{"title":"根据2016年第20条关于品牌和地理指示的规定,在烹饪过程中使用区域名称的管辖权方面","authors":"Azvina Indriani, P. ,","doi":"10.20961/privat.v7i2.39317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to determinate whether in every culinary brand that uses the name of the region is a geographical indication and whether it adversely affects the typical culinary business in the area.This research is done by legal research method. The prescriptive nature of learning the purpose of law, concepts and legal norms. The research approach used is a legal approach to review all laws and regulations on legal issues. Research location at the ministry of justice and human rights of the republic of Indonesia. Research sources are primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as bibliography, non legal materials and tertiary legal materials. Technique of collecting data by interview. The technique of analysis of legal materials using data analysis technique with deductive logic.Based on the results of research conducted by the authors can be concluded that in the actual rules the use of regional names for the brand or culinary business is allowed. Because basically not all culinary efforts that use or enter the name of the region is reffered to as a geographical indication. Because it uses a valid region name only if there is a brand element in it.Keywords: Culinary Business; Brand; Geographical Indication.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam setiap suatu merek kuliner yang memakai nama daerah merupakan suatu indikasi geografis dan apakah mempunyai dampak yang buruk terhadap bisnis kuliner yang khas di daerah tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum. Bersifat preskriptif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep serta norma hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut dengan isu hukum. Lokasi penelitian di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, Bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan, bahan non hukum dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam aturan yang sebenarnya pemakaian nama daerah untuk suatu merek atau bisnis kuliner diizinkan. Karena pada dasarnya tidak semua usaha kuliner yang menggunakan atau mencantumkan nama daerah disebut sebagai indikasi geografis. Karena menggunakan nama daerahsah saja apabila ada elemen merek di dalamnya.Kata kunci: Usaha Kuliner; Merek.;Indikasi Geografis.","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ASPEK YURIDIS PEMAKAIAN NAMA DAERAH DALAM USAHA KULINER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS\",\"authors\":\"Azvina Indriani, P. ,\",\"doi\":\"10.20961/privat.v7i2.39317\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis article aims to determinate whether in every culinary brand that uses the name of the region is a geographical indication and whether it adversely affects the typical culinary business in the area.This research is done by legal research method. The prescriptive nature of learning the purpose of law, concepts and legal norms. The research approach used is a legal approach to review all laws and regulations on legal issues. Research location at the ministry of justice and human rights of the republic of Indonesia. Research sources are primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as bibliography, non legal materials and tertiary legal materials. Technique of collecting data by interview. The technique of analysis of legal materials using data analysis technique with deductive logic.Based on the results of research conducted by the authors can be concluded that in the actual rules the use of regional names for the brand or culinary business is allowed. Because basically not all culinary efforts that use or enter the name of the region is reffered to as a geographical indication. Because it uses a valid region name only if there is a brand element in it.Keywords: Culinary Business; Brand; Geographical Indication.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam setiap suatu merek kuliner yang memakai nama daerah merupakan suatu indikasi geografis dan apakah mempunyai dampak yang buruk terhadap bisnis kuliner yang khas di daerah tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum. Bersifat preskriptif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep serta norma hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut dengan isu hukum. Lokasi penelitian di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, Bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan, bahan non hukum dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam aturan yang sebenarnya pemakaian nama daerah untuk suatu merek atau bisnis kuliner diizinkan. Karena pada dasarnya tidak semua usaha kuliner yang menggunakan atau mencantumkan nama daerah disebut sebagai indikasi geografis. Karena menggunakan nama daerahsah saja apabila ada elemen merek di dalamnya.Kata kunci: Usaha Kuliner; Merek.;Indikasi Geografis.\",\"PeriodicalId\":422839,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Privat Law\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Privat Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39317\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本文旨在确定每个使用该地区名称的烹饪品牌是否属于地理标志,以及它是否对该地区典型的烹饪企业产生不利影响。本研究采用法律研究方法进行。规定性学习法律的目的、概念和法律规范。所使用的研究方法是一种法律方法来审查所有关于法律问题的法律法规。印度尼西亚共和国司法和人权部的研究地点。研究来源包括以立法为形式的一级法律资料、书目等二级法律资料、非法律资料和三级法律资料。通过访谈收集数据的技术。运用演绎逻辑的数据分析技术对法律资料进行分析的技术。根据作者进行的研究结果可以得出结论,在实际规则中,允许对品牌或烹饪业务使用地区名称。因为基本上不是所有烹饪努力使用或输入的地区名称都被称为地理标志。因为它只在包含brand元素时才使用有效的地区名称。关键词:餐饮企业;品牌;地理标志。摘要:artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam设置suatu merek kuliner yang memakai namerah merupakan suatu indikasi geografis dan apakah mempunyai dampak yang buruk terhadap bisnis kuliner yang khas di daerah tersebut。Penelitian ini dilakukan dengan方法Penelitian hukum。Bersifat处方:yyitu mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep serta norma hukum。Pendekatan penpenelitian yang digunakan bersiat Pendekatan perundang undangan untuk menelaah semua undang undang danregulasi yang bersangkut dengan isu hukum。印度尼西亚共和国。Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder yitu kepustakaan, bahan non hukum dan bahan hukum tersier。技术上的统计数据表明,数据是可靠的。技术分析bahan hukum menggunakan技术分析数据dengan loggika deduktif。Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis dapat dispulpulkan bahwa dalam turan yang sebenarkan nama daerah untuk suatu meru bisnis kuliner diizinkan。Karena pada dasarya tidak semua usaha kuliner yang menggunakan atau mentanumkan nama daerah disebut sebagai indikasi地理。Karena menggunakan nama daerahsah saja apabila ada element merek di dalamnya。Kata kunci: Usaha Kuliner;Merek。Indikasi Geografis。
ASPEK YURIDIS PEMAKAIAN NAMA DAERAH DALAM USAHA KULINER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
AbstractThis article aims to determinate whether in every culinary brand that uses the name of the region is a geographical indication and whether it adversely affects the typical culinary business in the area.This research is done by legal research method. The prescriptive nature of learning the purpose of law, concepts and legal norms. The research approach used is a legal approach to review all laws and regulations on legal issues. Research location at the ministry of justice and human rights of the republic of Indonesia. Research sources are primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as bibliography, non legal materials and tertiary legal materials. Technique of collecting data by interview. The technique of analysis of legal materials using data analysis technique with deductive logic.Based on the results of research conducted by the authors can be concluded that in the actual rules the use of regional names for the brand or culinary business is allowed. Because basically not all culinary efforts that use or enter the name of the region is reffered to as a geographical indication. Because it uses a valid region name only if there is a brand element in it.Keywords: Culinary Business; Brand; Geographical Indication.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam setiap suatu merek kuliner yang memakai nama daerah merupakan suatu indikasi geografis dan apakah mempunyai dampak yang buruk terhadap bisnis kuliner yang khas di daerah tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum. Bersifat preskriptif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep serta norma hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut dengan isu hukum. Lokasi penelitian di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, Bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan, bahan non hukum dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam aturan yang sebenarnya pemakaian nama daerah untuk suatu merek atau bisnis kuliner diizinkan. Karena pada dasarnya tidak semua usaha kuliner yang menggunakan atau mencantumkan nama daerah disebut sebagai indikasi geografis. Karena menggunakan nama daerahsah saja apabila ada elemen merek di dalamnya.Kata kunci: Usaha Kuliner; Merek.;Indikasi Geografis.