{"title":"通过SWOT分析方法(印尼政府机构的研究)将印尼首都迁往东加里曼丹省的政策","authors":"Sumarna Sumarna, Lina Miftahul Jannah","doi":"10.36859/jap.v6i1.1493","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi isu hangat dalam beberapa tahun terakhir, yang pada tanggal 15 Februari 2022 keputusan tersebut akhirnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kebijakan pemindahan ibu kota negara, dengan studi pada instansi pemerintah Indonesia menggunakan analisis SWOT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan teknik pengambilan data menggunakan kuesioner kepada 60 orang responden melalui metode random sampling. Analisis SWOT dilakukan dengan matriks IFAS (Internal Factor Strategic) yang menjabarkan faktor kekuatan dan juga faktor kelemahan, serta matriks EFAS (External Factor Strategic) yang menjabarkan faktor peluang dan faktor ancaman. Hasilnya menunjukan bahwa bobot skor dimensi kekuatan sebesar 1,69, bobot skor dimensi kelemahan sebesar 2,02, kemudian untuk bobot skor dimensi peluang 1,92, dan bobot skor dimensi ancaman sebesar 1,59. Nilai total skor rata-rata pada matriks IFAS adalah 3,71 dan nilai total skor rata-rata pada matriks EFAS adalah 3,51. Berdasarkan hasil tersebut terlihat bahwa faktor kelemahan dan juga faktor peluang masih lebih besar dibandingkan dengan faktor kekuatan dan fakor ancamannya.","PeriodicalId":149056,"journal":{"name":"Jurnal Academia Praja","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA KE PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN PENDEKATAN SWOT ANALYSIS (Studi pada Instansi Pemerintah Indonesia)\",\"authors\":\"Sumarna Sumarna, Lina Miftahul Jannah\",\"doi\":\"10.36859/jap.v6i1.1493\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi isu hangat dalam beberapa tahun terakhir, yang pada tanggal 15 Februari 2022 keputusan tersebut akhirnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kebijakan pemindahan ibu kota negara, dengan studi pada instansi pemerintah Indonesia menggunakan analisis SWOT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan teknik pengambilan data menggunakan kuesioner kepada 60 orang responden melalui metode random sampling. Analisis SWOT dilakukan dengan matriks IFAS (Internal Factor Strategic) yang menjabarkan faktor kekuatan dan juga faktor kelemahan, serta matriks EFAS (External Factor Strategic) yang menjabarkan faktor peluang dan faktor ancaman. Hasilnya menunjukan bahwa bobot skor dimensi kekuatan sebesar 1,69, bobot skor dimensi kelemahan sebesar 2,02, kemudian untuk bobot skor dimensi peluang 1,92, dan bobot skor dimensi ancaman sebesar 1,59. Nilai total skor rata-rata pada matriks IFAS adalah 3,71 dan nilai total skor rata-rata pada matriks EFAS adalah 3,51. Berdasarkan hasil tersebut terlihat bahwa faktor kelemahan dan juga faktor peluang masih lebih besar dibandingkan dengan faktor kekuatan dan fakor ancamannya.\",\"PeriodicalId\":149056,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Academia Praja\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Academia Praja\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36859/jap.v6i1.1493\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Academia Praja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jap.v6i1.1493","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA KE PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN PENDEKATAN SWOT ANALYSIS (Studi pada Instansi Pemerintah Indonesia)
Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi isu hangat dalam beberapa tahun terakhir, yang pada tanggal 15 Februari 2022 keputusan tersebut akhirnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kebijakan pemindahan ibu kota negara, dengan studi pada instansi pemerintah Indonesia menggunakan analisis SWOT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan teknik pengambilan data menggunakan kuesioner kepada 60 orang responden melalui metode random sampling. Analisis SWOT dilakukan dengan matriks IFAS (Internal Factor Strategic) yang menjabarkan faktor kekuatan dan juga faktor kelemahan, serta matriks EFAS (External Factor Strategic) yang menjabarkan faktor peluang dan faktor ancaman. Hasilnya menunjukan bahwa bobot skor dimensi kekuatan sebesar 1,69, bobot skor dimensi kelemahan sebesar 2,02, kemudian untuk bobot skor dimensi peluang 1,92, dan bobot skor dimensi ancaman sebesar 1,59. Nilai total skor rata-rata pada matriks IFAS adalah 3,71 dan nilai total skor rata-rata pada matriks EFAS adalah 3,51. Berdasarkan hasil tersebut terlihat bahwa faktor kelemahan dan juga faktor peluang masih lebih besar dibandingkan dengan faktor kekuatan dan fakor ancamannya.