{"title":"执行区域所得税管理和税收管理方面的职务和职能","authors":"Ahmad Rusly Purba","doi":"10.47652/metadata.v5i2.366","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan di daerahnya melalui pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 merupakan unsur pendukung tugas membantu Gubernur, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungiawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan pengolahan bahan atau data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA\",\"authors\":\"Ahmad Rusly Purba\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i2.366\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan di daerahnya melalui pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 merupakan unsur pendukung tugas membantu Gubernur, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungiawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan pengolahan bahan atau data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.366\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.366","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan di daerahnya melalui pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 merupakan unsur pendukung tugas membantu Gubernur, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungiawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan pengolahan bahan atau data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.