{"title":"与公证人所犯的罪行的发展关系","authors":"Fanny Tanuwijaya","doi":"10.33474/HUKENO.V3I1.1918","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemidanaan yang diberlakukan atau dikenakan pada seseorang jelas mempunyai tujuan, termasuk pada notaris. Tujuanya bukan hanya membuat jera dan mereformasi pribadi notaris yang terlibat melakukan tindak pidana, tetapi juga untuk mencegah supaya di kemudian hari tidak ada lagi notaris yang berani melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sama. Notaris juga manusia biasa, meskipun dirinya menyandang profesi khusus, yang bisa saja terjerumus melakukan tindak pidana, sehingga pemberlakuan pemidanaan juga harus berlaku padanya secara egaliter, dan bahkan karena profesinya ini pula, penjatuhan hukuman yang bersifat pemberatan pantas diberlakukan padanya.Kata kunci: notaris, profesi, tindak pidana, pemidanaan Punishment enforced or imposed on someone clearly has a purpose, including the notary. The aim is not only to deter and reform the notary who is involved in committing a criminal act, but also to prevent the notary from daring to commit the same crime or criminal act in the future. Notaries are also ordinary human beings, even though they carry a special profession, which can be caught in criminal acts, so that the imposition of punishment must also apply to him in an egalitarian manner, and even because of his profession, appropriate sentencing is imposed on him.Keywords: notary, profession, criminal act, punishment","PeriodicalId":287129,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Kenotariatan","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONSTRUKSI HUBUNGAN PEMIDANAAN DENGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS\",\"authors\":\"Fanny Tanuwijaya\",\"doi\":\"10.33474/HUKENO.V3I1.1918\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemidanaan yang diberlakukan atau dikenakan pada seseorang jelas mempunyai tujuan, termasuk pada notaris. Tujuanya bukan hanya membuat jera dan mereformasi pribadi notaris yang terlibat melakukan tindak pidana, tetapi juga untuk mencegah supaya di kemudian hari tidak ada lagi notaris yang berani melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sama. Notaris juga manusia biasa, meskipun dirinya menyandang profesi khusus, yang bisa saja terjerumus melakukan tindak pidana, sehingga pemberlakuan pemidanaan juga harus berlaku padanya secara egaliter, dan bahkan karena profesinya ini pula, penjatuhan hukuman yang bersifat pemberatan pantas diberlakukan padanya.Kata kunci: notaris, profesi, tindak pidana, pemidanaan Punishment enforced or imposed on someone clearly has a purpose, including the notary. The aim is not only to deter and reform the notary who is involved in committing a criminal act, but also to prevent the notary from daring to commit the same crime or criminal act in the future. Notaries are also ordinary human beings, even though they carry a special profession, which can be caught in criminal acts, so that the imposition of punishment must also apply to him in an egalitarian manner, and even because of his profession, appropriate sentencing is imposed on him.Keywords: notary, profession, criminal act, punishment\",\"PeriodicalId\":287129,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Kenotariatan\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Kenotariatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33474/HUKENO.V3I1.1918\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33474/HUKENO.V3I1.1918","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSTRUKSI HUBUNGAN PEMIDANAAN DENGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS
Pemidanaan yang diberlakukan atau dikenakan pada seseorang jelas mempunyai tujuan, termasuk pada notaris. Tujuanya bukan hanya membuat jera dan mereformasi pribadi notaris yang terlibat melakukan tindak pidana, tetapi juga untuk mencegah supaya di kemudian hari tidak ada lagi notaris yang berani melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sama. Notaris juga manusia biasa, meskipun dirinya menyandang profesi khusus, yang bisa saja terjerumus melakukan tindak pidana, sehingga pemberlakuan pemidanaan juga harus berlaku padanya secara egaliter, dan bahkan karena profesinya ini pula, penjatuhan hukuman yang bersifat pemberatan pantas diberlakukan padanya.Kata kunci: notaris, profesi, tindak pidana, pemidanaan Punishment enforced or imposed on someone clearly has a purpose, including the notary. The aim is not only to deter and reform the notary who is involved in committing a criminal act, but also to prevent the notary from daring to commit the same crime or criminal act in the future. Notaries are also ordinary human beings, even though they carry a special profession, which can be caught in criminal acts, so that the imposition of punishment must also apply to him in an egalitarian manner, and even because of his profession, appropriate sentencing is imposed on him.Keywords: notary, profession, criminal act, punishment