{"title":"印尼Fintech框架的保护是从商业法律的角度考虑的","authors":"Putri Maha Dewi Putri","doi":"10.51749/jphi.v3i1.55","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law.\nKeywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law.\n \n \nPerkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis.\n \nKata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Bingkai Fintech Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis\",\"authors\":\"Putri Maha Dewi Putri\",\"doi\":\"10.51749/jphi.v3i1.55\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law.\\nKeywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law.\\n \\n \\nPerkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis.\\n \\nKata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.55\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.55","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
印尼金融领域创新技术的发展正进入技术适应阶段。这从金融科技(FinTech)的出现就可以看出。Otoritas Jasa Keuangan (OJK)通过OJK关于基于信息技术的借贷服务的第77/2016号法规批准了使用金融科技的点对点借贷监管。本研究的目的是了解金融科技借贷/点对点借贷/网络借贷作为基于金融科技的债权人和债务人之间以印尼盾货币直接借贷服务的核心概念。讨论的结果表明,金融科技是金融领域创新和技术的发展。银行和金融科技之间的合作机会将能够覆盖更广泛的社区,特别是那些难以获得传统金融服务的人。在批准金融科技监管框架后,重要的是要这样做,以评估和改善银行绩效,为更广泛的银行和金融科技合作开辟机会,并在商业法的基础上改善印尼的金融服务,使其更具包容性。关键词:法律保护;金融技术;商业法。印尼创新与技术信息部门(keangan)表示,该部门将对印尼的技术进行调整。金融科技(Fintech)。Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi Pinjam - Meminjam menggunakan layanan Fintech melalaluperaturan OJK noor 77 Tahun 2016 tentantananan Pinjam memjanam huang Berbasis technology ologii Informasi。Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui金融科技借贷/点对点借贷/pinjaman在线adalah layanan pinjam meminjam wang dalam mata wang rupiah secara langsung antara信用和债务基础技术信息金融科技。Hasil pembahasan menunjukkan bahwa金融技术merupakan perkembangan创新和技术发展部门keuangan。马来西亚人民银行金融科技有限公司,马来西亚人民银行,马来西亚人民银行,马来西亚人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行正式成员,马来西亚人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,马来西亚人民银行。印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司。Kata Kunci: Perlindungan Hukum;各种Keuangan;Hukum Bisnis。
Perlindungan Bingkai Fintech Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis
The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law.
Keywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law.
Perkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.