{"title":"检察官要求通过正义修复方法对儿童刑事案件解决方案的应用(检察官办公室熟食店的案例研究)","authors":"Lenny Martafriska Natalian Panjaitan","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3806","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak-anak dalam segala arti dan definisinya berbeda dengan orang dewasa. Mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disebutkan bahwa anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, harkat dan martabat seluruh umat manusia. Sistem peradilan pidana khusus anak bertujuan untuk memberi manfaat bagi masa depan anak dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Pemulihan keadilan adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan pemulihan keadilan dalam kondisi asli dan tidak ada balas dendam. Dalam praktik diversi di Indonesia, masih banyak praktik yang belum membaik, khususnya di wilayah Pancur Batu Cabang Deli Serdang, salah satu penyebabnya adalah keberadaan dan peran jaksa serta pendukung lainnya masih kurang baik. Dasar pelaksanaan diversi terhadap anak yang melakukan kejahatan adalah hak anak. Sejauh ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah menerapkan pendekatan diversi dan pemulihan yang optimis sesuai dengan pedoman hukum dan pedoman yang relevan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kejahatan anak. Meskipun tidak semua kasus kenakalan remaja yang ada berhasil diselesaikan dengan menggunakan diversi dan keadilan restorasi, namun ada kemungkinan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria hukum dan prinsip-prinsip diversi dan keadilan restorasi.Back. Peran Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dalam penegakan anti diversi anak adalah sah. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA) dan Ketentuan Umum Pengacara No. Tanggal 15 tahun 2020 membahas tentang keadilan restorasi dan pedoman terkait lainnya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN DIVERSI DALAM TUNTUTAN JAKSA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus Cabang Kejaksaan Deli Serdang Di Pancur Batu)\",\"authors\":\"Lenny Martafriska Natalian Panjaitan\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3806\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak-anak dalam segala arti dan definisinya berbeda dengan orang dewasa. Mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disebutkan bahwa anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, harkat dan martabat seluruh umat manusia. Sistem peradilan pidana khusus anak bertujuan untuk memberi manfaat bagi masa depan anak dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Pemulihan keadilan adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan pemulihan keadilan dalam kondisi asli dan tidak ada balas dendam. Dalam praktik diversi di Indonesia, masih banyak praktik yang belum membaik, khususnya di wilayah Pancur Batu Cabang Deli Serdang, salah satu penyebabnya adalah keberadaan dan peran jaksa serta pendukung lainnya masih kurang baik. Dasar pelaksanaan diversi terhadap anak yang melakukan kejahatan adalah hak anak. Sejauh ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah menerapkan pendekatan diversi dan pemulihan yang optimis sesuai dengan pedoman hukum dan pedoman yang relevan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kejahatan anak. Meskipun tidak semua kasus kenakalan remaja yang ada berhasil diselesaikan dengan menggunakan diversi dan keadilan restorasi, namun ada kemungkinan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria hukum dan prinsip-prinsip diversi dan keadilan restorasi.Back. Peran Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dalam penegakan anti diversi anak adalah sah. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA) dan Ketentuan Umum Pengacara No. Tanggal 15 tahun 2020 membahas tentang keadilan restorasi dan pedoman terkait lainnya.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3806\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3806","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENERAPAN DIVERSI DALAM TUNTUTAN JAKSA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus Cabang Kejaksaan Deli Serdang Di Pancur Batu)
Anak-anak dalam segala arti dan definisinya berbeda dengan orang dewasa. Mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disebutkan bahwa anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, harkat dan martabat seluruh umat manusia. Sistem peradilan pidana khusus anak bertujuan untuk memberi manfaat bagi masa depan anak dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Pemulihan keadilan adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan pemulihan keadilan dalam kondisi asli dan tidak ada balas dendam. Dalam praktik diversi di Indonesia, masih banyak praktik yang belum membaik, khususnya di wilayah Pancur Batu Cabang Deli Serdang, salah satu penyebabnya adalah keberadaan dan peran jaksa serta pendukung lainnya masih kurang baik. Dasar pelaksanaan diversi terhadap anak yang melakukan kejahatan adalah hak anak. Sejauh ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah menerapkan pendekatan diversi dan pemulihan yang optimis sesuai dengan pedoman hukum dan pedoman yang relevan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kejahatan anak. Meskipun tidak semua kasus kenakalan remaja yang ada berhasil diselesaikan dengan menggunakan diversi dan keadilan restorasi, namun ada kemungkinan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi kriteria hukum dan prinsip-prinsip diversi dan keadilan restorasi.Back. Peran Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dalam penegakan anti diversi anak adalah sah. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA) dan Ketentuan Umum Pengacara No. Tanggal 15 tahun 2020 membahas tentang keadilan restorasi dan pedoman terkait lainnya.