{"title":"超说明书药品是否应纳入全民健康覆盖(UHC)计划?为什么,何时,如何?","authors":"U. Mulyani","doi":"10.22435/JPPPK.V1I1.8044","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nOff label medicine refers to any medicine that is used to treat any ailment beyond of its approved / licensed indication by National Regulatory Authorities, such us FDA in USA and BPOM in Indonesia. Off-label medicines are used because the available and approved drugs do not have the desired effect, then doctors try medicine that have not been licensed indications. Some other reasons in practice off-label medicines use and prescribing are that drugs in the same category have the same effect (although have not been approved by indication), the expansion to a lighter form than the licensed indication, or extension of use for certain related conditions. At the opposite, the disadvantage of the practice off-label medicine use is generally not included in any health insurance benefit package, also not covered by mandatory insurance scheme (JKN-BPJS). Patients should pay for the price of a drug that has not been assured or proven of its efficacy and safety. It needs strong evidence based on scientific research to ensure the safety and effectiveness of off-label medicines to be included in the list of medications (national formulary) to put it on National Health Insurance (BPJS) benefit package. \nAbstrak \nObat off-label adalah obat yang digunakan di luar indikasi yang disetujui oleh lembaga yang berwenang, kalau di Amerika Food and Drug Administration (FDA), sedangkan di Indonesia Badan POM. Obat off label digunakan karena obat yang tersedia dan approved tidak memberikan efek yang diinginkan, sehingga dokter mencoba obat yang belum disetujui indikasinya. Beberapa alasan lain adalah adanya dugaan bahwa obat dari golongan yang sama memiliki efek yang sama (walaupun belum disetujui indikasinya), adanya perluasan ke bentuk yang lebih ringan dari indikasi yang disetujui, atau perluasan pemakaian untuk kondisi tertentu yang masih terkait. Kerugiannya adalah obat off-label umumnya tidak dicover oleh BPJS sehingga pasien harus membayar sendiri harga obat yang belum terjamin efikasi dan keamanannya. Perlu dukungan penelitian yang kuat terhadap keamanan dan efektivitas obat off label agar dapat dimasukkan dalam daftar obat (formularium nasional) yang ditanggung BPJS.","PeriodicalId":170797,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Should Off-Label Medicines Be Included In The Universal Health Coverage (UHC) Schemes? Why, When, and How?\",\"authors\":\"U. Mulyani\",\"doi\":\"10.22435/JPPPK.V1I1.8044\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nOff label medicine refers to any medicine that is used to treat any ailment beyond of its approved / licensed indication by National Regulatory Authorities, such us FDA in USA and BPOM in Indonesia. Off-label medicines are used because the available and approved drugs do not have the desired effect, then doctors try medicine that have not been licensed indications. Some other reasons in practice off-label medicines use and prescribing are that drugs in the same category have the same effect (although have not been approved by indication), the expansion to a lighter form than the licensed indication, or extension of use for certain related conditions. At the opposite, the disadvantage of the practice off-label medicine use is generally not included in any health insurance benefit package, also not covered by mandatory insurance scheme (JKN-BPJS). Patients should pay for the price of a drug that has not been assured or proven of its efficacy and safety. It needs strong evidence based on scientific research to ensure the safety and effectiveness of off-label medicines to be included in the list of medications (national formulary) to put it on National Health Insurance (BPJS) benefit package. \\nAbstrak \\nObat off-label adalah obat yang digunakan di luar indikasi yang disetujui oleh lembaga yang berwenang, kalau di Amerika Food and Drug Administration (FDA), sedangkan di Indonesia Badan POM. Obat off label digunakan karena obat yang tersedia dan approved tidak memberikan efek yang diinginkan, sehingga dokter mencoba obat yang belum disetujui indikasinya. Beberapa alasan lain adalah adanya dugaan bahwa obat dari golongan yang sama memiliki efek yang sama (walaupun belum disetujui indikasinya), adanya perluasan ke bentuk yang lebih ringan dari indikasi yang disetujui, atau perluasan pemakaian untuk kondisi tertentu yang masih terkait. Kerugiannya adalah obat off-label umumnya tidak dicover oleh BPJS sehingga pasien harus membayar sendiri harga obat yang belum terjamin efikasi dan keamanannya. Perlu dukungan penelitian yang kuat terhadap keamanan dan efektivitas obat off label agar dapat dimasukkan dalam daftar obat (formularium nasional) yang ditanggung BPJS.\",\"PeriodicalId\":170797,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan\",\"volume\":\"93 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22435/JPPPK.V1I1.8044\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22435/JPPPK.V1I1.8044","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
标签外药物是指用于治疗国家监管机构批准/许可适应症以外的任何疾病的任何药物,例如美国的FDA和印度尼西亚的BPOM。使用标签外药物是因为现有和批准的药物没有预期的效果,然后医生尝试没有许可适应症的药物。在实践中,超说明书药物使用和处方的其他一些原因是,同一类别的药物具有相同的效果(尽管尚未通过适应症批准),扩展到比许可适应症更轻的形式,或延长某些相关条件的使用。相反,使用标签外药物的做法的不利之处通常不包括在任何健康保险福利一揽子计划中,也不包括在强制性保险计划(JKN-BPJS)中。患者应当为尚未确定或证明其有效性和安全性的药物支付费用。它需要基于科学研究的有力证据,以确保将超说明书药物列入药物清单(国家处方)以将其纳入国民健康保险(BPJS)福利包的安全性和有效性。摘要:Obat超说明书adalah Obat yang digunakan di luar indikasi yang disetujui oleh lembaga yang berwenang, kalau美国食品药品监督管理局(FDA), sedangkan di印度尼西亚Badan POM。Obat off label digunakan karena Obat yang tersedia和approved tidak member kan efek yang diinginkan, sehinga dokter mencoba Obat yang belum disetujui indikasinya。Beberapa alasan lain adalah adanya dugaan bahwa obat dari golongan yang sama (walaupun belum disetujui indikasinya), adanya perluasan ke bentuk yang lebih ringan dari indikasi yang disetujui, atau perluasan pemakaian untuk kondisi tertentu yang masih terkait。Kerugiannya adalah obat off-label umumnya发现了一种名为BPJS的药物,该药物可用于治疗前列腺癌。Perlu dukungan penelitian yang kuat terhadap keamanan an efektivitas obat off label agar dapat dimasukkan dalam dattar obat(国家配方馆)yang ditanggong BPJS。
Should Off-Label Medicines Be Included In The Universal Health Coverage (UHC) Schemes? Why, When, and How?
Abstract
Off label medicine refers to any medicine that is used to treat any ailment beyond of its approved / licensed indication by National Regulatory Authorities, such us FDA in USA and BPOM in Indonesia. Off-label medicines are used because the available and approved drugs do not have the desired effect, then doctors try medicine that have not been licensed indications. Some other reasons in practice off-label medicines use and prescribing are that drugs in the same category have the same effect (although have not been approved by indication), the expansion to a lighter form than the licensed indication, or extension of use for certain related conditions. At the opposite, the disadvantage of the practice off-label medicine use is generally not included in any health insurance benefit package, also not covered by mandatory insurance scheme (JKN-BPJS). Patients should pay for the price of a drug that has not been assured or proven of its efficacy and safety. It needs strong evidence based on scientific research to ensure the safety and effectiveness of off-label medicines to be included in the list of medications (national formulary) to put it on National Health Insurance (BPJS) benefit package.
Abstrak
Obat off-label adalah obat yang digunakan di luar indikasi yang disetujui oleh lembaga yang berwenang, kalau di Amerika Food and Drug Administration (FDA), sedangkan di Indonesia Badan POM. Obat off label digunakan karena obat yang tersedia dan approved tidak memberikan efek yang diinginkan, sehingga dokter mencoba obat yang belum disetujui indikasinya. Beberapa alasan lain adalah adanya dugaan bahwa obat dari golongan yang sama memiliki efek yang sama (walaupun belum disetujui indikasinya), adanya perluasan ke bentuk yang lebih ringan dari indikasi yang disetujui, atau perluasan pemakaian untuk kondisi tertentu yang masih terkait. Kerugiannya adalah obat off-label umumnya tidak dicover oleh BPJS sehingga pasien harus membayar sendiri harga obat yang belum terjamin efikasi dan keamanannya. Perlu dukungan penelitian yang kuat terhadap keamanan dan efektivitas obat off label agar dapat dimasukkan dalam daftar obat (formularium nasional) yang ditanggung BPJS.