{"title":"对刑法(2023年第1条第1款)中违反刑法基本原则的重演","authors":"Setya Indra Arifin","doi":"10.47776/alwasath.v4i1.638","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya. Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANA MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP\",\"authors\":\"Setya Indra Arifin\",\"doi\":\"10.47776/alwasath.v4i1.638\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya. Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.\",\"PeriodicalId\":348932,\"journal\":{\"name\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANA MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya. Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.