{"title":"2009年通过评估药物滥用重罪执行第35条","authors":"H. Bachri, Mustamam Mustamam, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v5i3.403","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan hukum asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Mekanisme assesmen terpadu dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi dirsi sendiri di antaranya, Kontradiksi pengaturan Pasal tentang rehabilitasi. Upaya mengatasi hambatan adalah diperlukannya peninjauan kembali regulasi yang sekiranya memberatkan pelaksanaan program terutama mengenai waktu maksimal pengajuan permohonan asesmen terpadu oleh penyidik","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"72 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA MELALUI FUNGSI ASESMEN DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Kepolisian Sektor Aceh Selatan)\",\"authors\":\"H. Bachri, Mustamam Mustamam, Mukidi Mukidi\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i3.403\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan hukum asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Mekanisme assesmen terpadu dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi dirsi sendiri di antaranya, Kontradiksi pengaturan Pasal tentang rehabilitasi. Upaya mengatasi hambatan adalah diperlukannya peninjauan kembali regulasi yang sekiranya memberatkan pelaksanaan program terutama mengenai waktu maksimal pengajuan permohonan asesmen terpadu oleh penyidik\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"72 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.403\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.403","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA MELALUI FUNGSI ASESMEN DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Kepolisian Sektor Aceh Selatan)
Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan hukum asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Mekanisme assesmen terpadu dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi dirsi sendiri di antaranya, Kontradiksi pengaturan Pasal tentang rehabilitasi. Upaya mengatasi hambatan adalah diperlukannya peninjauan kembali regulasi yang sekiranya memberatkan pelaksanaan program terutama mengenai waktu maksimal pengajuan permohonan asesmen terpadu oleh penyidik