{"title":"伊斯兰视角婚介公司(印尼Giwangan -日惹研究属于mashlaha Mursalah研究范围)","authors":"Alimuddin Hm","doi":"10.52029/gose.v1i1.112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bisnis jasa perjodohan merupakan satu dari sekian banyak lembaga bisnis yang terbilang baru di era modern. Bisnis ini memang terbilang unik dan tentunya memiliki nilai tersendiri untuk dikaji lebih mendalam. Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat belum memahami dengan pasti terkait status kehalalan serta bagaimana Islam memandang praktek bisnis jasa perjodohan jika ditinjau dari kaidah fikih. Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif yang ditujukan untuk memperjelas bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis jasa perjodohan. Adapun metodologi penelitian bersifat normatif serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kaidah ushul fikih yaitu Mashlahah Mursalah. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa temuan di antaranya yaitu: 1) Realita visi dan misi Rumah Jodoh Indonesia yang ternyata mampu menjadikan objek kajian ini tidak hanya bermanfaat sebagai media bisnis namun juga sebagai aktifitas tolong menolong dalam rangka menjalankan syariat Allah yaitu menikah. Ini sudah sesuai dengan kaidah mashlahah mursalah dalam kajian ushul fiqih. 2) Implikasi nilai syariah dalam bisnis ini terdapat pada praktek jasa (ijarah) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3) Sebagai gambaran akhir dalam penelitian ini menunjukkan tidak adanya penyimpangan akad dalam bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dan peneliti berkesimpulan bahwa bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dapat dikategorikan sebagai bisnis jasa yang halal untuk dijalankan selama tetap konsisten untuk berpegang pada nilai-nilai kesyari’ahan suatu lembaga bisnis Islam. Tentu dalam hal ini Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai rujukan utama. ","PeriodicalId":212841,"journal":{"name":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"250 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Bisnis Biro Jodoh Perspektif Islam (Studi Terhadap Rumah Jodoh Indonesia, Giwangan – Yogyakarta Dalam Lingkup Kajian Mashlahah Mursalah)\",\"authors\":\"Alimuddin Hm\",\"doi\":\"10.52029/gose.v1i1.112\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bisnis jasa perjodohan merupakan satu dari sekian banyak lembaga bisnis yang terbilang baru di era modern. Bisnis ini memang terbilang unik dan tentunya memiliki nilai tersendiri untuk dikaji lebih mendalam. Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat belum memahami dengan pasti terkait status kehalalan serta bagaimana Islam memandang praktek bisnis jasa perjodohan jika ditinjau dari kaidah fikih. Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif yang ditujukan untuk memperjelas bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis jasa perjodohan. Adapun metodologi penelitian bersifat normatif serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kaidah ushul fikih yaitu Mashlahah Mursalah. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa temuan di antaranya yaitu: 1) Realita visi dan misi Rumah Jodoh Indonesia yang ternyata mampu menjadikan objek kajian ini tidak hanya bermanfaat sebagai media bisnis namun juga sebagai aktifitas tolong menolong dalam rangka menjalankan syariat Allah yaitu menikah. Ini sudah sesuai dengan kaidah mashlahah mursalah dalam kajian ushul fiqih. 2) Implikasi nilai syariah dalam bisnis ini terdapat pada praktek jasa (ijarah) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3) Sebagai gambaran akhir dalam penelitian ini menunjukkan tidak adanya penyimpangan akad dalam bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dan peneliti berkesimpulan bahwa bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dapat dikategorikan sebagai bisnis jasa yang halal untuk dijalankan selama tetap konsisten untuk berpegang pada nilai-nilai kesyari’ahan suatu lembaga bisnis Islam. Tentu dalam hal ini Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai rujukan utama. \",\"PeriodicalId\":212841,\"journal\":{\"name\":\"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah\",\"volume\":\"250 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.112\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Bisnis Biro Jodoh Perspektif Islam (Studi Terhadap Rumah Jodoh Indonesia, Giwangan – Yogyakarta Dalam Lingkup Kajian Mashlahah Mursalah)
Bisnis jasa perjodohan merupakan satu dari sekian banyak lembaga bisnis yang terbilang baru di era modern. Bisnis ini memang terbilang unik dan tentunya memiliki nilai tersendiri untuk dikaji lebih mendalam. Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat belum memahami dengan pasti terkait status kehalalan serta bagaimana Islam memandang praktek bisnis jasa perjodohan jika ditinjau dari kaidah fikih. Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif yang ditujukan untuk memperjelas bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis jasa perjodohan. Adapun metodologi penelitian bersifat normatif serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kaidah ushul fikih yaitu Mashlahah Mursalah. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa temuan di antaranya yaitu: 1) Realita visi dan misi Rumah Jodoh Indonesia yang ternyata mampu menjadikan objek kajian ini tidak hanya bermanfaat sebagai media bisnis namun juga sebagai aktifitas tolong menolong dalam rangka menjalankan syariat Allah yaitu menikah. Ini sudah sesuai dengan kaidah mashlahah mursalah dalam kajian ushul fiqih. 2) Implikasi nilai syariah dalam bisnis ini terdapat pada praktek jasa (ijarah) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3) Sebagai gambaran akhir dalam penelitian ini menunjukkan tidak adanya penyimpangan akad dalam bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dan peneliti berkesimpulan bahwa bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dapat dikategorikan sebagai bisnis jasa yang halal untuk dijalankan selama tetap konsisten untuk berpegang pada nilai-nilai kesyari’ahan suatu lembaga bisnis Islam. Tentu dalam hal ini Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai rujukan utama.