F. Harefa, Yosafat Laia, J. Marbun, Alusianto Hamonangan
{"title":"TANGGUNGJAWAB BANK TERHADAP PERLINDUNGAN BARANG AGUNAN KREDIT","authors":"F. Harefa, Yosafat Laia, J. Marbun, Alusianto Hamonangan","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2814","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelanggan maupun perusahaan meimiliki kaitan satu sama lain dalam pengertiannya perusahaan dan pelanggan adalah mempunyai peranan dalam melaksanakan kegiatan dalam perusahaan tersebut. Dan memiliki 2 dasar, adalah yang pertama kaitan peraturan yang kedua kaitan kepastian.. perusahaan merupakan suatu tempat untuk melaksanakan kegiatan dan menciptakan suatu produk serta meberikan penawaran kepada pelanggan. Rasa solidaritas harus dilaksanakan guna untuk memebrikan perlindungan kepada masyarakat atau individu untuk menjaga keselamatan dan hak setiap oramg. Dalam perkara ini diminta keseriusan bank dalam pertanggugjawaban barang agunan kredit terhadap nasabah, dalam melakukan pertanggungjawaban yang sepenuhnya dan perlindungan terhadap barang agunan kredit sehingga masyarakat merasa terpercaya dan terlindungi barang agunan kredit.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2814","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNGJAWAB BANK TERHADAP PERLINDUNGAN BARANG AGUNAN KREDIT
Pelanggan maupun perusahaan meimiliki kaitan satu sama lain dalam pengertiannya perusahaan dan pelanggan adalah mempunyai peranan dalam melaksanakan kegiatan dalam perusahaan tersebut. Dan memiliki 2 dasar, adalah yang pertama kaitan peraturan yang kedua kaitan kepastian.. perusahaan merupakan suatu tempat untuk melaksanakan kegiatan dan menciptakan suatu produk serta meberikan penawaran kepada pelanggan. Rasa solidaritas harus dilaksanakan guna untuk memebrikan perlindungan kepada masyarakat atau individu untuk menjaga keselamatan dan hak setiap oramg. Dalam perkara ini diminta keseriusan bank dalam pertanggugjawaban barang agunan kredit terhadap nasabah, dalam melakukan pertanggungjawaban yang sepenuhnya dan perlindungan terhadap barang agunan kredit sehingga masyarakat merasa terpercaya dan terlindungi barang agunan kredit.