Apabila seseorang melakukan ketaatan, berharap mendapatkan upah maka dia seperti memperjual belikan perintah Allah dengan harga yang sangat murah. Murah karena bisa diukur dengan benda. Sesuatu akan disebut murah selama masih bisa ditakar dan dihargai dengan benda atau uang. Menurut tinjauan Hukum Islam mengenai pengambilan bisyarah shalat jenazah terdapat beberapa pendapat. Ibn Abidin menyebutkan bahwa ulama’ muta‘akhirin dari kalangan Hanafiyah membolehkan memberi upah dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketaatan seperti itu. Ulama’ Malikiyyah memandang perbuatan seperti ini sebagai perbuatan makruh. Ulama hanabilah terbagi menjadi dua bagian, sebagian menyatakan tidak boleh memberi upah perbuatan seperti ini, tetapi sebagian lain menganggap boleh, di antaranya adalah Abu Ishaq bin Syaqil. Adapun mengenai hukum menerima upah atas pengajaran Al-Qur’an atau ilmu-ilmu Islam maupun dakwah Islam di kalangan Ulama’ juga terjadi perbedaan pendapat (Ikhtilaf). Ada yang menetapkan boleh, ada juga yang menetapkan tidak boleh. Sedangkan dalil dari pihak yang mengatakan halalnya menerima dan mengambil upah dari mengajarkan Islam di antaranya, Nabi Muhammad bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang paling banyak layak untuk kalian ambil imbalan (ongkos) ialah Kitabullah” (HR. Bukhari). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan ini merupakan pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa atau gejala sosial yang muncul dalam pendidikan dan kaitan-kaitannya terhadap konsep.
{"title":"Pemberian Bisyarah Shalat Jenazah dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Deni Mulyadi","doi":"10.52029/gose.v1i1.115","DOIUrl":"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.115","url":null,"abstract":"Apabila seseorang melakukan ketaatan, berharap mendapatkan upah maka dia seperti memperjual belikan perintah Allah dengan harga yang sangat murah. Murah karena bisa diukur dengan benda. Sesuatu akan disebut murah selama masih bisa ditakar dan dihargai dengan benda atau uang. Menurut tinjauan Hukum Islam mengenai pengambilan bisyarah shalat jenazah terdapat beberapa pendapat. Ibn Abidin menyebutkan bahwa ulama’ muta‘akhirin dari kalangan Hanafiyah membolehkan memberi upah dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketaatan seperti itu. Ulama’ Malikiyyah memandang perbuatan seperti ini sebagai perbuatan makruh. Ulama hanabilah terbagi menjadi dua bagian, sebagian menyatakan tidak boleh memberi upah perbuatan seperti ini, tetapi sebagian lain menganggap boleh, di antaranya adalah Abu Ishaq bin Syaqil. Adapun mengenai hukum menerima upah atas pengajaran Al-Qur’an atau ilmu-ilmu Islam maupun dakwah Islam di kalangan Ulama’ juga terjadi perbedaan pendapat (Ikhtilaf). Ada yang menetapkan boleh, ada juga yang menetapkan tidak boleh. Sedangkan dalil dari pihak yang mengatakan halalnya menerima dan mengambil upah dari mengajarkan Islam di antaranya, Nabi Muhammad bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang paling banyak layak untuk kalian ambil imbalan (ongkos) ialah Kitabullah” (HR. Bukhari). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan ini merupakan pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa atau gejala sosial yang muncul dalam pendidikan dan kaitan-kaitannya terhadap konsep.","PeriodicalId":212841,"journal":{"name":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"120 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116364527","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini mengidentifikasi dan menyoroti peluang dan tantangan yang dapat dipelajari oleh lembaga Keuangan Islam dari organisasi Fintech konvensional di seluruh dunia. Pada penelitian ini digunakan metode studi eksplorasi, bersifat deskriptif analisis dalam menganalisa data sekunder yang berkaitan masalah-masalah tersebut. Studi ini mengidentifikasi bahwa kepatuhan syariah terkait Islamic Fintech adalah tantangan terbesar yang dihadapi organisasi Islamic Fintech. Jika lembaga Keuangan Islam ingin meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepuasan pelanggan, mereka harus mengadopsi Fintech dan menjadi mitra dengan perusahaan Fintech. Penelitian ini akan memberikan kontribusi positif untuk pemahaman Islamic Fintech untuk akademisi, industri, regulator, investor dan pengguna Fintech lainnya.
{"title":"Peluang dan Tantangan dan Islamic Fintech","authors":"Satria Darma","doi":"10.52029/gose.v1i1.113","DOIUrl":"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.113","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengidentifikasi dan menyoroti peluang dan tantangan yang dapat dipelajari oleh lembaga Keuangan Islam dari organisasi Fintech konvensional di seluruh dunia. Pada penelitian ini digunakan metode studi eksplorasi, bersifat deskriptif analisis dalam menganalisa data sekunder yang berkaitan masalah-masalah tersebut. Studi ini mengidentifikasi bahwa kepatuhan syariah terkait Islamic Fintech adalah tantangan terbesar yang dihadapi organisasi Islamic Fintech. Jika lembaga Keuangan Islam ingin meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepuasan pelanggan, mereka harus mengadopsi Fintech dan menjadi mitra dengan perusahaan Fintech. Penelitian ini akan memberikan kontribusi positif untuk pemahaman Islamic Fintech untuk akademisi, industri, regulator, investor dan pengguna Fintech lainnya.","PeriodicalId":212841,"journal":{"name":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115876563","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan peneliti di Desa Kampung Mangkai Kabupaten Batu Bara dengan pemilik beberapa UMKM, ditemukan ternyata masih ada pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan ICT, dikarenakan tidak pahamnya menggunakan gadget ataupun media sosial atau dengan terbatasnya waktu dan wawasan. Kemudian mereka juga masih menggunakan strategi pemasaran dengan cara yang manual. Hasil penelitian menunjukkan beberapa pelaku UMKM kalangan anak muda pada saat ini ternyata masih ada yang memanfaatkan media sosial mereka untuk memasarkan produk mereka dengan menggunakan teknologi dan terjadinya perubahan drastis dengan peningkatan hasil penjualan mereka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan penelitian, lokasi dan waktu penelitian, populasi dan sampel, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, analisis data, regresi linier berganda, dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini yaitu: berdasarkan hasil pengolahan data dengan mengggunakan SPSS Versi 23 dapat disimpulkan Strategi Pemasaran Berbasis ICT berpengaruh positif dan signifikan terhadap Peningkatan Penjualan UMKM di Desa Kampung Mangkai Kabupaten Batu Bara. Hal ini dilihat dari nilai signifikansi uji t sebesar 0,000 < 0,05 dan hasil t hitung > t tabel yaitu sebesar 3,337 > 0,68304, maka dapat disimpulkan Ha diterima. Hal ini menjelaskan bahwa Strategi Pemasaran Berbasis ICT mempengaruhi Peningkatan Penjualan UMKM di Desa Kampung Mangkai Kabupaten Batu Bara.
{"title":"Pengaruh Strategi Pemasaran Berbasis Information, Communication, Technology (ICT) Terhadap Peningkatan Penjualan Umkm di Desa Kampung Mangkai Kabupaten Batu Bara","authors":"S. Sunardi","doi":"10.52029/gose.v1i1.114","DOIUrl":"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.114","url":null,"abstract":"Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan peneliti di Desa Kampung Mangkai Kabupaten Batu Bara dengan pemilik beberapa UMKM, ditemukan ternyata masih ada pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan ICT, dikarenakan tidak pahamnya menggunakan gadget ataupun media sosial atau dengan terbatasnya waktu dan wawasan. Kemudian mereka juga masih menggunakan strategi pemasaran dengan cara yang manual. Hasil penelitian menunjukkan beberapa pelaku UMKM kalangan anak muda pada saat ini ternyata masih ada yang memanfaatkan media sosial mereka untuk memasarkan produk mereka dengan menggunakan teknologi dan terjadinya perubahan drastis dengan peningkatan hasil penjualan mereka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan penelitian, lokasi dan waktu penelitian, populasi dan sampel, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, analisis data, regresi linier berganda, dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini yaitu: berdasarkan hasil pengolahan data dengan mengggunakan SPSS Versi 23 dapat disimpulkan Strategi Pemasaran Berbasis ICT berpengaruh positif dan signifikan terhadap Peningkatan Penjualan UMKM di Desa Kampung Mangkai Kabupaten Batu Bara. Hal ini dilihat dari nilai signifikansi uji t sebesar 0,000 < 0,05 dan hasil t hitung > t tabel yaitu sebesar 3,337 > 0,68304, maka dapat disimpulkan Ha diterima. Hal ini menjelaskan bahwa Strategi Pemasaran Berbasis ICT mempengaruhi Peningkatan Penjualan UMKM di Desa Kampung Mangkai Kabupaten Batu Bara.","PeriodicalId":212841,"journal":{"name":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124623611","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Bisnis jasa perjodohan merupakan satu dari sekian banyak lembaga bisnis yang terbilang baru di era modern. Bisnis ini memang terbilang unik dan tentunya memiliki nilai tersendiri untuk dikaji lebih mendalam. Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat belum memahami dengan pasti terkait status kehalalan serta bagaimana Islam memandang praktek bisnis jasa perjodohan jika ditinjau dari kaidah fikih. Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif yang ditujukan untuk memperjelas bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis jasa perjodohan. Adapun metodologi penelitian bersifat normatif serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kaidah ushul fikih yaitu Mashlahah Mursalah. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa temuan di antaranya yaitu: 1) Realita visi dan misi Rumah Jodoh Indonesia yang ternyata mampu menjadikan objek kajian ini tidak hanya bermanfaat sebagai media bisnis namun juga sebagai aktifitas tolong menolong dalam rangka menjalankan syariat Allah yaitu menikah. Ini sudah sesuai dengan kaidah mashlahah mursalah dalam kajian ushul fiqih. 2) Implikasi nilai syariah dalam bisnis ini terdapat pada praktek jasa (ijarah) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3) Sebagai gambaran akhir dalam penelitian ini menunjukkan tidak adanya penyimpangan akad dalam bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dan peneliti berkesimpulan bahwa bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dapat dikategorikan sebagai bisnis jasa yang halal untuk dijalankan selama tetap konsisten untuk berpegang pada nilai-nilai kesyari’ahan suatu lembaga bisnis Islam. Tentu dalam hal ini Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai rujukan utama.
{"title":"Bisnis Biro Jodoh Perspektif Islam (Studi Terhadap Rumah Jodoh Indonesia, Giwangan – Yogyakarta Dalam Lingkup Kajian Mashlahah Mursalah)","authors":"Alimuddin Hm","doi":"10.52029/gose.v1i1.112","DOIUrl":"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.112","url":null,"abstract":"Bisnis jasa perjodohan merupakan satu dari sekian banyak lembaga bisnis yang terbilang baru di era modern. Bisnis ini memang terbilang unik dan tentunya memiliki nilai tersendiri untuk dikaji lebih mendalam. Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat belum memahami dengan pasti terkait status kehalalan serta bagaimana Islam memandang praktek bisnis jasa perjodohan jika ditinjau dari kaidah fikih. Penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif yang ditujukan untuk memperjelas bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis jasa perjodohan. Adapun metodologi penelitian bersifat normatif serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kaidah ushul fikih yaitu Mashlahah Mursalah. Dari penelitian ini, dihasilkan beberapa temuan di antaranya yaitu: 1) Realita visi dan misi Rumah Jodoh Indonesia yang ternyata mampu menjadikan objek kajian ini tidak hanya bermanfaat sebagai media bisnis namun juga sebagai aktifitas tolong menolong dalam rangka menjalankan syariat Allah yaitu menikah. Ini sudah sesuai dengan kaidah mashlahah mursalah dalam kajian ushul fiqih. 2) Implikasi nilai syariah dalam bisnis ini terdapat pada praktek jasa (ijarah) yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3) Sebagai gambaran akhir dalam penelitian ini menunjukkan tidak adanya penyimpangan akad dalam bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dan peneliti berkesimpulan bahwa bisnis jasa Rumah Jodoh Indonesia dapat dikategorikan sebagai bisnis jasa yang halal untuk dijalankan selama tetap konsisten untuk berpegang pada nilai-nilai kesyari’ahan suatu lembaga bisnis Islam. Tentu dalam hal ini Al-Qur’an dan As-sunnah sebagai rujukan utama. ","PeriodicalId":212841,"journal":{"name":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"250 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128717583","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembelanjaan belanja konsumen di supermarket Atakana Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat dan menganalisis praktik pembelanjaan konsumen dari sudut pandang etika bisnis islami. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari informan dan responden serta observasi secara langsung. Dalam praktek pengembalian uang konsumsi konsumen dengan ditukar dengan barang ada beberapa yang menyatakan tidak terpenuhinya akad dan belum diambilnya objek tertentu, artinya pembelian telah terpenuhi namun sama dengan pengembalian uang belanja konsumen dalam penukaran permen yang belum terpenuhi, karena tidak adanya akad atau lafadz yang mengatakan kasir mengganti uang receh dengan permen. Dan konsumen tidak diberi kesempatan untuk menyepakati ganti-ganti barang karena kasir dengan seenaknya menyerahkan candy bar tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, praktek pengalihan sisa uang yang dihabiskan dengan permen ini dilakukan karena sulitnya mendapatkan kembalian nominal yang rendah, yang dilakukan oleh supermarket Atakana Pangkalan Brandan. Dalam Islam seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak menghakimi, namun pada kenyataannya perubahan yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu pihak dan hanya menguntungkan satu pihak dan dapat merugikan pihak lainnya. Pengembalian nominal konsumsi konsumen, merupakan hak konsumen dan tidak boleh ditukar tanpa persetujuan konsumen. Dalam hal ini terdapat praktek mengambil hak orang lain dan saling menghakimi.
{"title":"Etika Bisnis Islam dalam Praktik Pengembalian Uang Belanja Konsumen (Studi Kasus di Atakana Swalayan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat)","authors":"S. Sakinah, Nanda Safarida","doi":"10.52029/gose.v1i1.104","DOIUrl":"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.104","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembelanjaan belanja konsumen di supermarket Atakana Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat dan menganalisis praktik pembelanjaan konsumen dari sudut pandang etika bisnis islami. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari informan dan responden serta observasi secara langsung. Dalam praktek pengembalian uang konsumsi konsumen dengan ditukar dengan barang ada beberapa yang menyatakan tidak terpenuhinya akad dan belum diambilnya objek tertentu, artinya pembelian telah terpenuhi namun sama dengan pengembalian uang belanja konsumen dalam penukaran permen yang belum terpenuhi, karena tidak adanya akad atau lafadz yang mengatakan kasir mengganti uang receh dengan permen. Dan konsumen tidak diberi kesempatan untuk menyepakati ganti-ganti barang karena kasir dengan seenaknya menyerahkan candy bar tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, praktek pengalihan sisa uang yang dihabiskan dengan permen ini dilakukan karena sulitnya mendapatkan kembalian nominal yang rendah, yang dilakukan oleh supermarket Atakana Pangkalan Brandan. Dalam Islam seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak menghakimi, namun pada kenyataannya perubahan yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu pihak dan hanya menguntungkan satu pihak dan dapat merugikan pihak lainnya. Pengembalian nominal konsumsi konsumen, merupakan hak konsumen dan tidak boleh ditukar tanpa persetujuan konsumen. Dalam hal ini terdapat praktek mengambil hak orang lain dan saling menghakimi.","PeriodicalId":212841,"journal":{"name":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130507115","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}