{"title":"法律选择机构在履行国际商业合同时对法律争议的应用","authors":"Winda Pebrianti","doi":"10.33476/AJL.V3I2.59","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnyaaktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksitersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan danlain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yangdibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasikemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihanhukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadangmereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya.Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akandigunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaanlembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yangdisebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapanpilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadisengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukumyang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihanhukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabilahukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksidan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakimakan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yangmengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih parapihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN LEMBAGA PILIHAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL\",\"authors\":\"Winda Pebrianti\",\"doi\":\"10.33476/AJL.V3I2.59\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnyaaktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksitersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan danlain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yangdibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasikemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihanhukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadangmereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya.Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akandigunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaanlembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yangdisebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapanpilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadisengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukumyang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihanhukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabilahukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksidan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakimakan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yangmengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih parapihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I2.59\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I2.59","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN LEMBAGA PILIHAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnyaaktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksitersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan danlain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yangdibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasikemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihanhukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadangmereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya.Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akandigunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaanlembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yangdisebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapanpilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadisengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukumyang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihanhukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabilahukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksidan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakimakan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yangmengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih parapihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.