{"title":"在法律审查、潜力和治理方面筹集资金","authors":"Nurul Kasanah","doi":"10.21154/muslimheritage.v4i1.1582","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractIn the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out. Indonesian Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia/MUI) released fatwa that legitimated cash waqf on May 11th 2002. And later reinforced by the presence of Law No. 41/2004 that concerning on waqf stating that waqf objects are not only immovable assets but also can be movable assets such as money. The potency of cash waqf in Indonesia is so great, even can be collected at least IDR 3 trillions/year. With concept that waqf assets is eternal and not be lost, so the using of cash waqf for investment purposes can be diversified. Economically, cash waqf has a great potency for increasing the value of micro economy of societies and the nation’s macro economic activity. Even if cash waqf was managed profesionally, managerially and transparant, its impact is very fantastic and could be alternative solution for poverty alleviation. Abstrak Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Islam.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Potensi dari wakaf uang di Indonesia sangat besar, bahkan bisa mencapai setidaknya Rp 3 trilyun dalam setahun. Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal dan tidak bisa hilang, maka pemanfaatan wakaf uang untuk tujuan investasi dapat terus berkembang. Secara ekonomi, wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi umat secara mikro dan makro. Bahkan, bila dikelola dengan profesional, manajerial dan transparan, nilainya amat fantastis dan dapat menjadi alternatif bagi penanggulangan kemiskinan.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"WAKAF UANG DALAM TINJAUAN HUKUM, POTENSI, DAN TATA KELOLA\",\"authors\":\"Nurul Kasanah\",\"doi\":\"10.21154/muslimheritage.v4i1.1582\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractIn the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out. Indonesian Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia/MUI) released fatwa that legitimated cash waqf on May 11th 2002. And later reinforced by the presence of Law No. 41/2004 that concerning on waqf stating that waqf objects are not only immovable assets but also can be movable assets such as money. The potency of cash waqf in Indonesia is so great, even can be collected at least IDR 3 trillions/year. With concept that waqf assets is eternal and not be lost, so the using of cash waqf for investment purposes can be diversified. Economically, cash waqf has a great potency for increasing the value of micro economy of societies and the nation’s macro economic activity. Even if cash waqf was managed profesionally, managerially and transparant, its impact is very fantastic and could be alternative solution for poverty alleviation. Abstrak Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Islam.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Potensi dari wakaf uang di Indonesia sangat besar, bahkan bisa mencapai setidaknya Rp 3 trilyun dalam setahun. Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal dan tidak bisa hilang, maka pemanfaatan wakaf uang untuk tujuan investasi dapat terus berkembang. Secara ekonomi, wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi umat secara mikro dan makro. Bahkan, bila dikelola dengan profesional, manajerial dan transparan, nilainya amat fantastis dan dapat menjadi alternatif bagi penanggulangan kemiskinan.\",\"PeriodicalId\":160585,\"journal\":{\"name\":\"Muslim Heritage\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muslim Heritage\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i1.1582\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muslim Heritage","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i1.1582","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
在伊斯兰经济体系中,waqf尚未得到最大限度的探索,但作为穆斯林社会社会和经济赋权的工具之一,waqf具有很大的潜力。其中一种是现金waqf。尽管也有一些人对现金waqf的合法性提出质疑,但从一些哈纳菲派和沙菲派学者等圣训学者的观点来看,现金waqf不是指钱的表现形式,而是指价值的共享,因此可以维持现金waqf资产的永恒性。2002年5月11日,印尼乌拉玛委员会(Majelis Ulama Indonesia/MUI)发布了一项令现金流通合法化的法令。后来,第41/2004号法律的存在加强了这一点,该法律涉及财产,指出财产对象不仅是不动产,也可以是动产,如货币。印尼现金流的潜力是如此之大,甚至可以收集至少3万亿印尼盾/年。由于现金资产是永恒的,不会丢失的概念,因此现金资产用于投资目的可以多样化。从经济上看,现金流通对于提高社会微观经济和国家宏观经济活动的价值具有巨大的潜力。即使现金流动是专业的、管理的和透明的,它的影响是非常巨大的,可以作为扶贫的替代解决方案。[摘要]Dalam系统经济伊斯兰教,wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potential sebagai salah satu instrumutk pemberdayan和社会经济伊斯兰教。Salah satu bentuk wakaf adalah berupa wang tunai。Meskipun legitimasi dari wakaf wong masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama haits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi 'iyah, maka wakaf wong adalah sah, karena bukan wujud wangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya seingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh。梅门格鲁坎法特瓦唐加尔11月2002 tentenbolehnya wakafuang。2004年12月1日,中国日报网报道,中国日报网报道,中国日报网报道,中国日报网报道。印尼最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官。Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal丹有些bisa hilang,马卡pemanfaatan wakaf独角仙为她tujuan investasi dapat terus berkembang。中国经济,中国经济增长,中国经济增长,中国经济增长,中国经济增长,中国经济增长。巴肯,专业巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯。
WAKAF UANG DALAM TINJAUAN HUKUM, POTENSI, DAN TATA KELOLA
AbstractIn the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out. Indonesian Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia/MUI) released fatwa that legitimated cash waqf on May 11th 2002. And later reinforced by the presence of Law No. 41/2004 that concerning on waqf stating that waqf objects are not only immovable assets but also can be movable assets such as money. The potency of cash waqf in Indonesia is so great, even can be collected at least IDR 3 trillions/year. With concept that waqf assets is eternal and not be lost, so the using of cash waqf for investment purposes can be diversified. Economically, cash waqf has a great potency for increasing the value of micro economy of societies and the nation’s macro economic activity. Even if cash waqf was managed profesionally, managerially and transparant, its impact is very fantastic and could be alternative solution for poverty alleviation. Abstrak Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Islam.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Potensi dari wakaf uang di Indonesia sangat besar, bahkan bisa mencapai setidaknya Rp 3 trilyun dalam setahun. Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal dan tidak bisa hilang, maka pemanfaatan wakaf uang untuk tujuan investasi dapat terus berkembang. Secara ekonomi, wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi umat secara mikro dan makro. Bahkan, bila dikelola dengan profesional, manajerial dan transparan, nilainya amat fantastis dan dapat menjadi alternatif bagi penanggulangan kemiskinan.