Arifuddin Muda Harahap, Reda Eriska, Syarifah Hannum, Masyhurul Fauzi, Muhammad Hafizsyah, Muhammad Rizki, Tiara Fitriani, Solehah Dhara Adha Sianipar
{"title":"支持堕胎的人士(JHT)访问了印度尼西亚共和国2022年2号","authors":"Arifuddin Muda Harahap, Reda Eriska, Syarifah Hannum, Masyhurul Fauzi, Muhammad Hafizsyah, Muhammad Rizki, Tiara Fitriani, Solehah Dhara Adha Sianipar","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2738","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dewasa ini, jaminan hari tua mendapatkan banyak sekali sorotan dari para pekerja yang tidak setuju dengan Jaminan Hari Tua yang diputuskan oleh pemerintah melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022. Untuk itu kami bermaksud membahas tentang Jaminan Hari Tua sebab masalahnya adalah bagaimana sebenarnya pengaturan Jaminan Hari Tua menurut Permenaker No. 2 Tahun 2022 lalu berikutnya bagaimana realisasi Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini ditinjau dari hajat hidup mantan pekerja, sebab di masyarakat nyatanya mantan pekerja baik yang pensiun diusia 56 tahun maupun sebelumnya tidak terelisasi dengan baik. Metode penelitian yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif sosiologis yakni kami membahas bagaimana pengaturan Jaminan Hari Tua ini menurut Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian direalisasikan pada Permenaker No. 2 Tahun 2022 serta bagaimana kehidupan sosial mantan pekerja. Kesimpulan dari penelitian kami ini adalah ternyata bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini tidak berjalan dengan semestinya, lalu Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini masih perlu ditinjau kembali sebab banyak sekali para pekerja yang tidak sepakat dengan aturan yang ada dalam Permenaker No. 22 Tahun 2022","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PRO KONTRA JAMINAN HARI TUA (JHT) DITINJAU PERMENAKER REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022\",\"authors\":\"Arifuddin Muda Harahap, Reda Eriska, Syarifah Hannum, Masyhurul Fauzi, Muhammad Hafizsyah, Muhammad Rizki, Tiara Fitriani, Solehah Dhara Adha Sianipar\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2738\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dewasa ini, jaminan hari tua mendapatkan banyak sekali sorotan dari para pekerja yang tidak setuju dengan Jaminan Hari Tua yang diputuskan oleh pemerintah melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022. Untuk itu kami bermaksud membahas tentang Jaminan Hari Tua sebab masalahnya adalah bagaimana sebenarnya pengaturan Jaminan Hari Tua menurut Permenaker No. 2 Tahun 2022 lalu berikutnya bagaimana realisasi Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini ditinjau dari hajat hidup mantan pekerja, sebab di masyarakat nyatanya mantan pekerja baik yang pensiun diusia 56 tahun maupun sebelumnya tidak terelisasi dengan baik. Metode penelitian yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif sosiologis yakni kami membahas bagaimana pengaturan Jaminan Hari Tua ini menurut Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian direalisasikan pada Permenaker No. 2 Tahun 2022 serta bagaimana kehidupan sosial mantan pekerja. Kesimpulan dari penelitian kami ini adalah ternyata bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini tidak berjalan dengan semestinya, lalu Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini masih perlu ditinjau kembali sebab banyak sekali para pekerja yang tidak sepakat dengan aturan yang ada dalam Permenaker No. 22 Tahun 2022\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"67 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2738\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2738","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
今天,政府通过2022年2月2日的“礼券”决定,员工们对老年人老年人的“礼券”给予了广泛的关注。为此,我们打算讨论保证老,因为问题是如何保证安排一天老根据Permenaker 2022年第2号接着怎么来实现Permenaker 2022年第2号(united nations high commissioner for refugees)表示这拉屎他以前的生活,因为在事实上的社会工人前无论是56岁的退休的前工作人员terelisasi得不太好。我们在这项研究中使用的研究方法是社会学规范,根据后来应用于2022年2号探头的版权法,我们讨论了如何安排这些旧日子的保障,以及前雇员的社交生活。我们的研究得出的结论是,2022年2岁的双座动物不能正常工作,而2022年2岁的双座动物仍然需要重新评估,因为许多工人不同意2022年21号的规定
PRO KONTRA JAMINAN HARI TUA (JHT) DITINJAU PERMENAKER REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022
Dewasa ini, jaminan hari tua mendapatkan banyak sekali sorotan dari para pekerja yang tidak setuju dengan Jaminan Hari Tua yang diputuskan oleh pemerintah melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022. Untuk itu kami bermaksud membahas tentang Jaminan Hari Tua sebab masalahnya adalah bagaimana sebenarnya pengaturan Jaminan Hari Tua menurut Permenaker No. 2 Tahun 2022 lalu berikutnya bagaimana realisasi Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini ditinjau dari hajat hidup mantan pekerja, sebab di masyarakat nyatanya mantan pekerja baik yang pensiun diusia 56 tahun maupun sebelumnya tidak terelisasi dengan baik. Metode penelitian yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif sosiologis yakni kami membahas bagaimana pengaturan Jaminan Hari Tua ini menurut Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian direalisasikan pada Permenaker No. 2 Tahun 2022 serta bagaimana kehidupan sosial mantan pekerja. Kesimpulan dari penelitian kami ini adalah ternyata bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini tidak berjalan dengan semestinya, lalu Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini masih perlu ditinjau kembali sebab banyak sekali para pekerja yang tidak sepakat dengan aturan yang ada dalam Permenaker No. 22 Tahun 2022