Zainudin Hasan, Tegar Priananda, Dian Ari Kurniawan, Firmansyah Firmansyah
{"title":"班达灯市度假区警方为打击班达灯市摩托车盗窃犯罪所做的努力。","authors":"Zainudin Hasan, Tegar Priananda, Dian Ari Kurniawan, Firmansyah Firmansyah","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3507","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adapun yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah akibat tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan mengalami peningkatan secara signifikan di wilayah Bandar Lampung pada saat ini, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan oleh karena itu perlu suatu upaya yang nyata di lakukan oleh kepolisian resort Bandar Lampung. Adapun pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Yang menjelaskan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor, pengahambat pihak kepolisian dalam penangulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor serta upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor. Hasil penelitian di lakukan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan,yaitu faktor Ekonomi, lingkungan, kenakalan remaja, dan Faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu masyarakat yang tidak mau melapor, situasi wilayah, kurangya jumlah personil polisi.Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu dengan telah membuat Call Center 110, membentuk tim Khusus, melakukan patrol.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG\",\"authors\":\"Zainudin Hasan, Tegar Priananda, Dian Ari Kurniawan, Firmansyah Firmansyah\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3507\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Adapun yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah akibat tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan mengalami peningkatan secara signifikan di wilayah Bandar Lampung pada saat ini, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan oleh karena itu perlu suatu upaya yang nyata di lakukan oleh kepolisian resort Bandar Lampung. Adapun pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Yang menjelaskan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor, pengahambat pihak kepolisian dalam penangulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor serta upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor. Hasil penelitian di lakukan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan,yaitu faktor Ekonomi, lingkungan, kenakalan remaja, dan Faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu masyarakat yang tidak mau melapor, situasi wilayah, kurangya jumlah personil polisi.Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu dengan telah membuat Call Center 110, membentuk tim Khusus, melakukan patrol.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3507\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3507","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Adapun yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah akibat tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan mengalami peningkatan secara signifikan di wilayah Bandar Lampung pada saat ini, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan oleh karena itu perlu suatu upaya yang nyata di lakukan oleh kepolisian resort Bandar Lampung. Adapun pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Yang menjelaskan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor, pengahambat pihak kepolisian dalam penangulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor serta upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor. Hasil penelitian di lakukan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan,yaitu faktor Ekonomi, lingkungan, kenakalan remaja, dan Faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu masyarakat yang tidak mau melapor, situasi wilayah, kurangya jumlah personil polisi.Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu dengan telah membuat Call Center 110, membentuk tim Khusus, melakukan patrol.