{"title":"航行:国际法、环境与人权","authors":"Oriola O. Oyewole","doi":"10.22373/petita.v6i1.115","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Over the years, the relationship between the environment and human rights has received global attention. The connection between the individuals, environment and international law is indispensable. However, domestic environmental activities and globalisation set domino effects on climate change where the actions within one jurisdiction affect the environment of neighbouring states. Sovereignty, state obligations and human rights are instruments that can regulate the protection of the environment. Set against this background, this paper will assess the contribution of international law to the protection of the environment, particularly the extent of enforceability of general state obligations through the 'no harm rule.' Arguably, transboundary harm is inevitable in most environmental activities. Therefore, the engaging state is obligated to take measures known as due diligence to regulate the transfer of transboundary harm. The threshold for these environmental activities is significant transboundary harm. In addition, it is observed that there is a limit to which state can be held accountable for violations of human rights where corporate actors, through their business activities, have contravened human rights. Hence, through case analysis, this paper examines the extent of corporate legal accountability for environmental degradation. \nAbstrak: Selama bertahun-tahun, hubungan antara lingkungan dan hak asasi manusia telah mendapat perhatian global. Hubungan antara individu, lingkungan dan hukum internasional sangat diperlukan. Namun, kegiatan lingkungan domestik dan globalisasi memberikan efek domino pada perubahan iklim di mana tindakan dalam satu yurisdiksi mempengaruhi lingkungan negara tetangga. Kedaulatan, kewajiban negara, dan hak asasi manusia merupakan instrumen yang dapat mengatur perlindungan lingkungan hidup. Dengan latar belakang ini, artikel ini akan menilai kontribusi hukum internasional terhadap perlindungan lingkungan, khususnya sejauh mana keberlakuan kewajiban negara secara umum melalui 'aturan yang tidak merugikan', karena kerusakan lintas batas tidak dapat dihindari di sebagian besar kegiatan lingkungan. Oleh karena itu, negara yang terlibat wajib mengambil langkah-langkah yang dikenal sebagai uji tuntas untuk mengatur pengalihan bahaya lintas batas. Ambang batas untuk kegiatan lingkungan ini adalah bahaya lintas batas yang sangat penting. Selain itu, terlihat adanya batasan dimana negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan korporasi, melalui kegiatan usahanya, yang telah melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, melalui analisis kasus, artikel ini mengkaji sejauh mana akuntabilitas hukum korporasi atas kerusakan lingkungan. \nKata Kunci: Kedaulatan, Uji Tuntas, Lingkungan, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional","PeriodicalId":231408,"journal":{"name":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","volume":"97 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"NAVIGATING THE WATERS: INTERNATIONAL LAW, ENVIRONMENT AND HUMAN RIGHTS\",\"authors\":\"Oriola O. Oyewole\",\"doi\":\"10.22373/petita.v6i1.115\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Over the years, the relationship between the environment and human rights has received global attention. The connection between the individuals, environment and international law is indispensable. However, domestic environmental activities and globalisation set domino effects on climate change where the actions within one jurisdiction affect the environment of neighbouring states. Sovereignty, state obligations and human rights are instruments that can regulate the protection of the environment. Set against this background, this paper will assess the contribution of international law to the protection of the environment, particularly the extent of enforceability of general state obligations through the 'no harm rule.' Arguably, transboundary harm is inevitable in most environmental activities. Therefore, the engaging state is obligated to take measures known as due diligence to regulate the transfer of transboundary harm. The threshold for these environmental activities is significant transboundary harm. In addition, it is observed that there is a limit to which state can be held accountable for violations of human rights where corporate actors, through their business activities, have contravened human rights. Hence, through case analysis, this paper examines the extent of corporate legal accountability for environmental degradation. \\nAbstrak: Selama bertahun-tahun, hubungan antara lingkungan dan hak asasi manusia telah mendapat perhatian global. Hubungan antara individu, lingkungan dan hukum internasional sangat diperlukan. Namun, kegiatan lingkungan domestik dan globalisasi memberikan efek domino pada perubahan iklim di mana tindakan dalam satu yurisdiksi mempengaruhi lingkungan negara tetangga. Kedaulatan, kewajiban negara, dan hak asasi manusia merupakan instrumen yang dapat mengatur perlindungan lingkungan hidup. Dengan latar belakang ini, artikel ini akan menilai kontribusi hukum internasional terhadap perlindungan lingkungan, khususnya sejauh mana keberlakuan kewajiban negara secara umum melalui 'aturan yang tidak merugikan', karena kerusakan lintas batas tidak dapat dihindari di sebagian besar kegiatan lingkungan. Oleh karena itu, negara yang terlibat wajib mengambil langkah-langkah yang dikenal sebagai uji tuntas untuk mengatur pengalihan bahaya lintas batas. Ambang batas untuk kegiatan lingkungan ini adalah bahaya lintas batas yang sangat penting. Selain itu, terlihat adanya batasan dimana negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan korporasi, melalui kegiatan usahanya, yang telah melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, melalui analisis kasus, artikel ini mengkaji sejauh mana akuntabilitas hukum korporasi atas kerusakan lingkungan. \\nKata Kunci: Kedaulatan, Uji Tuntas, Lingkungan, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional\",\"PeriodicalId\":231408,\"journal\":{\"name\":\"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH\",\"volume\":\"97 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/petita.v6i1.115\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/petita.v6i1.115","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
多年来,环境与人权之间的关系受到了全球的关注。个人、环境和国际法之间的联系是不可或缺的。然而,国内环境活动和全球化对气候变化产生了多米诺骨牌效应,即在一个管辖范围内的行动会影响邻国的环境。主权、国家义务和人权是可以规范环境保护的工具。在此背景下,本文将评估国际法对环境保护的贡献,特别是通过“无损害规则”的一般国家义务的可执行程度。可以说,在大多数环境活动中,跨界损害是不可避免的。因此,参与国有义务采取所谓的尽职调查措施来规范跨界损害的转移。这些环境活动的阈值是重大的跨界损害。此外,有人指出,在企业行为者通过其商业活动侵犯人权的情况下,国家对侵犯人权行为的责任是有限的。因此,本文通过案例分析,考察了企业对环境恶化的法律责任程度。摘要:Selama bertahun-tahun, hubungan antara lingkungan dan hak asasi manusia telah mendapat perhaat global。呼朋干,安塔拉个人,呼朋干,呼朋干,呼朋干,呼朋干,呼朋干,呼朋干,呼朋干,呼朋干,呼朋干。Namun, kegiatan lingkungan,国内和全球成员,ekekk, domino, padalbahan, iklim, di, tindakan, dalam, yurisdiksi, mempengaruhi lingkungan negara, tetangga。Kedaulatan, kewajiban negara, dan hak asasi - merupakan仪器,yang dapat mengatur perlindungan lingkungan hidup。Dengan latar belakang ini, artikel ini阿坎人menilai kontribusi hukum持terhadap perlindungan lingkungan, khususnya sejauh法力keberlakuan kewajiban negara secara umum melalui”aturan杨有些merugikan’,林嘉欣kerusakan灵狮广告巴塔有些dapat dihindari di sebagian大的kegiatan lingkungan。Oleh karena, negara yang terlibat wajib mengbill langka -langkah yang dikenal sebagai uji tuntas untuk mengatur pengalihan bahaya lintas batas。安邦batas untuk kegiatan lingkungan ini adalah bahaya lintas batas yang sangat penting。Selain itu, terlihat adanya batasan dimana negara dapat diminat pertanggungjawaban atas pelanggaran haasasasia, yang dilakukan korporasia, melalui kegiatan usahanya, yang telah melanggara haasasia。Oleh karena itu, melalui analysis kasus, artikel in mengkaji sejauv . manuntabilitas hukum korporasi as kerusakan lingkungan。Kata Kunci: Kedaulatan, Uji Tuntas, Lingkungan, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Hukum international
NAVIGATING THE WATERS: INTERNATIONAL LAW, ENVIRONMENT AND HUMAN RIGHTS
Over the years, the relationship between the environment and human rights has received global attention. The connection between the individuals, environment and international law is indispensable. However, domestic environmental activities and globalisation set domino effects on climate change where the actions within one jurisdiction affect the environment of neighbouring states. Sovereignty, state obligations and human rights are instruments that can regulate the protection of the environment. Set against this background, this paper will assess the contribution of international law to the protection of the environment, particularly the extent of enforceability of general state obligations through the 'no harm rule.' Arguably, transboundary harm is inevitable in most environmental activities. Therefore, the engaging state is obligated to take measures known as due diligence to regulate the transfer of transboundary harm. The threshold for these environmental activities is significant transboundary harm. In addition, it is observed that there is a limit to which state can be held accountable for violations of human rights where corporate actors, through their business activities, have contravened human rights. Hence, through case analysis, this paper examines the extent of corporate legal accountability for environmental degradation.
Abstrak: Selama bertahun-tahun, hubungan antara lingkungan dan hak asasi manusia telah mendapat perhatian global. Hubungan antara individu, lingkungan dan hukum internasional sangat diperlukan. Namun, kegiatan lingkungan domestik dan globalisasi memberikan efek domino pada perubahan iklim di mana tindakan dalam satu yurisdiksi mempengaruhi lingkungan negara tetangga. Kedaulatan, kewajiban negara, dan hak asasi manusia merupakan instrumen yang dapat mengatur perlindungan lingkungan hidup. Dengan latar belakang ini, artikel ini akan menilai kontribusi hukum internasional terhadap perlindungan lingkungan, khususnya sejauh mana keberlakuan kewajiban negara secara umum melalui 'aturan yang tidak merugikan', karena kerusakan lintas batas tidak dapat dihindari di sebagian besar kegiatan lingkungan. Oleh karena itu, negara yang terlibat wajib mengambil langkah-langkah yang dikenal sebagai uji tuntas untuk mengatur pengalihan bahaya lintas batas. Ambang batas untuk kegiatan lingkungan ini adalah bahaya lintas batas yang sangat penting. Selain itu, terlihat adanya batasan dimana negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan korporasi, melalui kegiatan usahanya, yang telah melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, melalui analisis kasus, artikel ini mengkaji sejauh mana akuntabilitas hukum korporasi atas kerusakan lingkungan.
Kata Kunci: Kedaulatan, Uji Tuntas, Lingkungan, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional