{"title":"在2020年大流行期间,皮尔卡达的在线竞选活动的政治影响","authors":"Bintang Alvinto, Ariawansah Amsal","doi":"10.37035/alqisthas.v13i2.6577","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelenggaran kebijakan kampanye secara daring selama Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Menggambarkan bagaimana jalannya proses partisipasi politik masyarakat melalui kebijakan kampanye daring ini. Menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perihal perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perihal pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. PKPU ini pada dasarnya melarang kampanye yang bersifat offline atau mengumpulkan massa akan tetapi mengizinkan sosialiasi kampanye melalaui online atau media sosial.[1] Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diatur bahwa metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring. \n \n ","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"406 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EFEK POLITIK IDENTITAS PADA PENYELENGGARAAN KAMPANYE SECARA ONLINE SELAMA PILKADA SUMBAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 2020\",\"authors\":\"Bintang Alvinto, Ariawansah Amsal\",\"doi\":\"10.37035/alqisthas.v13i2.6577\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelenggaran kebijakan kampanye secara daring selama Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Menggambarkan bagaimana jalannya proses partisipasi politik masyarakat melalui kebijakan kampanye daring ini. Menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perihal perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perihal pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. PKPU ini pada dasarnya melarang kampanye yang bersifat offline atau mengumpulkan massa akan tetapi mengizinkan sosialiasi kampanye melalaui online atau media sosial.[1] Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diatur bahwa metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring. \\n \\n \",\"PeriodicalId\":292649,\"journal\":{\"name\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"volume\":\"406 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i2.6577\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i2.6577","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEK POLITIK IDENTITAS PADA PENYELENGGARAAN KAMPANYE SECARA ONLINE SELAMA PILKADA SUMBAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelenggaran kebijakan kampanye secara daring selama Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Menggambarkan bagaimana jalannya proses partisipasi politik masyarakat melalui kebijakan kampanye daring ini. Menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perihal perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 perihal pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. PKPU ini pada dasarnya melarang kampanye yang bersifat offline atau mengumpulkan massa akan tetapi mengizinkan sosialiasi kampanye melalaui online atau media sosial.[1] Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 telah diatur bahwa metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.