{"title":"研究建筑故障的法律研究","authors":"Agustina Agustina, Sagita Purnomo","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3153","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam faktor penyebab terjadinya sengketa dalam pekerjaan konstruksi dan mengkaji secara komperhensif mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi yang diakibatkan oleh kegagalan bangunan. Jenis penelitian bersifat normatif law dengan pendekatan deskritif-analitis, membasa gejala dan permasalahan hukum yang ada serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa dalam pekerjaan konstruksi dikarenakan adanya konflik kepentingan para pihak, kesalahan dalam menerjemahkan kontrak kerja dan keterlambatan pembayaran. Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat, litigasi (pengadilan) dan non-litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KEGAGALAN BANGUNAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI\",\"authors\":\"Agustina Agustina, Sagita Purnomo\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3153\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam faktor penyebab terjadinya sengketa dalam pekerjaan konstruksi dan mengkaji secara komperhensif mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi yang diakibatkan oleh kegagalan bangunan. Jenis penelitian bersifat normatif law dengan pendekatan deskritif-analitis, membasa gejala dan permasalahan hukum yang ada serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa dalam pekerjaan konstruksi dikarenakan adanya konflik kepentingan para pihak, kesalahan dalam menerjemahkan kontrak kerja dan keterlambatan pembayaran. Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat, litigasi (pengadilan) dan non-litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3153\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3153","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KEGAGALAN BANGUNAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam faktor penyebab terjadinya sengketa dalam pekerjaan konstruksi dan mengkaji secara komperhensif mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi yang diakibatkan oleh kegagalan bangunan. Jenis penelitian bersifat normatif law dengan pendekatan deskritif-analitis, membasa gejala dan permasalahan hukum yang ada serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa dalam pekerjaan konstruksi dikarenakan adanya konflik kepentingan para pihak, kesalahan dalam menerjemahkan kontrak kerja dan keterlambatan pembayaran. Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat, litigasi (pengadilan) dan non-litigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.