{"title":"马卡马马赫-康斯坦丁斯(MAHKAMAH KONSTITUSI)裁决后的 DAERAH 条例无效化(行政部门向司法部门转移测试权力的批判性研究","authors":"Benni Erick, T. Risman","doi":"10.47647/jsh.v6i2.2096","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas peralihan kewenangan pengujian peraturan daerah dari Eksekutif ke Yudikatif setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan, sebagai hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, dalam konteks ini merujuk pada kewenangan Yudikatif dalam menguji peraturan daerah Eksekutif. Mahkamah Agung, berdasarkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah. Sementara itu, Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk menguji peraturan daerah. Dua masalah penelitian muncul: pertama, bagaimana proses pembatalan peraturan daerah berpindah dari Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Agung; kedua, teori apa yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peralihan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Melalui pendekatan kualitatif yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembatalan pengujian peraturan daerah oleh lembaga yudikatif menjadi suatu keharusan, dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"33 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian Dari Eksekutif ke Yudikatif)\",\"authors\":\"Benni Erick, T. Risman\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i2.2096\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas peralihan kewenangan pengujian peraturan daerah dari Eksekutif ke Yudikatif setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan, sebagai hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, dalam konteks ini merujuk pada kewenangan Yudikatif dalam menguji peraturan daerah Eksekutif. Mahkamah Agung, berdasarkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah. Sementara itu, Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk menguji peraturan daerah. Dua masalah penelitian muncul: pertama, bagaimana proses pembatalan peraturan daerah berpindah dari Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Agung; kedua, teori apa yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peralihan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Melalui pendekatan kualitatif yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembatalan pengujian peraturan daerah oleh lembaga yudikatif menjadi suatu keharusan, dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\"33 6\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2096\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2096","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian Dari Eksekutif ke Yudikatif)
Penelitian ini membahas peralihan kewenangan pengujian peraturan daerah dari Eksekutif ke Yudikatif setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan, sebagai hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu, dalam konteks ini merujuk pada kewenangan Yudikatif dalam menguji peraturan daerah Eksekutif. Mahkamah Agung, berdasarkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk peraturan daerah. Sementara itu, Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk menguji peraturan daerah. Dua masalah penelitian muncul: pertama, bagaimana proses pembatalan peraturan daerah berpindah dari Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Agung; kedua, teori apa yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peralihan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Melalui pendekatan kualitatif yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembatalan pengujian peraturan daerah oleh lembaga yudikatif menjadi suatu keharusan, dengan landasan filosofis Pancasila dan landasan yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.