{"title":"ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM","authors":"Muhammad Fikri Wardhana, Mohamad Rafi'ie","doi":"10.32492/justicia.v11i1.676","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam hukum perdata pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan pihak ibunya dan keluarga ibunya sedangkan hubungan antara sang anak di luar nikah dengan pihak ayah biologisnya dan keluarga dari ayah biologisnya dianggap tidak ada sehingga sehingga hukum waris tidak berlaku di antara keduanya , kemudian UU ini dijudicial review oleh Machicha Mokhtar sehingga keluarlah putusan 17 Februari 2012 yang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi . Pada paasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan: Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya sedangkan dalam Islam, apabila seseorang telah terang ada hubungan darahnya dengan ibu dan ayahnya , maka dia mewarisi ibu dan ayahnya begitu juga ibu dan ayahnya juga mewarisinya selama tak ada suatu penghalang pusaka dan selama syarat-syarat pusaka telah cukup sempurna, dan tak dapat seseorang dipandang mempunyai hubungan darah dengan ibu saja tanpa dipandang ayah ..Pasal 100 KHI memuat rumusan yang tidak jauh berbeda dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, di mana anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Walaupun secara hukum keperdataan Islam anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, bukan berarti bapak biologis secara kemanusiaan tidak memiliki tanggung jawab kepada anak yang dilahirkan hasil dari benihnya.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.676","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
Di dalam hukum perdata pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan pihak ibunya dan keluarga ibunya sedangkan hubungan antara sang anak di luar nikah dengan pihak ayah biologisnya dan keluarga dari ayah biologisnya dianggap tidak ada sehingga sehingga hukum waris tidak berlaku di antara keduanya , kemudian UU ini dijudicial review oleh Machicha Mokhtar sehingga keluarlah putusan 17 Februari 2012 yang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi . Pada paasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan: Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya sedangkan dalam Islam, apabila seseorang telah terang ada hubungan darahnya dengan ibu dan ayahnya , maka dia mewarisi ibu dan ayahnya begitu juga ibu dan ayahnya juga mewarisinya selama tak ada suatu penghalang pusaka dan selama syarat-syarat pusaka telah cukup sempurna, dan tak dapat seseorang dipandang mempunyai hubungan darah dengan ibu saja tanpa dipandang ayah ..Pasal 100 KHI memuat rumusan yang tidak jauh berbeda dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, di mana anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Walaupun secara hukum keperdataan Islam anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, bukan berarti bapak biologis secara kemanusiaan tidak memiliki tanggung jawab kepada anak yang dilahirkan hasil dari benihnya.