{"title":"对连续雇用的 PKWT 工人进行司法审查","authors":"Christine Octavia S, Gunardi Lie","doi":"10.47647/jsh.v6i2.2032","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas aspek-aspek penting terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan jenis perjanjian kerja yang sering digunakan untuk mengatur hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu. Permasalahan yang dibahas adalah perlindungan hukum bagi outsourcing dan status pekerja para pegawai PKWT berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menyajikan analisis hukum dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan menggunakan bahan sekunder dengan mengkaji beberapa peraturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Ditemukan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak dengan sistem PKWT, terutama saat perjanjian ini tidak dibuat secara tertulis dan melanggar peraturan. Hal ini memungkinkan karyawan untuk mengklaim status PKWTT, yang memberikan hak-hak yang lebih baik, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi PKWT, terutama terkait dengan pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan. Banyak perusahaan masih belum mematuhi kewajiban membuat perjanjian tertulis, yang mengakibatkan karyawan berisiko kehilangan hak-hak mereka. Sebagai saran, perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang aturan PKWT kepada perusahaan dan karyawan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan terkait PKWT. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dapat dipertimbangkan untuk memperjelas hak-hak karyawan kontrak. Selain itu, dukungan dari organisasi buruh dan serikat pekerja dapat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Kata Kunci : Ketenagakerjaan; Outsorching; PKWT","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"33 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA PKWT YANG DIPEKERJAKAN SECARA TERUS-MENERUS\",\"authors\":\"Christine Octavia S, Gunardi Lie\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i2.2032\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas aspek-aspek penting terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan jenis perjanjian kerja yang sering digunakan untuk mengatur hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu. Permasalahan yang dibahas adalah perlindungan hukum bagi outsourcing dan status pekerja para pegawai PKWT berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menyajikan analisis hukum dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan menggunakan bahan sekunder dengan mengkaji beberapa peraturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Ditemukan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak dengan sistem PKWT, terutama saat perjanjian ini tidak dibuat secara tertulis dan melanggar peraturan. Hal ini memungkinkan karyawan untuk mengklaim status PKWTT, yang memberikan hak-hak yang lebih baik, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi PKWT, terutama terkait dengan pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan. Banyak perusahaan masih belum mematuhi kewajiban membuat perjanjian tertulis, yang mengakibatkan karyawan berisiko kehilangan hak-hak mereka. Sebagai saran, perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang aturan PKWT kepada perusahaan dan karyawan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan terkait PKWT. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dapat dipertimbangkan untuk memperjelas hak-hak karyawan kontrak. Selain itu, dukungan dari organisasi buruh dan serikat pekerja dapat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Kata Kunci : Ketenagakerjaan; Outsorching; PKWT\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\"33 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2032\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2032","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA PKWT YANG DIPEKERJAKAN SECARA TERUS-MENERUS
Penelitian ini membahas aspek-aspek penting terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan jenis perjanjian kerja yang sering digunakan untuk mengatur hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu. Permasalahan yang dibahas adalah perlindungan hukum bagi outsourcing dan status pekerja para pegawai PKWT berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menyajikan analisis hukum dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan menggunakan bahan sekunder dengan mengkaji beberapa peraturan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Ditemukan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak dengan sistem PKWT, terutama saat perjanjian ini tidak dibuat secara tertulis dan melanggar peraturan. Hal ini memungkinkan karyawan untuk mengklaim status PKWTT, yang memberikan hak-hak yang lebih baik, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi PKWT, terutama terkait dengan pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan. Banyak perusahaan masih belum mematuhi kewajiban membuat perjanjian tertulis, yang mengakibatkan karyawan berisiko kehilangan hak-hak mereka. Sebagai saran, perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang aturan PKWT kepada perusahaan dan karyawan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan terkait PKWT. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dapat dipertimbangkan untuk memperjelas hak-hak karyawan kontrak. Selain itu, dukungan dari organisasi buruh dan serikat pekerja dapat memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Kata Kunci : Ketenagakerjaan; Outsorching; PKWT