根据2001年的《消除腐败罪行》第20条,对这家公司的刑事责任

Sabungan Sibarani, Faisal Santiago
{"title":"根据2001年的《消除腐败罪行》第20条,对这家公司的刑事责任","authors":"Sabungan Sibarani, Faisal Santiago","doi":"10.46839/LLJIH.V7I2.233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \n \nPertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi.Dengan lahirnya Perma 13/2016 korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau organ korporasi. Dengan demikian, pengurus merupakan direksi maupun komisaris yang telah tercantum dalam anggaran dasar sebuah korporasi. Untuk melihat direksi maupun komisaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana korporasi, maka perlu melihat sejauh mana keterlibatan direksi atau komisaris dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana hal ini tercermin dalam adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh direksi atau komisaris tersebut.","PeriodicalId":126775,"journal":{"name":"Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"Sabungan Sibarani, Faisal Santiago\",\"doi\":\"10.46839/LLJIH.V7I2.233\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\n \\nPertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi.Dengan lahirnya Perma 13/2016 korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau organ korporasi. Dengan demikian, pengurus merupakan direksi maupun komisaris yang telah tercantum dalam anggaran dasar sebuah korporasi. Untuk melihat direksi maupun komisaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana korporasi, maka perlu melihat sejauh mana keterlibatan direksi atau komisaris dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana hal ini tercermin dalam adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh direksi atau komisaris tersebut.\",\"PeriodicalId\":126775,\"journal\":{\"name\":\"Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46839/LLJIH.V7I2.233\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46839/LLJIH.V7I2.233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

抽象对公司所犯下的腐败罪行的公证责任可以由公司、董事会或董事会和公司承担。大企业所能犯的腐败罪包括《第2节》(1)、《第3章》、《第5章》、《第6章》、《第7章》、《第13章》、《第15条》和《2001年消除腐败罪行法》第16条。所以并不是所有的腐败犯罪都是由这些公司犯下的。随着2016年1月13日那家公司的诞生,该公司可以对其董事会或其机构犯下的腐败罪行负责。因此,董事会既是公司章程中规定的董事,也包括董事会。看到这些董事和主管局长能够承担责任方面刑事重罪,就需要看公司董事或者委员参与的程度由公司的重罪,这反映在哪里存在恶意(目的)和董事会所做的恶行(actus reus)或这些专员。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi.Dengan lahirnya Perma 13/2016 korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau organ korporasi. Dengan demikian, pengurus merupakan direksi maupun komisaris yang telah tercantum dalam anggaran dasar sebuah korporasi. Untuk melihat direksi maupun komisaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana korporasi, maka perlu melihat sejauh mana keterlibatan direksi atau komisaris dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana hal ini tercermin dalam adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh direksi atau komisaris tersebut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI MELALUI POLITIK HUKUM OMNIBUS LAW KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA AKIBAT HUKUM DEBITOR WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA IMPLEMENTASI CITA HUKUM DALAM MENCAPAI NILAI KEADILAN GUNA MEMBANGUN PEMIMPIN YANG BERKARAKTER DI KOTA PALEMBANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1