{"title":"在药厂服务实践中为公众实施了在线医疗发行条例","authors":"Deny Kusuma, Yosef Wijoyo, Yustina Sri Hartini","doi":"10.37089/jofar.vi0.109","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Saat ini dapat dikatakan bahwa obat termasuk dalam kebutuhan pokok rnasyarakat. Obat bukanlah komoditas sepertihalnya sembako, ada banyak peraturan terkait peredaran obat. BPOM telah rnenerbitkan peraturan Nomor 8 tahun 2020untuk rnengatur dan rnengawasi penjualan obat secara daring dan sudah disosialisasikan. Kemajuan teknologi informasidan perkembangan tingkat pemanfaatan layanan daring untuk mendapatkan obat terutama di masa pandemi Covid-19meningkat. Obat keras harus didistribusikan ke pasien berdasar resep dokter dan disertai informasi edukasi sertapernastian penggunaan yang tepat bagi pasien.Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji implementasi peraturanBPOM Nomor 8 tahun 2020 dalam praktek pelayanan kefarmasian di apotek dalam peredaran obat keras secara daring.Populasi penelitian ini adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek wilayahKabupaten Sleman Yogyakarta. Pengarnbilan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Instrumenberupa panduan wawancara disusun berdasarkan kerangka teori COM-B (Capability, Opportunity, Motivation,Behavior). Responden wawancara adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek yangmernenuhi kriteria inklusi dan eksklusi. Data kualitatif hasil wawancara dianalisis secara ternatik dengan menggunakanbantuan software NVIVO 11 Plus. Hasil penelitian pada umumnya masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi mengenai peredaran obat secara daringdengan mendetail namun paham akan tujuan regulasi. Masyarakat menyatakan kemudahan penggunaan pelayanan obatdaring, walaupun ada kerugian yang mereka rasakan seperti harga lebih mahal serta dapat saja membeli obat yang salah.Masyarakat berkeinginan untuk terus melakukan pembelian secara daring dan keinginan adanya peraturan khusus yanglebih detail mengenai peraturan tersebut. Serta berharap adanya edukai terhadap masyarakat mengenai swamedikasi","PeriodicalId":318685,"journal":{"name":"Jurnal Kefarmasian Akfarindo","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PERATURAN PEREDARAN OBAT SECARA DARING PADA MASYARAKAT DI PRAKTIK PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEK\",\"authors\":\"Deny Kusuma, Yosef Wijoyo, Yustina Sri Hartini\",\"doi\":\"10.37089/jofar.vi0.109\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Saat ini dapat dikatakan bahwa obat termasuk dalam kebutuhan pokok rnasyarakat. Obat bukanlah komoditas sepertihalnya sembako, ada banyak peraturan terkait peredaran obat. BPOM telah rnenerbitkan peraturan Nomor 8 tahun 2020untuk rnengatur dan rnengawasi penjualan obat secara daring dan sudah disosialisasikan. Kemajuan teknologi informasidan perkembangan tingkat pemanfaatan layanan daring untuk mendapatkan obat terutama di masa pandemi Covid-19meningkat. Obat keras harus didistribusikan ke pasien berdasar resep dokter dan disertai informasi edukasi sertapernastian penggunaan yang tepat bagi pasien.Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji implementasi peraturanBPOM Nomor 8 tahun 2020 dalam praktek pelayanan kefarmasian di apotek dalam peredaran obat keras secara daring.Populasi penelitian ini adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek wilayahKabupaten Sleman Yogyakarta. Pengarnbilan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Instrumenberupa panduan wawancara disusun berdasarkan kerangka teori COM-B (Capability, Opportunity, Motivation,Behavior). Responden wawancara adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek yangmernenuhi kriteria inklusi dan eksklusi. Data kualitatif hasil wawancara dianalisis secara ternatik dengan menggunakanbantuan software NVIVO 11 Plus. Hasil penelitian pada umumnya masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi mengenai peredaran obat secara daringdengan mendetail namun paham akan tujuan regulasi. Masyarakat menyatakan kemudahan penggunaan pelayanan obatdaring, walaupun ada kerugian yang mereka rasakan seperti harga lebih mahal serta dapat saja membeli obat yang salah.Masyarakat berkeinginan untuk terus melakukan pembelian secara daring dan keinginan adanya peraturan khusus yanglebih detail mengenai peraturan tersebut. Serta berharap adanya edukai terhadap masyarakat mengenai swamedikasi\",\"PeriodicalId\":318685,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kefarmasian Akfarindo\",\"volume\":\"71 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kefarmasian Akfarindo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37089/jofar.vi0.109\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kefarmasian Akfarindo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37089/jofar.vi0.109","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI PERATURAN PEREDARAN OBAT SECARA DARING PADA MASYARAKAT DI PRAKTIK PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEK
Saat ini dapat dikatakan bahwa obat termasuk dalam kebutuhan pokok rnasyarakat. Obat bukanlah komoditas sepertihalnya sembako, ada banyak peraturan terkait peredaran obat. BPOM telah rnenerbitkan peraturan Nomor 8 tahun 2020untuk rnengatur dan rnengawasi penjualan obat secara daring dan sudah disosialisasikan. Kemajuan teknologi informasidan perkembangan tingkat pemanfaatan layanan daring untuk mendapatkan obat terutama di masa pandemi Covid-19meningkat. Obat keras harus didistribusikan ke pasien berdasar resep dokter dan disertai informasi edukasi sertapernastian penggunaan yang tepat bagi pasien.Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji implementasi peraturanBPOM Nomor 8 tahun 2020 dalam praktek pelayanan kefarmasian di apotek dalam peredaran obat keras secara daring.Populasi penelitian ini adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek wilayahKabupaten Sleman Yogyakarta. Pengarnbilan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Instrumenberupa panduan wawancara disusun berdasarkan kerangka teori COM-B (Capability, Opportunity, Motivation,Behavior). Responden wawancara adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek yangmernenuhi kriteria inklusi dan eksklusi. Data kualitatif hasil wawancara dianalisis secara ternatik dengan menggunakanbantuan software NVIVO 11 Plus. Hasil penelitian pada umumnya masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi mengenai peredaran obat secara daringdengan mendetail namun paham akan tujuan regulasi. Masyarakat menyatakan kemudahan penggunaan pelayanan obatdaring, walaupun ada kerugian yang mereka rasakan seperti harga lebih mahal serta dapat saja membeli obat yang salah.Masyarakat berkeinginan untuk terus melakukan pembelian secara daring dan keinginan adanya peraturan khusus yanglebih detail mengenai peraturan tersebut. Serta berharap adanya edukai terhadap masyarakat mengenai swamedikasi