Mohammad Maulana Kusumawardhana, Helwan Kasra, Serlika Aprita
{"title":"证据议程民事诉讼时效法(案件编号:80 / PDT个案研究)的结果。G / 2020 / PN。最)","authors":"Mohammad Maulana Kusumawardhana, Helwan Kasra, Serlika Aprita","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3493","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjadi tujuan dalam hukum adalah mendapatkan keadilan, yaitu sama rata dalam mencapai hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin hak-hak para pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan, justru apabila tetap memaksakan aturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di masyarakat tersebut maka para pihak tersebut akan dirugikan tujuan, Jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normative. Pendekatan yang diambil yaitu, pendekatan filsafat (Philosophy Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), jenis dan sumber hukum lainnya dihubungkan dasar hukum dan keterangan para ahli maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Akibat hukum jika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama perkara perdata maka gugatan Penggugat gugur hal ini sesuai dengan Pasal 124 HIR. Bahwa Hukum acara perdata sudah mengatur sangat tegas tentang hak-hak dan kewajiban baik itu Penggugat atau Tergugat, jika Penggugat yang mengajukan gugatannya tidak hadir setelah pada waktu sidang yang ditentukan sedangkan Relaas penggilan kepada Penggugat sudah patut maka hakim akan menggugurkan gugatannya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENGGUGAT PADA SIDANG PERKARA PERDATA DALAM AGENDA PEMBUKTIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 80 / PDT.G / 2020 / PN. PLG)\",\"authors\":\"Mohammad Maulana Kusumawardhana, Helwan Kasra, Serlika Aprita\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3493\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Suatu tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjadi tujuan dalam hukum adalah mendapatkan keadilan, yaitu sama rata dalam mencapai hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin hak-hak para pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan, justru apabila tetap memaksakan aturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di masyarakat tersebut maka para pihak tersebut akan dirugikan tujuan, Jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normative. Pendekatan yang diambil yaitu, pendekatan filsafat (Philosophy Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), jenis dan sumber hukum lainnya dihubungkan dasar hukum dan keterangan para ahli maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Akibat hukum jika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama perkara perdata maka gugatan Penggugat gugur hal ini sesuai dengan Pasal 124 HIR. Bahwa Hukum acara perdata sudah mengatur sangat tegas tentang hak-hak dan kewajiban baik itu Penggugat atau Tergugat, jika Penggugat yang mengajukan gugatannya tidak hadir setelah pada waktu sidang yang ditentukan sedangkan Relaas penggilan kepada Penggugat sudah patut maka hakim akan menggugurkan gugatannya.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3493\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3493","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENGGUGAT PADA SIDANG PERKARA PERDATA DALAM AGENDA PEMBUKTIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 80 / PDT.G / 2020 / PN. PLG)
Suatu tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjadi tujuan dalam hukum adalah mendapatkan keadilan, yaitu sama rata dalam mencapai hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin hak-hak para pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan, justru apabila tetap memaksakan aturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di masyarakat tersebut maka para pihak tersebut akan dirugikan tujuan, Jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normative. Pendekatan yang diambil yaitu, pendekatan filsafat (Philosophy Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), jenis dan sumber hukum lainnya dihubungkan dasar hukum dan keterangan para ahli maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Akibat hukum jika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama perkara perdata maka gugatan Penggugat gugur hal ini sesuai dengan Pasal 124 HIR. Bahwa Hukum acara perdata sudah mengatur sangat tegas tentang hak-hak dan kewajiban baik itu Penggugat atau Tergugat, jika Penggugat yang mengajukan gugatannya tidak hadir setelah pada waktu sidang yang ditentukan sedangkan Relaas penggilan kepada Penggugat sudah patut maka hakim akan menggugurkan gugatannya.