{"title":"关心选举和选举的村庄政策在城市中适用吗?","authors":"S. Aminah, M. Murjani, Suwardi Sagama","doi":"10.21093/qj.v6i2.5372","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"KPU sebagai salah satu lembaga negara independen yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam membentuk kebijakan. Dalam artikel ini membahas terkait Kebijakan KPU yang ditetapkan, yakni membuat program pendidikan pemilih secara nasional yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3). KPU Kota Samarinda telah memetakan lokasi untuk dijadikan lokasi program tersebut dan terpilihlah Kelurahan Pelabuhan. Dengan ditetapkannya kelurahan Pelabuhan maka dengan ini untuk mengetahui pertimbangan apa yang menjadi faktor ditetapkan kebijakan tersebut serta implementasinya ditinjau dari kebijakan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris . Objek kajian pada penelitian ini adalah surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Hasil peneilitian yang ditemukan yakni Pertimbangan partisipasi terendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, Kelurahan Pelabuhan menduduki angka terendah dengan presentase 37% dibanding dengan Kelurahan lainnya. Dalam hal ini berdasarkan syarat/kriteria locus project tersebut telah terpenuhi. secara normatif rendahnya partisipan pemilih dan pelanggaran admnistrasi merupakan faktor utama yang keterkaitan dengan pemilu dan bencana alam merupakan faktor lain penyebab turunnya kualitas dan kuantitas pemilih yang bersifat kumulatif. Dalam implementasi kebijakan tersebut telah berjalan secara tidak maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni, Pendidikan pemilih yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan, tidak ada penegasan waktu dalam pelakanaan, kurang nya komunikasi yang efektif antar pemangku kebijakan. Artinya secara normatif standarisasi pelaksanaan yang dijadikan acuan/petunjuk teknis kurang kompleks dan berdampak pada pelaksaaan yang tidak maksimal. \nKata Kunci: (Desa; Kebijakan; KPU; Pemilu; Pelaksanaan)","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TEPATKAH KEBIJAKAN DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) DITERAPKAN DI KELURAHAN ?\",\"authors\":\"S. Aminah, M. Murjani, Suwardi Sagama\",\"doi\":\"10.21093/qj.v6i2.5372\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"KPU sebagai salah satu lembaga negara independen yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam membentuk kebijakan. Dalam artikel ini membahas terkait Kebijakan KPU yang ditetapkan, yakni membuat program pendidikan pemilih secara nasional yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3). KPU Kota Samarinda telah memetakan lokasi untuk dijadikan lokasi program tersebut dan terpilihlah Kelurahan Pelabuhan. Dengan ditetapkannya kelurahan Pelabuhan maka dengan ini untuk mengetahui pertimbangan apa yang menjadi faktor ditetapkan kebijakan tersebut serta implementasinya ditinjau dari kebijakan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris . Objek kajian pada penelitian ini adalah surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Hasil peneilitian yang ditemukan yakni Pertimbangan partisipasi terendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, Kelurahan Pelabuhan menduduki angka terendah dengan presentase 37% dibanding dengan Kelurahan lainnya. Dalam hal ini berdasarkan syarat/kriteria locus project tersebut telah terpenuhi. secara normatif rendahnya partisipan pemilih dan pelanggaran admnistrasi merupakan faktor utama yang keterkaitan dengan pemilu dan bencana alam merupakan faktor lain penyebab turunnya kualitas dan kuantitas pemilih yang bersifat kumulatif. Dalam implementasi kebijakan tersebut telah berjalan secara tidak maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni, Pendidikan pemilih yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan, tidak ada penegasan waktu dalam pelakanaan, kurang nya komunikasi yang efektif antar pemangku kebijakan. Artinya secara normatif standarisasi pelaksanaan yang dijadikan acuan/petunjuk teknis kurang kompleks dan berdampak pada pelaksaaan yang tidak maksimal. \\nKata Kunci: (Desa; Kebijakan; KPU; Pemilu; Pelaksanaan)\",\"PeriodicalId\":150635,\"journal\":{\"name\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5372\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5372","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
选举委员会是独立国家制定政策的权力机构之一。这篇文章讨论了选举和选举村庄的国家选民教育计划。萨马林达市选举委员会已经确定了该计划的地点,并选择了港口服从。通过巩固港口建设,了解制定政策的因素以及实施方案的技术指导方针所应考虑的因素。本研究采用了一种实证规范研究。本研究研究对象为印度尼西亚共和国选举委员会编号作出决定。选举290 / PP。06-Kpt / 06 / IV / 2021年。所使用的数据收集技术包括观察、采访和文献研究。调查结果显示,2020年市长选举的参与率最低,副市长萨马琳达的港口比其他城市低37%。在这种情况下,locus项目已经完成。通常情况下,选民缺乏和违反行政法规是与选举和自然灾害有关的一个主要因素,是导致累积选民质量和数量下降的另一个因素。政策的实施是由几个因素造成的,即选民教育不符合执行标准,缺乏执行时间的确认,政策参与者之间缺乏有效的沟通。这意味着传统上,对照组的执行标准化并不复杂,并对执行的最大利益产生影响。关键词:(村庄;政策;选举委员会;选举;执行)
TEPATKAH KEBIJAKAN DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) DITERAPKAN DI KELURAHAN ?
KPU sebagai salah satu lembaga negara independen yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam membentuk kebijakan. Dalam artikel ini membahas terkait Kebijakan KPU yang ditetapkan, yakni membuat program pendidikan pemilih secara nasional yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3). KPU Kota Samarinda telah memetakan lokasi untuk dijadikan lokasi program tersebut dan terpilihlah Kelurahan Pelabuhan. Dengan ditetapkannya kelurahan Pelabuhan maka dengan ini untuk mengetahui pertimbangan apa yang menjadi faktor ditetapkan kebijakan tersebut serta implementasinya ditinjau dari kebijakan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris . Objek kajian pada penelitian ini adalah surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Hasil peneilitian yang ditemukan yakni Pertimbangan partisipasi terendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, Kelurahan Pelabuhan menduduki angka terendah dengan presentase 37% dibanding dengan Kelurahan lainnya. Dalam hal ini berdasarkan syarat/kriteria locus project tersebut telah terpenuhi. secara normatif rendahnya partisipan pemilih dan pelanggaran admnistrasi merupakan faktor utama yang keterkaitan dengan pemilu dan bencana alam merupakan faktor lain penyebab turunnya kualitas dan kuantitas pemilih yang bersifat kumulatif. Dalam implementasi kebijakan tersebut telah berjalan secara tidak maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni, Pendidikan pemilih yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan, tidak ada penegasan waktu dalam pelakanaan, kurang nya komunikasi yang efektif antar pemangku kebijakan. Artinya secara normatif standarisasi pelaksanaan yang dijadikan acuan/petunjuk teknis kurang kompleks dan berdampak pada pelaksaaan yang tidak maksimal.
Kata Kunci: (Desa; Kebijakan; KPU; Pemilu; Pelaksanaan)