{"title":"导致死亡的家庭工人遭受身体虐待","authors":"Muhammad Ansori Lubis","doi":"10.47652/metadata.v5i3.405","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkelompok, sangat mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat dan salah satu korban kekerasan adalah pekerja rumah tangga. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peraturan hukum terhadap tindak .Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn dikenakan Pasal 44 UU KDRT sehingga terdakwa Zaenal Abidin alias Zahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Bentuk sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam Pasal 44 UU KDRT terpenuhinya.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN\",\"authors\":\"Muhammad Ansori Lubis\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i3.405\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkelompok, sangat mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat dan salah satu korban kekerasan adalah pekerja rumah tangga. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peraturan hukum terhadap tindak .Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn dikenakan Pasal 44 UU KDRT sehingga terdakwa Zaenal Abidin alias Zahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Bentuk sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam Pasal 44 UU KDRT terpenuhinya.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.405\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.405","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkelompok, sangat mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat dan salah satu korban kekerasan adalah pekerja rumah tangga. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peraturan hukum terhadap tindak .Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn dikenakan Pasal 44 UU KDRT sehingga terdakwa Zaenal Abidin alias Zahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Bentuk sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam Pasal 44 UU KDRT terpenuhinya.