{"title":"刑事管辖权分析人员使用伪造文件以损害赔偿金(判决书1722/Pid研究)。B - 2021 - PN Lbp)","authors":"Ibnu Affan, Jonizar Jonizar, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/jmh.v2i2.427","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemalsuan Sertipikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. Pengaturan tindak pidana pemalsuan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.","PeriodicalId":499107,"journal":{"name":"Jurnal Meta Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DALAM PELEPASAN HAK PENGUASAAN DENGAN GANTI RUGI DALAM JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 1722/Pid.B/2021/PN Lbp)\",\"authors\":\"Ibnu Affan, Jonizar Jonizar, Mukidi Mukidi\",\"doi\":\"10.47652/jmh.v2i2.427\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemalsuan Sertipikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. Pengaturan tindak pidana pemalsuan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.\",\"PeriodicalId\":499107,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.427\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.427","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DALAM PELEPASAN HAK PENGUASAAN DENGAN GANTI RUGI DALAM JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 1722/Pid.B/2021/PN Lbp)
Pemalsuan Sertipikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. Pengaturan tindak pidana pemalsuan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.