{"title":"在刑事案件中,l胡克对证人保护期限的问题","authors":"Muhammad Ghazali Rahman","doi":"10.51749/jphi.v2i3.46","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas waktu perlindungan yang diberikan oleh LPSK secara jelas kepada saksi yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan juga untuk mengetahui apakah LPSK telah memberikan perlindungan sesuai dengan yang berlaku sekarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian memperoleh bahan hukum dengan cara menganalisa dan mengumpulkan bahan bahan hukum berkaitan dengan masalah yang dibahas. (1) Upaya perlindungan yang akan diberikan kepada saksi mengenai suatu batasan kapan dimulainya perlindungan dan berakhirnya perlindungan saksi tersebut oleh LPSK harus lebih dioptimalkan agar saksi yang memberikan keterangannya guna mencari suatu kebenaran maka dipandang perlu untuk memperhatikan mengenai batas waktu perlindungan saksi tersebut dengan jelas. (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 LPSK khususnya mengenai batas waktu perlindungan masih dipandang belum maksimal dan dinilai belum cukup untuk menjamin rasa kepercayaan saksi kepada LPSK. Kelemahan seperti inilah yang menjadi suatu kendala apabila saksi ingin memberikan keterangan tidak mengetahui batas waktu perlindungan tersebut dengan jelas. Tentunya perlu pengaturan yang lengkap dan lebih sempurna, kiranya hak perlindungan saksi perlu diakomodir didalam asas, ketentuan umum, jenis jenis hukuman dan pada subtansi lainnya.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA TERHADAP BATAS WAKTU PERLINDUNGAN SAKSI OLEH LPSK DALAM PERKARA PIDANA\",\"authors\":\"Muhammad Ghazali Rahman\",\"doi\":\"10.51749/jphi.v2i3.46\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas waktu perlindungan yang diberikan oleh LPSK secara jelas kepada saksi yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan juga untuk mengetahui apakah LPSK telah memberikan perlindungan sesuai dengan yang berlaku sekarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian memperoleh bahan hukum dengan cara menganalisa dan mengumpulkan bahan bahan hukum berkaitan dengan masalah yang dibahas. (1) Upaya perlindungan yang akan diberikan kepada saksi mengenai suatu batasan kapan dimulainya perlindungan dan berakhirnya perlindungan saksi tersebut oleh LPSK harus lebih dioptimalkan agar saksi yang memberikan keterangannya guna mencari suatu kebenaran maka dipandang perlu untuk memperhatikan mengenai batas waktu perlindungan saksi tersebut dengan jelas. (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 LPSK khususnya mengenai batas waktu perlindungan masih dipandang belum maksimal dan dinilai belum cukup untuk menjamin rasa kepercayaan saksi kepada LPSK. Kelemahan seperti inilah yang menjadi suatu kendala apabila saksi ingin memberikan keterangan tidak mengetahui batas waktu perlindungan tersebut dengan jelas. Tentunya perlu pengaturan yang lengkap dan lebih sempurna, kiranya hak perlindungan saksi perlu diakomodir didalam asas, ketentuan umum, jenis jenis hukuman dan pada subtansi lainnya.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.46\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.46","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEMATIKA TERHADAP BATAS WAKTU PERLINDUNGAN SAKSI OLEH LPSK DALAM PERKARA PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas waktu perlindungan yang diberikan oleh LPSK secara jelas kepada saksi yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan juga untuk mengetahui apakah LPSK telah memberikan perlindungan sesuai dengan yang berlaku sekarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian memperoleh bahan hukum dengan cara menganalisa dan mengumpulkan bahan bahan hukum berkaitan dengan masalah yang dibahas. (1) Upaya perlindungan yang akan diberikan kepada saksi mengenai suatu batasan kapan dimulainya perlindungan dan berakhirnya perlindungan saksi tersebut oleh LPSK harus lebih dioptimalkan agar saksi yang memberikan keterangannya guna mencari suatu kebenaran maka dipandang perlu untuk memperhatikan mengenai batas waktu perlindungan saksi tersebut dengan jelas. (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 LPSK khususnya mengenai batas waktu perlindungan masih dipandang belum maksimal dan dinilai belum cukup untuk menjamin rasa kepercayaan saksi kepada LPSK. Kelemahan seperti inilah yang menjadi suatu kendala apabila saksi ingin memberikan keterangan tidak mengetahui batas waktu perlindungan tersebut dengan jelas. Tentunya perlu pengaturan yang lengkap dan lebih sempurna, kiranya hak perlindungan saksi perlu diakomodir didalam asas, ketentuan umum, jenis jenis hukuman dan pada subtansi lainnya.