{"title":"法律审查对产品的有效认证","authors":"Rahmadany Rahmadany","doi":"10.47709/ijbl.v2i2.2573","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahanbaku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.Makanan menjadi sumber energi bagi semua makhluk hidup tidak terkecuali manusia. Bagi manusia yang beragama Islam makanan yang baik dikosumsi adalah makanan yang halal, yang diperbolehkan oleh ajaran agama, dan tidak ada larangan terhadapnya. Ajaran tegas Syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang Allah SWT dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan membuat konsumen Muslim bukanlah konsumen yang permissive (serba membolehkan) dalam pola konsumsinya. Mereka dibatasi oleh ke-Halalan dan ke-Haraman yang dimuat dalam nash Al Qur’an dan AlHadist yang menjadi panduan utama bagi kaum muslimin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaruh Labelisasi Halal terhadap perilaku konsumen memilih produk makanan Syar’ih sangat berpengaruh pada Masyarakat. \nKata Kunci: Label Halal, Produk Makanan dan Minuman, Keputusan Pembelian \n ","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL SUATU PRODUK\",\"authors\":\"Rahmadany Rahmadany\",\"doi\":\"10.47709/ijbl.v2i2.2573\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahanbaku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.Makanan menjadi sumber energi bagi semua makhluk hidup tidak terkecuali manusia. Bagi manusia yang beragama Islam makanan yang baik dikosumsi adalah makanan yang halal, yang diperbolehkan oleh ajaran agama, dan tidak ada larangan terhadapnya. Ajaran tegas Syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang Allah SWT dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan membuat konsumen Muslim bukanlah konsumen yang permissive (serba membolehkan) dalam pola konsumsinya. Mereka dibatasi oleh ke-Halalan dan ke-Haraman yang dimuat dalam nash Al Qur’an dan AlHadist yang menjadi panduan utama bagi kaum muslimin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaruh Labelisasi Halal terhadap perilaku konsumen memilih produk makanan Syar’ih sangat berpengaruh pada Masyarakat. \\nKata Kunci: Label Halal, Produk Makanan dan Minuman, Keputusan Pembelian \\n \",\"PeriodicalId\":352168,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Journal of Business Law\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Journal of Business Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2573\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Journal of Business Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2573","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL SUATU PRODUK
Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahanbaku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.Makanan menjadi sumber energi bagi semua makhluk hidup tidak terkecuali manusia. Bagi manusia yang beragama Islam makanan yang baik dikosumsi adalah makanan yang halal, yang diperbolehkan oleh ajaran agama, dan tidak ada larangan terhadapnya. Ajaran tegas Syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang Allah SWT dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan membuat konsumen Muslim bukanlah konsumen yang permissive (serba membolehkan) dalam pola konsumsinya. Mereka dibatasi oleh ke-Halalan dan ke-Haraman yang dimuat dalam nash Al Qur’an dan AlHadist yang menjadi panduan utama bagi kaum muslimin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaruh Labelisasi Halal terhadap perilaku konsumen memilih produk makanan Syar’ih sangat berpengaruh pada Masyarakat.
Kata Kunci: Label Halal, Produk Makanan dan Minuman, Keputusan Pembelian