{"title":"为了提高消费者的购买力,消费者保护塑料作为食品包装的危险使用","authors":"Zeshasina Rosha, Afriva Khaidir","doi":"10.37301/jmubh.v14i1.13876","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Produk plastik mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, namun produk ini sering digunakan sebagai kemasan pangan. Artikel ini membahas masalah perlindungan konsumen terhadap kegiatan pelaku usaha yang menggunakan produk plastik sebagai kemasan pangan dan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan produk plastik untuk tujuan tersebut. Artikel ini disusun berdasarkan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, artinya data bersumber dari bahan kepustakaan (data sekunder) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, baik dari hasil penelitian sebelumnya maupun sumber kepustakaan lainnya kemudian dikaitkan dengan ketentuanperundang-undangan. Dari analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha ada yang melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen karena menggunakan produk plastik berbahaya sebagai kemasan pangan. Untuk meminimalisasi perilaku yang kurang baik ini, pemerintah harus memberikanpenyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha tentang penggunaan kemasan plastik serta mengawasi penggunaan produk plastik oleh pelaku usaha. Di samping itu, pemerintah perlu mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan simbol, kode segitiga, dan keterangan jenis plastik yang digunakan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Dengan demikian, konsumen mengetahui dengan jelas apakah plastik yang dipakai berbahaya atau tidak berbahaya untuk mengemas produk pangan sehingga mereka mengambil keputusan untuk membeli atau tidak membeli produk dimaksud secarasadar.","PeriodicalId":290799,"journal":{"name":"Jurnal Manajemen Universitas Bung Hatta","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PLASTIK BERBAHAYA SEBAGAI KEMASAN PANGAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN MINAT BELI\",\"authors\":\"Zeshasina Rosha, Afriva Khaidir\",\"doi\":\"10.37301/jmubh.v14i1.13876\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Produk plastik mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, namun produk ini sering digunakan sebagai kemasan pangan. Artikel ini membahas masalah perlindungan konsumen terhadap kegiatan pelaku usaha yang menggunakan produk plastik sebagai kemasan pangan dan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan produk plastik untuk tujuan tersebut. Artikel ini disusun berdasarkan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, artinya data bersumber dari bahan kepustakaan (data sekunder) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, baik dari hasil penelitian sebelumnya maupun sumber kepustakaan lainnya kemudian dikaitkan dengan ketentuanperundang-undangan. Dari analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha ada yang melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen karena menggunakan produk plastik berbahaya sebagai kemasan pangan. Untuk meminimalisasi perilaku yang kurang baik ini, pemerintah harus memberikanpenyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha tentang penggunaan kemasan plastik serta mengawasi penggunaan produk plastik oleh pelaku usaha. Di samping itu, pemerintah perlu mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan simbol, kode segitiga, dan keterangan jenis plastik yang digunakan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Dengan demikian, konsumen mengetahui dengan jelas apakah plastik yang dipakai berbahaya atau tidak berbahaya untuk mengemas produk pangan sehingga mereka mengambil keputusan untuk membeli atau tidak membeli produk dimaksud secarasadar.\",\"PeriodicalId\":290799,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Manajemen Universitas Bung Hatta\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Manajemen Universitas Bung Hatta\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37301/jmubh.v14i1.13876\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Manajemen Universitas Bung Hatta","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37301/jmubh.v14i1.13876","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PLASTIK BERBAHAYA SEBAGAI KEMASAN PANGAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN MINAT BELI
Produk plastik mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, namun produk ini sering digunakan sebagai kemasan pangan. Artikel ini membahas masalah perlindungan konsumen terhadap kegiatan pelaku usaha yang menggunakan produk plastik sebagai kemasan pangan dan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan produk plastik untuk tujuan tersebut. Artikel ini disusun berdasarkan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, artinya data bersumber dari bahan kepustakaan (data sekunder) yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, baik dari hasil penelitian sebelumnya maupun sumber kepustakaan lainnya kemudian dikaitkan dengan ketentuanperundang-undangan. Dari analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha ada yang melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen karena menggunakan produk plastik berbahaya sebagai kemasan pangan. Untuk meminimalisasi perilaku yang kurang baik ini, pemerintah harus memberikanpenyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha tentang penggunaan kemasan plastik serta mengawasi penggunaan produk plastik oleh pelaku usaha. Di samping itu, pemerintah perlu mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan simbol, kode segitiga, dan keterangan jenis plastik yang digunakan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Dengan demikian, konsumen mengetahui dengan jelas apakah plastik yang dipakai berbahaya atau tidak berbahaya untuk mengemas produk pangan sehingga mereka mengambil keputusan untuk membeli atau tidak membeli produk dimaksud secarasadar.