{"title":"伊斯兰经济法视角病理法(Sangga Kec村案例研究)的实践问题。兰布比马县)","authors":"Rukyah Khatamunisa","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.2004","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan inimembahas tentang “Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)”. Penelitian ini bertujuan untuk menengahi dua pendapat masyarakat mengenai hukum Patoho, karena sebagian ada yang mengatakan haram dan sebagian mengatakanhalal/boleh. Untuk merespon hal tersebut, perlu mengetahui faktor yang mendorong masyarakat melakukan transaksi Patohoserta menganalisis Praktek Patoho dengan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan jawaban yang jelas mengenai hukum dari praktek Patoho.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis, dengan Jenis penelitianlapangan (field research).Menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan data.Hasil penelitian: Pertama, bahwaFaktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan Patoho yaitu karena adanya kebutuhan yang mendesak yang tidak bisa di tunda, jika di tunda akan menimbulkan kesulitan yang sangat (Masyaqqah) bagi petani. Kedua praktek Patoho yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)\",\"authors\":\"Rukyah Khatamunisa\",\"doi\":\"10.21154/muslimheritage.v5i1.2004\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan inimembahas tentang “Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)”. Penelitian ini bertujuan untuk menengahi dua pendapat masyarakat mengenai hukum Patoho, karena sebagian ada yang mengatakan haram dan sebagian mengatakanhalal/boleh. Untuk merespon hal tersebut, perlu mengetahui faktor yang mendorong masyarakat melakukan transaksi Patohoserta menganalisis Praktek Patoho dengan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan jawaban yang jelas mengenai hukum dari praktek Patoho.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis, dengan Jenis penelitianlapangan (field research).Menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan data.Hasil penelitian: Pertama, bahwaFaktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan Patoho yaitu karena adanya kebutuhan yang mendesak yang tidak bisa di tunda, jika di tunda akan menimbulkan kesulitan yang sangat (Masyaqqah) bagi petani. Kedua praktek Patoho yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.\",\"PeriodicalId\":160585,\"journal\":{\"name\":\"Muslim Heritage\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muslim Heritage\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.2004\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muslim Heritage","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.2004","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)
Tulisan inimembahas tentang “Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)”. Penelitian ini bertujuan untuk menengahi dua pendapat masyarakat mengenai hukum Patoho, karena sebagian ada yang mengatakan haram dan sebagian mengatakanhalal/boleh. Untuk merespon hal tersebut, perlu mengetahui faktor yang mendorong masyarakat melakukan transaksi Patohoserta menganalisis Praktek Patoho dengan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan jawaban yang jelas mengenai hukum dari praktek Patoho.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis, dengan Jenis penelitianlapangan (field research).Menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan data.Hasil penelitian: Pertama, bahwaFaktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan Patoho yaitu karena adanya kebutuhan yang mendesak yang tidak bisa di tunda, jika di tunda akan menimbulkan kesulitan yang sangat (Masyaqqah) bagi petani. Kedua praktek Patoho yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.