Roland Aldini Hutahaean, Dani Dizky M, Alusianto Hamonangan, Nanci Yosepin Simbolon
{"title":"《刑法》第341条/Pid条研究。B PN - 2017年首席执行官)","authors":"Roland Aldini Hutahaean, Dani Dizky M, Alusianto Hamonangan, Nanci Yosepin Simbolon","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam suatu badan peradilan hakim memiliki peran penting karena hakimlah yang berhak memutus suatu perkara yang terjadi di dalam persidangan. hakim selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas atau tidak memihak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Pertimbangan putusan terdiri dari dua bagian, yaitu pertimbangan tentang fakta hukum dan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan tentang fakta diperoleh dengan cara memeriksa alat bukti seecara empiris dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya diuji menggunkan teori kebenaran koresponden untuk memperoleh fakta hukum dan petunjuk. Putusan yang melepaskan terdakwa (onslag van alle rechtvervolging) menurut KUHAP diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang menyatakan, bahwa: “Jika pengadilan berpendapat jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan surat, Kedua, bagaimana penerapan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim? (Studi Putusan Pengadilan Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg) dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam hukum pidana bahwa pemalsuan surat diuraikan dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Pada tiap pasal yang bersangkutan terdapat unsur yang terkandung didalamnya. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan Nomor 341/2017/PN Pdg) telah terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan pertimbangan hukum oleh hakim kemudian hakim memutuskan melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle recht vervolging). Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertimbangan hukum hakim secara yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sedangkan nonyuridis dengan melihat latar belakang dari terdakwa.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN HUKUM PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg)\",\"authors\":\"Roland Aldini Hutahaean, Dani Dizky M, Alusianto Hamonangan, Nanci Yosepin Simbolon\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam suatu badan peradilan hakim memiliki peran penting karena hakimlah yang berhak memutus suatu perkara yang terjadi di dalam persidangan. hakim selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas atau tidak memihak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Pertimbangan putusan terdiri dari dua bagian, yaitu pertimbangan tentang fakta hukum dan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan tentang fakta diperoleh dengan cara memeriksa alat bukti seecara empiris dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya diuji menggunkan teori kebenaran koresponden untuk memperoleh fakta hukum dan petunjuk. Putusan yang melepaskan terdakwa (onslag van alle rechtvervolging) menurut KUHAP diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang menyatakan, bahwa: “Jika pengadilan berpendapat jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan surat, Kedua, bagaimana penerapan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim? (Studi Putusan Pengadilan Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg) dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam hukum pidana bahwa pemalsuan surat diuraikan dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Pada tiap pasal yang bersangkutan terdapat unsur yang terkandung didalamnya. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan Nomor 341/2017/PN Pdg) telah terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan pertimbangan hukum oleh hakim kemudian hakim memutuskan melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle recht vervolging). Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertimbangan hukum hakim secara yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sedangkan nonyuridis dengan melihat latar belakang dari terdakwa.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在一个司法机构中,法官在裁决审判过程中所发生的事情方面发挥着重要作用。法官总是坚持自由或公正的司法原则。作为一名执法人员,法官被法律授权接受、审查和裁决任何刑事案件。判决由两部分组成,即对法律事实的考虑和对法律的审议。在法庭上通过检验经验证据来考虑事实。随后的审判所揭示的事实将通过记者的真理理论来获得法律事实和指导。释放被告的判决(onslag van alle rechtvervolging)根据KUHAP 191节章(2)安排的,表示:“如果认为法院对被告的行为证明,但这并不构成重罪的行为,那么被告断开摆脱这一切研究诉讼管辖权,即规范使用方法可能的来源在从文学、法律判决和其他媒体。至于本研究的问题提法是如何安排重罪伪造文件的,第二,如何应用法官对所有诉讼的自由判决?(球场判决研究编号341/Pid。第三,如何权衡判决的法律依据。《刑法》第263至276条对报函欺诈的监管。每一章都包含着其中的元素。对伪钞裁决第341/2017/PN Pdg (PN Pdg)所述肇事者的刑事责任申请已被证明是一种行为,但这种行为并非犯罪。根据法官的法律考虑,法官决定免除被告的所有诉讼(Onslag van alle recht vervolging)。判决的法律考虑可以通过两种方式进行,即法官的法律审查在司法上的管辖权和非司法管辖区。从法律上看审判中陈述的事实,而不是从被告的背景来看的非法性。
KAJIAN HUKUM PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg)
Dalam suatu badan peradilan hakim memiliki peran penting karena hakimlah yang berhak memutus suatu perkara yang terjadi di dalam persidangan. hakim selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas atau tidak memihak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Pertimbangan putusan terdiri dari dua bagian, yaitu pertimbangan tentang fakta hukum dan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan tentang fakta diperoleh dengan cara memeriksa alat bukti seecara empiris dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya diuji menggunkan teori kebenaran koresponden untuk memperoleh fakta hukum dan petunjuk. Putusan yang melepaskan terdakwa (onslag van alle rechtvervolging) menurut KUHAP diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang menyatakan, bahwa: “Jika pengadilan berpendapat jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan surat, Kedua, bagaimana penerapan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim? (Studi Putusan Pengadilan Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg) dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam hukum pidana bahwa pemalsuan surat diuraikan dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Pada tiap pasal yang bersangkutan terdapat unsur yang terkandung didalamnya. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan Nomor 341/2017/PN Pdg) telah terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan pertimbangan hukum oleh hakim kemudian hakim memutuskan melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle recht vervolging). Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertimbangan hukum hakim secara yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sedangkan nonyuridis dengan melihat latar belakang dari terdakwa.