{"title":"印度尼西亚沿海和小岛的管理(以保护传统社会经济权利的法律观点来看)","authors":"Nurul Fajri Chikmawati","doi":"10.33476/AJL.V4I2.808","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah perkembangan baruyang memiliki potensi sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,khususnya masyarakat pesisir. Wilayah ini selain memiliki fungsi konservasi, jugamemiliki fungsi lain sangat penting bagi penyediaan barang dan jasa kelautan.Potensi yang besar ini perlu dikelola dengan pendekatan terintegrasi antar sektoragar keseluruhan fungsi dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan.Untuk itu Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian direvisidengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-UndangNo.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecildengan alasan belum mewujudkan pendekatan Integrated Coastal Management,yang ditandai dengan tidak adanya pembaharuan atas penguasaan danpengusahaan yang timpang dan adanya ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undang lainnya. Undang-Undang ini juga dianggap lebihmementingkan aspek investasi dan lebih berpihak kepada dunia usaha sehinggatidak ada ruang bagi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan tradisional danmasyarakat adat dalam pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir danpulau-pulau kecil. Dengan adanya revisi maka diharapkan hak-hak masyarakattradisional, khususnya hak-hak ekonomi secara umum diakomodir sejak dalamproses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengawasan terkaitdengan pengelolaan WP3K.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Ekonomi Masyarakat Tradisional)\",\"authors\":\"Nurul Fajri Chikmawati\",\"doi\":\"10.33476/AJL.V4I2.808\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah perkembangan baruyang memiliki potensi sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,khususnya masyarakat pesisir. Wilayah ini selain memiliki fungsi konservasi, jugamemiliki fungsi lain sangat penting bagi penyediaan barang dan jasa kelautan.Potensi yang besar ini perlu dikelola dengan pendekatan terintegrasi antar sektoragar keseluruhan fungsi dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan.Untuk itu Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian direvisidengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-UndangNo.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecildengan alasan belum mewujudkan pendekatan Integrated Coastal Management,yang ditandai dengan tidak adanya pembaharuan atas penguasaan danpengusahaan yang timpang dan adanya ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undang lainnya. Undang-Undang ini juga dianggap lebihmementingkan aspek investasi dan lebih berpihak kepada dunia usaha sehinggatidak ada ruang bagi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan tradisional danmasyarakat adat dalam pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir danpulau-pulau kecil. Dengan adanya revisi maka diharapkan hak-hak masyarakattradisional, khususnya hak-hak ekonomi secara umum diakomodir sejak dalamproses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengawasan terkaitdengan pengelolaan WP3K.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.808\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.808","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Ekonomi Masyarakat Tradisional)
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah perkembangan baruyang memiliki potensi sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,khususnya masyarakat pesisir. Wilayah ini selain memiliki fungsi konservasi, jugamemiliki fungsi lain sangat penting bagi penyediaan barang dan jasa kelautan.Potensi yang besar ini perlu dikelola dengan pendekatan terintegrasi antar sektoragar keseluruhan fungsi dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan.Untuk itu Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian direvisidengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-UndangNo.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecildengan alasan belum mewujudkan pendekatan Integrated Coastal Management,yang ditandai dengan tidak adanya pembaharuan atas penguasaan danpengusahaan yang timpang dan adanya ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undang lainnya. Undang-Undang ini juga dianggap lebihmementingkan aspek investasi dan lebih berpihak kepada dunia usaha sehinggatidak ada ruang bagi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan tradisional danmasyarakat adat dalam pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir danpulau-pulau kecil. Dengan adanya revisi maka diharapkan hak-hak masyarakattradisional, khususnya hak-hak ekonomi secara umum diakomodir sejak dalamproses perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengawasan terkaitdengan pengelolaan WP3K.