{"title":"法律援助协议的终止承诺(wanachiement for law enforces)(裁决编号704/Pdt.G/2017/PN Mdn的研究)","authors":"Agus Armaini Ry","doi":"10.47652/metadata.v5i2.365","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian bantuan hukum memuat ketentuan yang mengatur bahwa pemberi kuasa tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri kuasa khusus yang diberikan. kedudukan hukum klausula larangan pencabutan kuasa khusus dalam perjanjian bantuan hukum adalah para pihak tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri surat kuasa khusus dengan alasan apapun juga, kecuali apabila penerima kuasa tidak melaksanakan kuasa khusus yang diberikan. Pembuktian atas perkara wanprestasi dalam perjanjian bantuan hukum adalah tindakan pemberi kuasa yang telah mencabut surat kuasa khusus yang diberikan kepada penerima kuasa. Tergugat Hj. Syarifah Hasibuan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian Bantuan Hukum dan menghukum tergugat untuk membayar dan menyerahkan hasil perdamaian sebesar Rp. 15 % dari Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) yaitu sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara tunai. Disarankan agar para pihak memenuhi isi perjanjian pemberian kuasa khusus dan melaksanakan hak dan kewajiba yang telah disepakati, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain yang mengakibatkan digugatnya salah satu pihak ke pengadilan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN BANTUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 704/Pdt.G/2017/PN.Mdn)\",\"authors\":\"Agus Armaini Ry\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i2.365\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perjanjian bantuan hukum memuat ketentuan yang mengatur bahwa pemberi kuasa tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri kuasa khusus yang diberikan. kedudukan hukum klausula larangan pencabutan kuasa khusus dalam perjanjian bantuan hukum adalah para pihak tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri surat kuasa khusus dengan alasan apapun juga, kecuali apabila penerima kuasa tidak melaksanakan kuasa khusus yang diberikan. Pembuktian atas perkara wanprestasi dalam perjanjian bantuan hukum adalah tindakan pemberi kuasa yang telah mencabut surat kuasa khusus yang diberikan kepada penerima kuasa. Tergugat Hj. Syarifah Hasibuan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian Bantuan Hukum dan menghukum tergugat untuk membayar dan menyerahkan hasil perdamaian sebesar Rp. 15 % dari Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) yaitu sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara tunai. Disarankan agar para pihak memenuhi isi perjanjian pemberian kuasa khusus dan melaksanakan hak dan kewajiba yang telah disepakati, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain yang mengakibatkan digugatnya salah satu pihak ke pengadilan.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.365\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.365","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN BANTUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 704/Pdt.G/2017/PN.Mdn)
Perjanjian bantuan hukum memuat ketentuan yang mengatur bahwa pemberi kuasa tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri kuasa khusus yang diberikan. kedudukan hukum klausula larangan pencabutan kuasa khusus dalam perjanjian bantuan hukum adalah para pihak tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri surat kuasa khusus dengan alasan apapun juga, kecuali apabila penerima kuasa tidak melaksanakan kuasa khusus yang diberikan. Pembuktian atas perkara wanprestasi dalam perjanjian bantuan hukum adalah tindakan pemberi kuasa yang telah mencabut surat kuasa khusus yang diberikan kepada penerima kuasa. Tergugat Hj. Syarifah Hasibuan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian Bantuan Hukum dan menghukum tergugat untuk membayar dan menyerahkan hasil perdamaian sebesar Rp. 15 % dari Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) yaitu sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara tunai. Disarankan agar para pihak memenuhi isi perjanjian pemberian kuasa khusus dan melaksanakan hak dan kewajiba yang telah disepakati, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain yang mengakibatkan digugatnya salah satu pihak ke pengadilan.