{"title":"管辖权审查裁决第34/PDT。SUS HKI/品牌/2021/PN JKT。首先是关于云登品牌的争端","authors":"Rizki Rizki, Deby Sephira Br Depari, Itok Dwi Kurniawan","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3553","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdagangan pada masa ini sangat lah bebas membuat Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam perdagangan internasional. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, karya, kreasi atau ciptaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Tujuan dari penelitian ini adalah Uintuik meingeitahuii uipaya-uipaya yang meilinduingi peimeigang meireik teirkeinal luiar neigeiri di Indoneisia dari peimalsuian meireik serta Uintuik meingeitahuii dasar peirtimbangan Hakim dalam kasuis peinyeileisaian seingkeita meireik YUiNTEiNG dalam puituisan nomor 34/PDT.SUiS-HKI/MEiREiK/2021/PN JKT.PST. Jenis peineilitian ini meingguinakan meitodei yuiridis normativei, meitodei peineilitian yuiridis normativei meiruipakan suiatui meitodei peindeikatan teirhadap yang beirhuibuingan antara faktor-faktor normatif (asas-asas huikuim) dan faktor yuiridis (huikuim positif) Dan tentunya mengacu pada Uindang - uindang nomor 15 Tahuin 2001 dan Uindang - uindang 20 tahuin 2016 teintang Meireik. Merek membuat objek bisnis dapat dikenali dan mudah diingat oleh cakupan masyarakat yang lebih luas sehingga mereka dapat membedakan produk yang serupa atau produk yang berbeda dengan jenis lainnya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 34/PDT.SUS HKI/MEREK/2021/PN JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK YUNTENG\",\"authors\":\"Rizki Rizki, Deby Sephira Br Depari, Itok Dwi Kurniawan\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3553\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perdagangan pada masa ini sangat lah bebas membuat Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam perdagangan internasional. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, karya, kreasi atau ciptaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Tujuan dari penelitian ini adalah Uintuik meingeitahuii uipaya-uipaya yang meilinduingi peimeigang meireik teirkeinal luiar neigeiri di Indoneisia dari peimalsuian meireik serta Uintuik meingeitahuii dasar peirtimbangan Hakim dalam kasuis peinyeileisaian seingkeita meireik YUiNTEiNG dalam puituisan nomor 34/PDT.SUiS-HKI/MEiREiK/2021/PN JKT.PST. Jenis peineilitian ini meingguinakan meitodei yuiridis normativei, meitodei peineilitian yuiridis normativei meiruipakan suiatui meitodei peindeikatan teirhadap yang beirhuibuingan antara faktor-faktor normatif (asas-asas huikuim) dan faktor yuiridis (huikuim positif) Dan tentunya mengacu pada Uindang - uindang nomor 15 Tahuin 2001 dan Uindang - uindang 20 tahuin 2016 teintang Meireik. Merek membuat objek bisnis dapat dikenali dan mudah diingat oleh cakupan masyarakat yang lebih luas sehingga mereka dapat membedakan produk yang serupa atau produk yang berbeda dengan jenis lainnya.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3553\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3553","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 34/PDT.SUS HKI/MEREK/2021/PN JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK YUNTENG
Perdagangan pada masa ini sangat lah bebas membuat Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam perdagangan internasional. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, karya, kreasi atau ciptaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Tujuan dari penelitian ini adalah Uintuik meingeitahuii uipaya-uipaya yang meilinduingi peimeigang meireik teirkeinal luiar neigeiri di Indoneisia dari peimalsuian meireik serta Uintuik meingeitahuii dasar peirtimbangan Hakim dalam kasuis peinyeileisaian seingkeita meireik YUiNTEiNG dalam puituisan nomor 34/PDT.SUiS-HKI/MEiREiK/2021/PN JKT.PST. Jenis peineilitian ini meingguinakan meitodei yuiridis normativei, meitodei peineilitian yuiridis normativei meiruipakan suiatui meitodei peindeikatan teirhadap yang beirhuibuingan antara faktor-faktor normatif (asas-asas huikuim) dan faktor yuiridis (huikuim positif) Dan tentunya mengacu pada Uindang - uindang nomor 15 Tahuin 2001 dan Uindang - uindang 20 tahuin 2016 teintang Meireik. Merek membuat objek bisnis dapat dikenali dan mudah diingat oleh cakupan masyarakat yang lebih luas sehingga mereka dapat membedakan produk yang serupa atau produk yang berbeda dengan jenis lainnya.