{"title":"警察在处理MEDAN警方对儿童剥削的作用","authors":"Roberto Carlos Aritonang, Kasman Kasman, Syawal Amry Siregar, Ria Sintha Devi","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2815","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian mengetahui peraturan tentang larangan lakukan eksploitasi Anak pada tindak pidana susilaan menurut Perundang-Undangan, peran Kepolisian memberantas eksploitasi anak pada tindak pidana susilaan di kota Medan serta hambatan yang dihadapi Kepolisian menanggulangi eksploitasi Anak. Hasil penelitian 1). Pengaturan hukum menurut Perundang-Undangan tentang larangan lakukan eksploitasi anak pada Tindak Pidana susilaan Anak, antara lain: Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pengaturan Hukum Dalam KUHP, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2). Peran Kepolisian Polrestabes Medan memberantas eksploitasi anak di Kota Medan dengan upaya berupa: a. penanggulangan preventif, b. penanggulangan represif, c. upaya reformatif di Lembaga Pemasyarakatan, 3). Hambatan-hambatan internal maupun eksternal pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi pada anak, meliputi: a. Kepolisian kesulitan mendapat keterangan korban, laporan kurang lengkap, kekurangan personel, biaya akomodasi minim, b. pihak keluarga kurang pro-aktif, kurang terbuka saat penyidikan, c. kesadaran hukum masyarakat harus dibenahi.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI EKSPLOITASI ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN\",\"authors\":\"Roberto Carlos Aritonang, Kasman Kasman, Syawal Amry Siregar, Ria Sintha Devi\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2815\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian mengetahui peraturan tentang larangan lakukan eksploitasi Anak pada tindak pidana susilaan menurut Perundang-Undangan, peran Kepolisian memberantas eksploitasi anak pada tindak pidana susilaan di kota Medan serta hambatan yang dihadapi Kepolisian menanggulangi eksploitasi Anak. Hasil penelitian 1). Pengaturan hukum menurut Perundang-Undangan tentang larangan lakukan eksploitasi anak pada Tindak Pidana susilaan Anak, antara lain: Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pengaturan Hukum Dalam KUHP, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2). Peran Kepolisian Polrestabes Medan memberantas eksploitasi anak di Kota Medan dengan upaya berupa: a. penanggulangan preventif, b. penanggulangan represif, c. upaya reformatif di Lembaga Pemasyarakatan, 3). Hambatan-hambatan internal maupun eksternal pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi pada anak, meliputi: a. Kepolisian kesulitan mendapat keterangan korban, laporan kurang lengkap, kekurangan personel, biaya akomodasi minim, b. pihak keluarga kurang pro-aktif, kurang terbuka saat penyidikan, c. kesadaran hukum masyarakat harus dibenahi.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2815\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2815","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI EKSPLOITASI ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN
Tujuan penelitian mengetahui peraturan tentang larangan lakukan eksploitasi Anak pada tindak pidana susilaan menurut Perundang-Undangan, peran Kepolisian memberantas eksploitasi anak pada tindak pidana susilaan di kota Medan serta hambatan yang dihadapi Kepolisian menanggulangi eksploitasi Anak. Hasil penelitian 1). Pengaturan hukum menurut Perundang-Undangan tentang larangan lakukan eksploitasi anak pada Tindak Pidana susilaan Anak, antara lain: Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pengaturan Hukum Dalam KUHP, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2). Peran Kepolisian Polrestabes Medan memberantas eksploitasi anak di Kota Medan dengan upaya berupa: a. penanggulangan preventif, b. penanggulangan represif, c. upaya reformatif di Lembaga Pemasyarakatan, 3). Hambatan-hambatan internal maupun eksternal pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi pada anak, meliputi: a. Kepolisian kesulitan mendapat keterangan korban, laporan kurang lengkap, kekurangan personel, biaya akomodasi minim, b. pihak keluarga kurang pro-aktif, kurang terbuka saat penyidikan, c. kesadaran hukum masyarakat harus dibenahi.