{"title":"政治思想的理性批判者托马斯·霍布斯","authors":"Nursanik Nursanik, Ida Mursidah","doi":"10.37035/alqisthas.v11i2.3794","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Thomas Hobbes dalam pendapatnya mengenai kekuasaan negara lebih cenderung menginginkan agar kekuasaan negara hanya dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki, kekuasaan tidak boleh terbagi ke dalam lembaga atau individu lain, yang di mana dalam hal ini yaitu raja sebagai penguasa monarki yang memegang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan kata lain kekuasaan pemimpin Negara menurut Thomas Hobbes harus bersifat mutlak. Pemikiran seperti ini perlu dikritisi supaya masyarakat tidak berpikir utopis tentang politik kekuasaan","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KRITIK NALAR PEMIKIRAN POLITIK THOMAS HOBBES\",\"authors\":\"Nursanik Nursanik, Ida Mursidah\",\"doi\":\"10.37035/alqisthas.v11i2.3794\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Thomas Hobbes dalam pendapatnya mengenai kekuasaan negara lebih cenderung menginginkan agar kekuasaan negara hanya dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki, kekuasaan tidak boleh terbagi ke dalam lembaga atau individu lain, yang di mana dalam hal ini yaitu raja sebagai penguasa monarki yang memegang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan kata lain kekuasaan pemimpin Negara menurut Thomas Hobbes harus bersifat mutlak. Pemikiran seperti ini perlu dikritisi supaya masyarakat tidak berpikir utopis tentang politik kekuasaan\",\"PeriodicalId\":292649,\"journal\":{\"name\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3794\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3794","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Thomas Hobbes dalam pendapatnya mengenai kekuasaan negara lebih cenderung menginginkan agar kekuasaan negara hanya dipegang oleh satu orang dalam bentuk monarki, kekuasaan tidak boleh terbagi ke dalam lembaga atau individu lain, yang di mana dalam hal ini yaitu raja sebagai penguasa monarki yang memegang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan kata lain kekuasaan pemimpin Negara menurut Thomas Hobbes harus bersifat mutlak. Pemikiran seperti ini perlu dikritisi supaya masyarakat tidak berpikir utopis tentang politik kekuasaan