{"title":"执行PT. MAS多金数融资协议中受惠的受托人担保对象的执行","authors":"Agusandi Pratama, Mukidi Mukidi, Mustamam Mustamam","doi":"10.47652/metadata.v4i1.120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lembaga pembiayaan konsumen merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang-barang komsumtif yang dibutuhkannya. \nRumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana wanprestasi debitur dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK, bagaimana eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaku kreditur, bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur atas eksekusi objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK. \nPenelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. \nKesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum wanprestasi dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah tunduk kepada KUHPerdata sesuai dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1319, Pasal 1320 dan Pasal 1338 diikuti serta ketentuan dalam Keppres 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Bentuk perlindungan hukum akibat eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan danjika sudah lewat waktu yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan untuk melunasi hutangnya debitur tidak melunasi, maka objek jaminan akan dilelang. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah hubungan hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan yaitu perjanjian pembiayaan, sehingga apabila satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut maka menimbulkan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan lelang angsuran fidusia (mobil) bukan masalah sengketa konsumen maka merupakan kewenangan Peradilan Umum untuk menyelesaikannya bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam memutus perkara tidak sesuai dengan kewenangan yang ada.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. SINAR MAS MULTI FINANCE (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019)\",\"authors\":\"Agusandi Pratama, Mukidi Mukidi, Mustamam Mustamam\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v4i1.120\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Lembaga pembiayaan konsumen merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang-barang komsumtif yang dibutuhkannya. \\nRumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana wanprestasi debitur dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK, bagaimana eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaku kreditur, bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur atas eksekusi objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK. \\nPenelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. \\nKesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum wanprestasi dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah tunduk kepada KUHPerdata sesuai dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1319, Pasal 1320 dan Pasal 1338 diikuti serta ketentuan dalam Keppres 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Bentuk perlindungan hukum akibat eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan danjika sudah lewat waktu yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan untuk melunasi hutangnya debitur tidak melunasi, maka objek jaminan akan dilelang. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah hubungan hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan yaitu perjanjian pembiayaan, sehingga apabila satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut maka menimbulkan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan lelang angsuran fidusia (mobil) bukan masalah sengketa konsumen maka merupakan kewenangan Peradilan Umum untuk menyelesaikannya bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam memutus perkara tidak sesuai dengan kewenangan yang ada.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"112 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.120\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. SINAR MAS MULTI FINANCE (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019)
Lembaga pembiayaan konsumen merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang-barang komsumtif yang dibutuhkannya.
Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana wanprestasi debitur dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK, bagaimana eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaku kreditur, bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur atas eksekusi objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK.
Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan hukum wanprestasi dalam perjanjian fidusia antara debitur dan perusahaan pembiayaan selaku kreditur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah tunduk kepada KUHPerdata sesuai dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1319, Pasal 1320 dan Pasal 1338 diikuti serta ketentuan dalam Keppres 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Bentuk perlindungan hukum akibat eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan danjika sudah lewat waktu yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan untuk melunasi hutangnya debitur tidak melunasi, maka objek jaminan akan dilelang. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK adalah hubungan hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan yaitu perjanjian pembiayaan, sehingga apabila satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut maka menimbulkan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan lelang angsuran fidusia (mobil) bukan masalah sengketa konsumen maka merupakan kewenangan Peradilan Umum untuk menyelesaikannya bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam memutus perkara tidak sesuai dengan kewenangan yang ada.