{"title":"残疾儿童的父母对欺凌儿童的法律意识(以下情况发生在萨马林达北郊)","authors":"Nur Halisa, Hervina Hervina, N. Syamsi","doi":"10.21093/qj.v6i1.4722","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Bekebutuhan Khusus (Difabel) terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara)\",\"authors\":\"Nur Halisa, Hervina Hervina, N. Syamsi\",\"doi\":\"10.21093/qj.v6i1.4722\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.\",\"PeriodicalId\":150635,\"journal\":{\"name\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"volume\":\"76 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4722\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4722","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Bekebutuhan Khusus (Difabel) terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara)
Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.