{"title":"在民事诉讼中使用电子证据的合法性","authors":"Auzan Qasthary, Al Muttaqien, T. Y. Saputra","doi":"10.47647/jsh.v6i1.1613","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACTIn the increasingly advanced digital era, the development of information technology has changed various aspects of life, including the legal system. The use of electronic evidence in legal proceedings has become commonplace, especially in the context of civil procedural law. Electronic evidence such as electronic documents, e-mails, text messages, audio recordings, and video recordings has become an integral part of many legal cases. This study aims to examine the legality of using electronic evidence in civil procedural law. In today's digital era, the use of electronic technology in legal proceedings has become a common phenomenon. However, there is still debate about the legality and strength of electronic evidence in the context of civil procedural law. This study uses a normative legal research method by examining laws and regulations related to the use of electronic evidence in civil procedural law. The results of this study indicate that, although there are challenges to the use of electronic evidence, its legality has been recognized and regulated in laws and regulations. Thus, the use of electronic evidence can be an efficient and effective alternative to meeting the evidentiary needs in civil procedural law.Keywords : Legality, Electronic Evidence, Civil Procedure Code ABSTRAKDalam era digital yang semakin maju, perkembangan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum. Penggunaan bukti elektronik dalam proses hukum telah menjadi hal yang umum, terutama dalam konteks hukum acara perdata. Bukti elektronik seperti dokumen elektronik, email, pesan teks, rekaman suara, dan rekaman video telah menjadi bagian integral dari banyak kasus hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas penggunaan bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Dalam era digital saat ini, penggunaan teknologi elektronik dalam proses hukum telah menjadi fenomena yang umum. Akan tetapi, masih terdapat perdebatan mengenai legalitas dan kekuatan bukti elektronik dalam konteks hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam penggunaan bukti elektronik, legalitasnya telah diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, penggunaan bukti elektronik dapat menjadi alternatif yang efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan pembuktian dalam hukum acara perdata.Kata kunci: Legalitas, Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"LEGALITAS PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA\",\"authors\":\"Auzan Qasthary, Al Muttaqien, T. Y. Saputra\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i1.1613\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRACTIn the increasingly advanced digital era, the development of information technology has changed various aspects of life, including the legal system. The use of electronic evidence in legal proceedings has become commonplace, especially in the context of civil procedural law. Electronic evidence such as electronic documents, e-mails, text messages, audio recordings, and video recordings has become an integral part of many legal cases. This study aims to examine the legality of using electronic evidence in civil procedural law. In today's digital era, the use of electronic technology in legal proceedings has become a common phenomenon. However, there is still debate about the legality and strength of electronic evidence in the context of civil procedural law. This study uses a normative legal research method by examining laws and regulations related to the use of electronic evidence in civil procedural law. The results of this study indicate that, although there are challenges to the use of electronic evidence, its legality has been recognized and regulated in laws and regulations. Thus, the use of electronic evidence can be an efficient and effective alternative to meeting the evidentiary needs in civil procedural law.Keywords : Legality, Electronic Evidence, Civil Procedure Code ABSTRAKDalam era digital yang semakin maju, perkembangan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum. Penggunaan bukti elektronik dalam proses hukum telah menjadi hal yang umum, terutama dalam konteks hukum acara perdata. Bukti elektronik seperti dokumen elektronik, email, pesan teks, rekaman suara, dan rekaman video telah menjadi bagian integral dari banyak kasus hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas penggunaan bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Dalam era digital saat ini, penggunaan teknologi elektronik dalam proses hukum telah menjadi fenomena yang umum. Akan tetapi, masih terdapat perdebatan mengenai legalitas dan kekuatan bukti elektronik dalam konteks hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam penggunaan bukti elektronik, legalitasnya telah diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, penggunaan bukti elektronik dapat menjadi alternatif yang efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan pembuktian dalam hukum acara perdata.Kata kunci: Legalitas, Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i1.1613\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i1.1613","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在日益先进的数字时代,信息技术的发展改变了生活的方方面面,包括法律制度。在法律诉讼中使用电子证据已经变得司空见惯,特别是在民事诉讼法的背景下。电子证据,如电子文件、电子邮件、短信、录音和录像,已经成为许多法律案件中不可或缺的一部分。本研究旨在探讨电子证据在民事诉讼中的合法性。在当今的数字时代,在法律诉讼中使用电子技术已经成为一种普遍现象。然而,在民事诉讼法的背景下,电子证据的合法性和效力问题仍存在争议。本研究采用规范的法学研究方法,对民事诉讼法中电子证据使用的相关法律法规进行考察。研究结果表明,尽管电子证据的使用存在挑战,但其合法性已得到法律法规的认可和规范。因此,电子证据的使用可以成为满足民事诉讼中证据需求的一种有效的替代方法。【关键词】合法性;电子证据;民事诉讼法【摘要】数字证据时代;彭古南bukti electronics dalam处理hukum telah menjadi hal yang umum, terutama dalam konteks hukum acara perdata。Bukti electrononik seperti dokumen electrononik, email, pesan teks, rekaman suara, dan rekaman video telah menjadi bagian integral dari banyak kasus hukum。Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas penggunaan bukti electronics dalam hukum acara perdata。大连时代的数字时代,东莞科技电子有限公司在大连的发展过程中,出现了大量的数字时代、数字时代和数字时代的现象。Akan tetapi, masih terdapat perdebatan mengenalitas和kekuatan bukti electronics dalam konteks hukum acardata。Penelitian ini menggunakan memede Penelitian hukum normatiatim dunan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dunan penggunaan bukti electronic dalam hukum acara perdata。我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:我的翻译是:成都,成都,昆山,昆山,昆山,昆山,昆山,昆山,昆山,昆山,昆山,昆山,昆山。Kata kunci: Legalitas, Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata
LEGALITAS PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
ABSTRACTIn the increasingly advanced digital era, the development of information technology has changed various aspects of life, including the legal system. The use of electronic evidence in legal proceedings has become commonplace, especially in the context of civil procedural law. Electronic evidence such as electronic documents, e-mails, text messages, audio recordings, and video recordings has become an integral part of many legal cases. This study aims to examine the legality of using electronic evidence in civil procedural law. In today's digital era, the use of electronic technology in legal proceedings has become a common phenomenon. However, there is still debate about the legality and strength of electronic evidence in the context of civil procedural law. This study uses a normative legal research method by examining laws and regulations related to the use of electronic evidence in civil procedural law. The results of this study indicate that, although there are challenges to the use of electronic evidence, its legality has been recognized and regulated in laws and regulations. Thus, the use of electronic evidence can be an efficient and effective alternative to meeting the evidentiary needs in civil procedural law.Keywords : Legality, Electronic Evidence, Civil Procedure Code ABSTRAKDalam era digital yang semakin maju, perkembangan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum. Penggunaan bukti elektronik dalam proses hukum telah menjadi hal yang umum, terutama dalam konteks hukum acara perdata. Bukti elektronik seperti dokumen elektronik, email, pesan teks, rekaman suara, dan rekaman video telah menjadi bagian integral dari banyak kasus hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas penggunaan bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Dalam era digital saat ini, penggunaan teknologi elektronik dalam proses hukum telah menjadi fenomena yang umum. Akan tetapi, masih terdapat perdebatan mengenai legalitas dan kekuatan bukti elektronik dalam konteks hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam penggunaan bukti elektronik, legalitasnya telah diakui dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, penggunaan bukti elektronik dapat menjadi alternatif yang efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan pembuktian dalam hukum acara perdata.Kata kunci: Legalitas, Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata