{"title":"保护受托人债权人与破产资产的法律保护","authors":"Runarianu Rachmat, S. Suherman","doi":"10.33476/ajl.v11i1.1446","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu adanya yang adil dari debitur kepada para kreditur nya dlam rangka pelunasan hutang piutang. Dalam hal ini Kreditor Separatis sebagai Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek dan agunan kebendaan lain nya akan berpotensi untuk mendapatkan kerugian terkait dengan kepailitan yang dialami oleh debitor. Selain itu dengan adanya ketentuan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan Fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan bagi Kreditor Separatis. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur separatis selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan serta membahas upaya yang dapat dilakukan kreditur agar mendapat pemenuhan hak-haknya, Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif. Dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan harus bisa bersinergi satu sama lain sehingga dapat terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dan tidak terjadinya tumpang tindih dalam menerapkan pasal serta diperlukannya revisi terhadap Pasal-Pasal yang dianggap rancu dalam UU Kepailitan yang berkaitan dengan status kreditor separatis sehingga dapat memberika kepastian hukum bagi kreditor separatis.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit\",\"authors\":\"Runarianu Rachmat, S. Suherman\",\"doi\":\"10.33476/ajl.v11i1.1446\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu adanya yang adil dari debitur kepada para kreditur nya dlam rangka pelunasan hutang piutang. Dalam hal ini Kreditor Separatis sebagai Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek dan agunan kebendaan lain nya akan berpotensi untuk mendapatkan kerugian terkait dengan kepailitan yang dialami oleh debitor. Selain itu dengan adanya ketentuan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan Fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan bagi Kreditor Separatis. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur separatis selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan serta membahas upaya yang dapat dilakukan kreditur agar mendapat pemenuhan hak-haknya, Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif. Dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan harus bisa bersinergi satu sama lain sehingga dapat terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dan tidak terjadinya tumpang tindih dalam menerapkan pasal serta diperlukannya revisi terhadap Pasal-Pasal yang dianggap rancu dalam UU Kepailitan yang berkaitan dengan status kreditor separatis sehingga dapat memberika kepastian hukum bagi kreditor separatis.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"94 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1446\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1446","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu adanya yang adil dari debitur kepada para kreditur nya dlam rangka pelunasan hutang piutang. Dalam hal ini Kreditor Separatis sebagai Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek dan agunan kebendaan lain nya akan berpotensi untuk mendapatkan kerugian terkait dengan kepailitan yang dialami oleh debitor. Selain itu dengan adanya ketentuan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan Fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan bagi Kreditor Separatis. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur separatis selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan serta membahas upaya yang dapat dilakukan kreditur agar mendapat pemenuhan hak-haknya, Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif. Dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan harus bisa bersinergi satu sama lain sehingga dapat terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dan tidak terjadinya tumpang tindih dalam menerapkan pasal serta diperlukannya revisi terhadap Pasal-Pasal yang dianggap rancu dalam UU Kepailitan yang berkaitan dengan status kreditor separatis sehingga dapat memberika kepastian hukum bagi kreditor separatis.