{"title":"从伊斯兰教法的角度研究针对被动安乐死实施者的《伊斯兰教法》第 173 条字母 A 的编纂问题","authors":"Abdul Rouf, Zaenul Mahmudi","doi":"10.21154/muslimheritage.v7i1.3676","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractPassive euthanasia is an attempt to hasten death by stopping a treatment or letting a patient die because of a doctor's diagnosis that the patient's disease can no longer be cured. In contrast, in the Compilation of Islamic Law, it is mentioned that determining the obstruction of inheritance with the cause of the disappearance of life must be guided by the judge's ruling that the heirs are blamed for killing or trying to kill or severely mistreat the heist. The purpose of this study is to review the Compilation of Islamic Law article 173 letter A about the obstruction of heirs from receiving inheritances due to the judge's ruling that the heirs are blamed for killing or attempting to kill or severely mistreat the testator,which in passive euthanasia perpetrator, the three-element is not contained in it, but has the same result that accelerates the death of the heist. In this research, the researcher used maqashid sharia. This research is normative juridical and empirical juridical research with qualitative descriptive analysis and using the maqashid sharia approach. In this research, it was obtained that: 1) Passive euthanasia if viewed from the perspective of the principle of maqashid sharia then there will be two conflicting indicators, namely hifz al-nafs (guarding the soul) and hifz al-mᾱl (guarding property), of these two indicators that are more favored is hifz al-nafs. The passive euthanasia perpetrator cannot own the assets of the heist, or in other words, his inheritance rights are hindered following what is instructed in Article 173 letter A. 2) because there are no clear rules regarding passive euthanasia in KHI or other laws, the judge can make legal findings to decide the case to achieve legal certainty.AbstrakEuthanasia pasif merupakan sebuah usaha untuk mempercepat kematian dengan cara menghentikan pengobatan atau melakukan pembiaran terhadap pasien dikarenakan adanya diagnosa dokter bahwa pasien tersebut penyakitnya tidak lagi dapat disembuhkan. Sebaliknya di Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa dalam menentukan terhalangnya kewarisan dengan sebab adanya penghilangan nyawa harus berpedoman pada putusan hakim bahwa ahli waris tersebut dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. Tujuan dari penelitian ini adalah menelaah kembali Kompilasi Hukum Islam pasal 173 huruf A tentang terhalangnya ahli waris untuk menerima warisan dengan sebab putusan hakim bahwa ahli waris dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris, yang mana pada pelaku euthanasia pasif unsur tersebut tidaklah terdapat di dalamnya,namun memiliki akibat yang sama yaitu mempercepatnya kematian pewaris. dalam penganalisahan tersebutpeneliti menggunakan maqashid syari’ah.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisisa deskriptif kualitatif serta menggunakan pendekatan maqashid syariah. Dalam penelitian ini memperoleh hasil bahwa: Euthanasi pasif jika ditinjau dari perspektif prinsip maqashid syariah maka akan terdapat dua indikator yang saling bertentangan yaitu hifz al-nafs(menjaga jiwa) dan hifz al-mᾱl(menjaga harta), dari dua indikator ini yang lebih diunggulkan adalah hifz al-nafs. Maka pelaku euthanasia pasif tidak dapat mewarisi harta dari pewaris atau dengan kata lain terhalang hak kewarisannya sesuai dengan yang diintruksikan pada pasal 173 huruf A. 2) dikarenakan belum adanya aturan yang jelas terkait euthanasia pasif dan dalam KHI maupun perundang-undangan yang lain, maka hakim dapat melakukan penemuan hukum.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TELAAH KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 173HURUF A TERHADAP PELAKU EUTHANASIA PASIF PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH\",\"authors\":\"Abdul Rouf, Zaenul Mahmudi\",\"doi\":\"10.21154/muslimheritage.v7i1.3676\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractPassive euthanasia is an attempt to hasten death by stopping a treatment or letting a patient die because of a doctor's diagnosis that the patient's disease can no longer be cured. In contrast, in the Compilation of Islamic Law, it is mentioned that determining the obstruction of inheritance with the cause of the disappearance of life must be guided by the judge's ruling that the heirs are blamed for killing or trying to kill or severely mistreat the heist. The purpose of this study is to review the Compilation of Islamic Law article 173 letter A about the obstruction of heirs from receiving inheritances due to the judge's ruling that the heirs are blamed for killing or attempting to kill or severely mistreat the testator,which in passive euthanasia perpetrator, the three-element is not contained in it, but has the same result that accelerates the death of the heist. In this research, the researcher used maqashid sharia. This research is normative juridical and empirical juridical research with qualitative descriptive analysis and using the maqashid sharia approach. In this research, it was obtained that: 1) Passive euthanasia if viewed from the perspective of the principle of maqashid sharia then there will be two conflicting indicators, namely hifz al-nafs (guarding the soul) and hifz al-mᾱl (guarding property), of these two indicators that are more favored is hifz al-nafs. The passive euthanasia perpetrator cannot own the assets of the heist, or in other words, his inheritance rights are hindered following what is instructed in Article 173 letter A. 2) because there are no clear rules regarding passive euthanasia in KHI or other laws, the judge can make legal findings to decide the case to achieve legal certainty.AbstrakEuthanasia pasif merupakan sebuah usaha untuk mempercepat kematian dengan cara menghentikan pengobatan atau melakukan pembiaran terhadap pasien dikarenakan adanya diagnosa dokter bahwa pasien tersebut penyakitnya tidak lagi dapat disembuhkan. Sebaliknya di Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa dalam menentukan terhalangnya kewarisan dengan sebab adanya penghilangan nyawa harus berpedoman pada putusan hakim bahwa ahli waris tersebut dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. Tujuan dari penelitian ini adalah menelaah kembali Kompilasi Hukum Islam pasal 173 huruf A tentang terhalangnya ahli waris untuk menerima warisan dengan sebab putusan hakim bahwa ahli waris dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris, yang mana pada pelaku euthanasia pasif unsur tersebut tidaklah terdapat di dalamnya,namun memiliki akibat yang sama yaitu mempercepatnya kematian pewaris. dalam penganalisahan tersebutpeneliti menggunakan maqashid syari’ah.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisisa deskriptif kualitatif serta menggunakan pendekatan maqashid syariah. Dalam penelitian ini memperoleh hasil bahwa: Euthanasi pasif jika ditinjau dari perspektif prinsip maqashid syariah maka akan terdapat dua indikator yang saling bertentangan yaitu hifz al-nafs(menjaga jiwa) dan hifz al-mᾱl(menjaga harta), dari dua indikator ini yang lebih diunggulkan adalah hifz al-nafs. Maka pelaku euthanasia pasif tidak dapat mewarisi harta dari pewaris atau dengan kata lain terhalang hak kewarisannya sesuai dengan yang diintruksikan pada pasal 173 huruf A. 2) dikarenakan belum adanya aturan yang jelas terkait euthanasia pasif dan dalam KHI maupun perundang-undangan yang lain, maka hakim dapat melakukan penemuan hukum.\",\"PeriodicalId\":160585,\"journal\":{\"name\":\"Muslim Heritage\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muslim Heritage\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v7i1.3676\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muslim Heritage","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v7i1.3676","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要被动安乐死是一种试图通过停止治疗或让病人死亡来加速死亡的方法,因为医生诊断病人的疾病已经无法治愈。相比之下,在《伊斯兰教法汇编》中提到,以生命消失的原因来确定妨碍继承必须以法官的判决为指导,即继承人被指责为杀人或企图杀人或严重虐待抢劫。本研究的目的是回顾《伊斯兰教法汇编》第173条A字中关于因法官判定继承人杀害或企图杀害或严重虐待遗嘱人而妨碍继承人继承遗产的问题,而在被动安乐死行为人中,这三要素并不包含在其中,但具有加速抢劫死亡的相同结果。在这项研究中,研究人员使用了伊斯兰教法。本研究是规范的司法和实证的司法研究与定性描述性分析和使用伊斯兰教法的方法。本研究得出:1)被动安乐死如果从伊斯兰教法的原则来看,会有两个相互冲突的指标,即守护灵魂(hifz al-nafs)和守护财产(hifz al-m μ l),在这两个指标中,更受青睐的是守护灵魂(hifz al-nafs)。被动安乐死行为人不能拥有抢劫财产,也就是说,按照第173条A. 2)的指示,他的继承权受到阻碍,因为在KHI或其他法律中没有明确的被动安乐死规定,法官可以通过法律调查来判决案件,以达到法律确定性。【摘要】安乐死是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病,是一种疾病。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】Dalam penganalisahan tersebutpeneliti menggunakan maqashid syari 'ah。Penelitian ini merupakan Penelitian yuridis normatiatim和yuridis empiridence的分析描述。Dalam penelitian ini memperoleh hasil bahwa:安乐死的pasif - jika - diinjau - dari透视原则,maqashid伊斯兰教,maka - akan - terpa - dua指标,yang saling,和yiti hifz - al-nafs(menjaga jiwa) dan hifz -m - l(menjaga harta), dari dua指标,ini yang lebih diungulkan adalah hifz -nafs。2) . (1) . (2) . (2) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (3) . (4) . (3) . (3) . (3) . (4) . (3) . (1) . (4) . (4) . (4) . (4) . (3)
TELAAH KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 173HURUF A TERHADAP PELAKU EUTHANASIA PASIF PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH
AbstractPassive euthanasia is an attempt to hasten death by stopping a treatment or letting a patient die because of a doctor's diagnosis that the patient's disease can no longer be cured. In contrast, in the Compilation of Islamic Law, it is mentioned that determining the obstruction of inheritance with the cause of the disappearance of life must be guided by the judge's ruling that the heirs are blamed for killing or trying to kill or severely mistreat the heist. The purpose of this study is to review the Compilation of Islamic Law article 173 letter A about the obstruction of heirs from receiving inheritances due to the judge's ruling that the heirs are blamed for killing or attempting to kill or severely mistreat the testator,which in passive euthanasia perpetrator, the three-element is not contained in it, but has the same result that accelerates the death of the heist. In this research, the researcher used maqashid sharia. This research is normative juridical and empirical juridical research with qualitative descriptive analysis and using the maqashid sharia approach. In this research, it was obtained that: 1) Passive euthanasia if viewed from the perspective of the principle of maqashid sharia then there will be two conflicting indicators, namely hifz al-nafs (guarding the soul) and hifz al-mᾱl (guarding property), of these two indicators that are more favored is hifz al-nafs. The passive euthanasia perpetrator cannot own the assets of the heist, or in other words, his inheritance rights are hindered following what is instructed in Article 173 letter A. 2) because there are no clear rules regarding passive euthanasia in KHI or other laws, the judge can make legal findings to decide the case to achieve legal certainty.AbstrakEuthanasia pasif merupakan sebuah usaha untuk mempercepat kematian dengan cara menghentikan pengobatan atau melakukan pembiaran terhadap pasien dikarenakan adanya diagnosa dokter bahwa pasien tersebut penyakitnya tidak lagi dapat disembuhkan. Sebaliknya di Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa dalam menentukan terhalangnya kewarisan dengan sebab adanya penghilangan nyawa harus berpedoman pada putusan hakim bahwa ahli waris tersebut dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. Tujuan dari penelitian ini adalah menelaah kembali Kompilasi Hukum Islam pasal 173 huruf A tentang terhalangnya ahli waris untuk menerima warisan dengan sebab putusan hakim bahwa ahli waris dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris, yang mana pada pelaku euthanasia pasif unsur tersebut tidaklah terdapat di dalamnya,namun memiliki akibat yang sama yaitu mempercepatnya kematian pewaris. dalam penganalisahan tersebutpeneliti menggunakan maqashid syari’ah.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisisa deskriptif kualitatif serta menggunakan pendekatan maqashid syariah. Dalam penelitian ini memperoleh hasil bahwa: Euthanasi pasif jika ditinjau dari perspektif prinsip maqashid syariah maka akan terdapat dua indikator yang saling bertentangan yaitu hifz al-nafs(menjaga jiwa) dan hifz al-mᾱl(menjaga harta), dari dua indikator ini yang lebih diunggulkan adalah hifz al-nafs. Maka pelaku euthanasia pasif tidak dapat mewarisi harta dari pewaris atau dengan kata lain terhalang hak kewarisannya sesuai dengan yang diintruksikan pada pasal 173 huruf A. 2) dikarenakan belum adanya aturan yang jelas terkait euthanasia pasif dan dalam KHI maupun perundang-undangan yang lain, maka hakim dapat melakukan penemuan hukum.