anggapan bahwa pembagian harta warisan bagi seorang anak laki – laki lebih banyak daripada dua orang anak perempuan, maka dari itu terkadang perempuan menganggap terdzolimi sehingga diperbolehkan untuk memodifikasi dalam hukum waris islam, namun tetap harus berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 183 yang menegaskan bahwa ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing – masing menyadari bagiannya. Penelitian ini menggunakan library research (riset perpustakaan) maka, dengan kesimpulan bahwa keadilan dalam hukum waris islam harus mengikuti ketentuan islam bukan pembagian yang sama rata tetapi dibalik pembagian hukum waris islam tersebut harus jugabersifat universal dan ditinjau dari teologi social kehidupan saat ini.