{"title":"为了恢复司法公正,检察官以法律为由终止诉讼的机制","authors":"Bondan Subrata, Alpi Sahari","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum). Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Penelitian ini adalah, bahwa : Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut; Masalah fasilitas dan sarana berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima penyelesaian dengan restorative justice.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN HUKUM OLEH PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF\",\"authors\":\"Bondan Subrata, Alpi Sahari\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum). Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Penelitian ini adalah, bahwa : Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut; Masalah fasilitas dan sarana berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima penyelesaian dengan restorative justice.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN HUKUM OLEH PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF
Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum). Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Penelitian ini adalah, bahwa : Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut; Masalah fasilitas dan sarana berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima penyelesaian dengan restorative justice.