{"title":"因工作关系破裂而对工人的法律保护(最高法院判决609 K/Pdt - phi /2017)","authors":"Danialsyah Danialsyah","doi":"10.47652/metadata.v5i2.369","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PHK yang dilakukan oleh pengusaha sering terjadi secara sebelah pihak, hanya dari pengusaha tanpa ada surat teguran dan tidak memberikan hak pekerja sesuai undang-undang sehingga pekerja tidak terima dan melakukan gugatan ke pengadilan. Prosedur pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan harus berlandaskan pada peraturan yang telah ditetapkan untuk melindungi pekerja dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha dan demi tercapainya suatu keadilan. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di PT. Elnusa Petrofin adalah pekerja yang apabila di PHK menerima uang pesangon dan uang jasa yang terdiri dari upah pokok, dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya yang disesuaikan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum pekerja tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang terdiri dari kewajiban-kewajiban dan hak-hak kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha). Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut harus ditolak.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. ELNUSA PETROFIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2017)\",\"authors\":\"Danialsyah Danialsyah\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i2.369\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PHK yang dilakukan oleh pengusaha sering terjadi secara sebelah pihak, hanya dari pengusaha tanpa ada surat teguran dan tidak memberikan hak pekerja sesuai undang-undang sehingga pekerja tidak terima dan melakukan gugatan ke pengadilan. Prosedur pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan harus berlandaskan pada peraturan yang telah ditetapkan untuk melindungi pekerja dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha dan demi tercapainya suatu keadilan. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di PT. Elnusa Petrofin adalah pekerja yang apabila di PHK menerima uang pesangon dan uang jasa yang terdiri dari upah pokok, dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya yang disesuaikan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum pekerja tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang terdiri dari kewajiban-kewajiban dan hak-hak kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha). Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut harus ditolak.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.369\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.369","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. ELNUSA PETROFIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2017)
PHK yang dilakukan oleh pengusaha sering terjadi secara sebelah pihak, hanya dari pengusaha tanpa ada surat teguran dan tidak memberikan hak pekerja sesuai undang-undang sehingga pekerja tidak terima dan melakukan gugatan ke pengadilan. Prosedur pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan harus berlandaskan pada peraturan yang telah ditetapkan untuk melindungi pekerja dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha dan demi tercapainya suatu keadilan. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di PT. Elnusa Petrofin adalah pekerja yang apabila di PHK menerima uang pesangon dan uang jasa yang terdiri dari upah pokok, dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya yang disesuaikan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum pekerja tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang terdiri dari kewajiban-kewajiban dan hak-hak kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha). Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut harus ditolak.