{"title":"印尼证券交易所临时执行的股票交易暂停规则与保护投资者的法律有关","authors":"Katerine Septia Ulina Bonjou, Yudho Taruno Muryanto","doi":"10.20961/privat.v7i1.30146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis artickle Aims to analyzed the legal protection that could be provided by Indonesian Stock Exhanges (IDX) and Financial Fervices Authorityo(OJK) towards investors of trading halt stock (suspension) roles by the IDX which not specify the maximum duration of the sanction given to the issuer . This research is a type of normative legal research that is prescriptive and applied. This study uses primary legal materials in the form of regulations and related legislation and secondary legal materials in the form of official legal documents. The research approach uses conceptual approach, statute approach, and case approach. Based on the results of the study, investors have a greater risk of stock suspension through the condition of issuers that can not maximize income and management of the company, so that investors can not receive dividends and capital gains from the company within a few years. Thus, investors may be granted protection in the presence of regulations that provide preventive legal protection through disclosure of information either through prospectus, annual report, interim financial report, incidental report, and public expose, as well as articles in Capital Market Law about disclosure, and repressive legal protection is investors can give complaints to OJK. regarding the company’s negligence in the management of the company in applying the principles of good corporate governance so that OJK may consider giving compensation, then the form of protection from the IDX itself is to set ‘delisting’ to issuers who get suspension sanction for years, so it might has a possibility to the returning of investor funds by using the mechanism of share buy back by issuers as a form of legal protection to investorsKeywords: Legal Protection ; Suspension ; Investors;AbstrakArtikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum investor yang dapat diberikan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peraturan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) oleh BEI yang tidak menentukan jangka waktu maksimum sanksi yang diberikan kepada emiten. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa regulasi dan legislasi terkait dan bahan hukum sekunder dalam bentuk dokumen hukum resmi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, investor memiliki risiko lebih besar terhadap suspensi saham yang terjadi akibat dari kondisi emiten yang tidak dapat maksimal pendapatan dan manajemen perusahaan, sehingga investor tidak dapat menerima dividen dan capital gain dalam perusahaan dalam beberapa tahun. Dengan demikian, investor dapat diberikan perlindungan dengan adanya peraturan yang memberikan perlindungan hukum preventif melalui keterbukaan informasi secara berkala baik melalui prospektus, laporan tahunan, laporan keuangan interim, laporan insidentil, dan paparan publik, serta pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang pasar modal mengenai keterbukaan, dan perlindungan hukum represif, yaitu investor dapat memberikan pengaduan kepada OJK. mengenai kelalaian perusahaan dalam manajemen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga OJK dapat mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi, kemudian bentuk perlindungan dari BEI sendiri adalah untuk menetapkan ‘delisting’ kepada emiten yang mendapatkan sanksi suspensi selama bertahun-tahun, sehingga potensi kembalinya dana investor dapat terjadi dengan menggunakan mekanisme pembelian saham kembali oleh emiten sebagai bentuk perlindungan hukum kepada investorKata Kunci: Perlindungan Hukum, Suspensi, Investor.","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN PERATURAN PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM (SUSPENSI) OLEH BURSA EFEK INDONESIA KAITANNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR\",\"authors\":\"Katerine Septia Ulina Bonjou, Yudho Taruno Muryanto\",\"doi\":\"10.20961/privat.v7i1.30146\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis artickle Aims to analyzed the legal protection that could be provided by Indonesian Stock Exhanges (IDX) and Financial Fervices Authorityo(OJK) towards investors of trading halt stock (suspension) roles by the IDX which not specify the maximum duration of the sanction given to the issuer . This research is a type of normative legal research that is prescriptive and applied. This study uses primary legal materials in the form of regulations and related legislation and secondary legal materials in the form of official legal documents. The research approach uses conceptual approach, statute approach, and case approach. Based on the results of the study, investors have a greater risk of stock suspension through the condition of issuers that can not maximize income and management of the company, so that investors can not receive dividends and capital gains from the company within a few years. Thus, investors may be granted protection in the presence of regulations that provide preventive legal protection through disclosure of information either through prospectus, annual report, interim financial report, incidental report, and public expose, as well as articles in Capital Market Law about disclosure, and repressive legal protection is investors can give complaints to OJK. regarding the company’s negligence in the management of the company in applying the principles of good corporate governance so that OJK may consider giving compensation, then the form of protection from the IDX itself is to set ‘delisting’ to issuers who get suspension sanction for years, so it might has a possibility to the returning of investor funds by using the mechanism of share buy back by issuers as a form of legal protection to investorsKeywords: Legal Protection ; Suspension ; Investors;AbstrakArtikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum investor yang dapat diberikan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peraturan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) oleh BEI yang tidak menentukan jangka waktu maksimum sanksi yang diberikan kepada emiten. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa regulasi dan legislasi terkait dan bahan hukum sekunder dalam bentuk dokumen hukum resmi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, investor memiliki risiko lebih besar terhadap suspensi saham yang terjadi akibat dari kondisi emiten yang tidak dapat maksimal pendapatan dan manajemen perusahaan, sehingga investor tidak dapat menerima dividen dan capital gain dalam perusahaan dalam beberapa tahun. Dengan demikian, investor dapat diberikan perlindungan dengan adanya peraturan yang memberikan perlindungan hukum preventif melalui keterbukaan informasi secara berkala baik melalui prospektus, laporan tahunan, laporan keuangan interim, laporan insidentil, dan paparan publik, serta pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang pasar modal mengenai keterbukaan, dan perlindungan hukum represif, yaitu investor dapat memberikan pengaduan kepada OJK. mengenai kelalaian perusahaan dalam manajemen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga OJK dapat mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi, kemudian bentuk perlindungan dari BEI sendiri adalah untuk menetapkan ‘delisting’ kepada emiten yang mendapatkan sanksi suspensi selama bertahun-tahun, sehingga potensi kembalinya dana investor dapat terjadi dengan menggunakan mekanisme pembelian saham kembali oleh emiten sebagai bentuk perlindungan hukum kepada investorKata Kunci: Perlindungan Hukum, Suspensi, Investor.\",\"PeriodicalId\":422839,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Privat Law\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Privat Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30146\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
摘要本文旨在分析印度尼西亚证券交易所(IDX)和金融服务管理局(OJK)对IDX股票停牌(停牌)角色的投资者可以提供的法律保护,但没有规定对发行人制裁的最长期限。本研究是规范性法律研究的一种,具有规范性和应用性。本研究使用的一级法律资料为法规及相关立法,二级法律资料为官方法律文件。研究方法采用概念法、法规法和案例法。根据研究结果,通过发行人无法实现公司收益和管理的最大化,使投资者在几年内无法从公司获得股息和资本收益,投资者面临更大的股票停牌风险。因此,投资者可以在现有法规的保护下获得保护,这些法规通过招股说明书、年度报告、中期财务报告、附带报告和公开曝光等信息披露提供预防性法律保护,以及资本市场法中关于披露的条款,以及投资者可以向OJK投诉的压制性法律保护。关于公司的公司的疏忽管理应用良好的公司治理原则,以便OJK可以考虑给予补偿,然后从IDX的形式保护本身是设置“摘牌”发行者获得暂停制裁多年来,所以可能有可能返回投资者资金的使用由发行人股票回购的机制作为一种法律保护investorsKeywords:法律保护;悬架;投资者:artikel ini bertujuan untuk menganalis perlindungan hukum投资者yang dapat diberikan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)和Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peraturan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) oleh BEI yang tidak menentukan janka waktu maksimum sanksi yang diberikan kepada emiten。Penelitian ini adalah jenis Penelitian hukum normatiatient yang的用法和样例:Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa regulasi dan legislasi terkait dan bahan hukum sekunder dalam bentuk dokumen hukum resmi。Pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan konseptual, Pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan kasus。Berdasarkan hasil penelitian,投资者的名字是Berdasarkan hasil penelitian,意思是投资者的名字是Berdasarkan hasil penelitian,意思是投资者的名字是Berdasarkan hasil penelitian,意思是投资者的名字是Berdasarkan hasil penelitian。Dengan demikian,投资者dapat diberikan perlindungan Dengan adanya peraturan杨memberikan perlindungan hukum preventif melalui keterbukaan informasi secara berkala baik melalui prospektus, laporan tahunan, laporan keuangan期间,laporan insidentil,丹paparan publik,舒达pasal-pasal杨terdapat dalam Undang-undang白沙模态mengenai keterbukaan,丹perlindungan hukum represif, yaitu投资者dapat memberikan pengaduan kepada OJK。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。seingga potensi kembalinya dana投资者dapat terjadi dengan menggunakan mekanisme pembelian saham kembali oleh emiten sebagai bentuk perlindungan hukum投资者kata Kunci: perlindungan hukum, Suspensi,投资者。
PENERAPAN PERATURAN PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM (SUSPENSI) OLEH BURSA EFEK INDONESIA KAITANNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR
AbstractThis artickle Aims to analyzed the legal protection that could be provided by Indonesian Stock Exhanges (IDX) and Financial Fervices Authorityo(OJK) towards investors of trading halt stock (suspension) roles by the IDX which not specify the maximum duration of the sanction given to the issuer . This research is a type of normative legal research that is prescriptive and applied. This study uses primary legal materials in the form of regulations and related legislation and secondary legal materials in the form of official legal documents. The research approach uses conceptual approach, statute approach, and case approach. Based on the results of the study, investors have a greater risk of stock suspension through the condition of issuers that can not maximize income and management of the company, so that investors can not receive dividends and capital gains from the company within a few years. Thus, investors may be granted protection in the presence of regulations that provide preventive legal protection through disclosure of information either through prospectus, annual report, interim financial report, incidental report, and public expose, as well as articles in Capital Market Law about disclosure, and repressive legal protection is investors can give complaints to OJK. regarding the company’s negligence in the management of the company in applying the principles of good corporate governance so that OJK may consider giving compensation, then the form of protection from the IDX itself is to set ‘delisting’ to issuers who get suspension sanction for years, so it might has a possibility to the returning of investor funds by using the mechanism of share buy back by issuers as a form of legal protection to investorsKeywords: Legal Protection ; Suspension ; Investors;AbstrakArtikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum investor yang dapat diberikan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap peraturan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) oleh BEI yang tidak menentukan jangka waktu maksimum sanksi yang diberikan kepada emiten. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa regulasi dan legislasi terkait dan bahan hukum sekunder dalam bentuk dokumen hukum resmi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, investor memiliki risiko lebih besar terhadap suspensi saham yang terjadi akibat dari kondisi emiten yang tidak dapat maksimal pendapatan dan manajemen perusahaan, sehingga investor tidak dapat menerima dividen dan capital gain dalam perusahaan dalam beberapa tahun. Dengan demikian, investor dapat diberikan perlindungan dengan adanya peraturan yang memberikan perlindungan hukum preventif melalui keterbukaan informasi secara berkala baik melalui prospektus, laporan tahunan, laporan keuangan interim, laporan insidentil, dan paparan publik, serta pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang pasar modal mengenai keterbukaan, dan perlindungan hukum represif, yaitu investor dapat memberikan pengaduan kepada OJK. mengenai kelalaian perusahaan dalam manajemen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga OJK dapat mempertimbangkan untuk memberikan ganti rugi, kemudian bentuk perlindungan dari BEI sendiri adalah untuk menetapkan ‘delisting’ kepada emiten yang mendapatkan sanksi suspensi selama bertahun-tahun, sehingga potensi kembalinya dana investor dapat terjadi dengan menggunakan mekanisme pembelian saham kembali oleh emiten sebagai bentuk perlindungan hukum kepada investorKata Kunci: Perlindungan Hukum, Suspensi, Investor.