{"title":"PT Central Mandiri Cemerlang 与工会关于集体劳动合同的劳资关系纠纷案","authors":"Evaline Suhunan Purba, Gunardi Lie","doi":"10.47647/jsh.v6i2.2001","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam ikatan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha selalu adanya perselisihan dalam hubungan kerja. Untuk menghindari terbentuknya perselisihan tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pemberi kerja yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Bersama. Dibuatnya hal tersebut tersebut agar diharapkan terciptanya hubungan dalam pekerjaan yang baik antar pekerja/buruh dengan pemberi kerja tetapi pada kenyataan nya masih ada ketidakbersediaan suatu pihak untuk melaksanakannya. Perselisihan mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi diantara Pihak pengusaha PT Central Mandiri Cemerlang dengan Pekerja / Buruh yang dalam hal ini diwakili oleh pihak Serikat Pekerja PT Central Mandiri Cemerlang. Oleh Karena itu dilakukan nya penelitian ini adalah supaya mengetahui proses pembuatan kerja bersama jika tidak mencapai kesepakatan dan Bagaimana peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan serta Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Mediator Dinas Ketenagakerjaan memberikan anjuran kepada kedua belah pihak namun ternyata anjuran tersebut tidak membuah hasil perdamaian oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa Dalam hal anjuran ditolak oleh salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkann analisis putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial bahwa Pihak PT Central Mandiri Cemerlang harus mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut.Kata kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Pekerja /Buruh, Serikat Pekerja","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"230 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perselisihan Hubungan Kerja Antara PT Central Mandiri Cemerlang Dengan Serikat Pekerja Tentang Perjanjian Kerja Bersama\",\"authors\":\"Evaline Suhunan Purba, Gunardi Lie\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i2.2001\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di dalam ikatan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha selalu adanya perselisihan dalam hubungan kerja. Untuk menghindari terbentuknya perselisihan tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pemberi kerja yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Bersama. Dibuatnya hal tersebut tersebut agar diharapkan terciptanya hubungan dalam pekerjaan yang baik antar pekerja/buruh dengan pemberi kerja tetapi pada kenyataan nya masih ada ketidakbersediaan suatu pihak untuk melaksanakannya. Perselisihan mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi diantara Pihak pengusaha PT Central Mandiri Cemerlang dengan Pekerja / Buruh yang dalam hal ini diwakili oleh pihak Serikat Pekerja PT Central Mandiri Cemerlang. Oleh Karena itu dilakukan nya penelitian ini adalah supaya mengetahui proses pembuatan kerja bersama jika tidak mencapai kesepakatan dan Bagaimana peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan serta Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Mediator Dinas Ketenagakerjaan memberikan anjuran kepada kedua belah pihak namun ternyata anjuran tersebut tidak membuah hasil perdamaian oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa Dalam hal anjuran ditolak oleh salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkann analisis putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial bahwa Pihak PT Central Mandiri Cemerlang harus mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut.Kata kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Pekerja /Buruh, Serikat Pekerja\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\"230 4\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2001\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2001","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在工人/劳动者与雇主的工作关系中,总会出现工作纠纷。为了避免出现这种纠纷,工人/劳动者和雇主之间会达成一项协议,即集体谈判协议。制定该协议的目的是在工人/劳动者和雇主之间建立良好的工作关系,但在现实中,仍有一方不愿意执行该协议。关于集体劳动协议的争议发生在 PT Central Mandiri Cemerlang 公司的雇主和工人/劳工之间,在此情况下,工人/劳工由 PT Central Mandiri Cemerlang 公司的工会代表。因此,本研究旨在了解在未达成协议的情况下集体工作的流程,以及人力办公室调解员和劳资关系法院在解决纠纷中的作用。人力办公室调解员向双方提出了建议,但结果表明这些建议并没有产生和平的结果,因此,根据 2004 年第 2 号法律《劳资关系争议解决法》第 14 条第 1 款的规定,如果建议被一方拒绝,争议可以继续提交当地地方法院的劳资关系法院。根据劳资关系法院的裁决分析,PT Central Mandiri Cemerlang 公司必须登记集体劳资协议:集体谈判协议、工人/劳动者、工会
Perselisihan Hubungan Kerja Antara PT Central Mandiri Cemerlang Dengan Serikat Pekerja Tentang Perjanjian Kerja Bersama
Di dalam ikatan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha selalu adanya perselisihan dalam hubungan kerja. Untuk menghindari terbentuknya perselisihan tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara pihak Pekerja/Buruh dengan Pemberi kerja yang disebut sebagai Perjanjian Kerja Bersama. Dibuatnya hal tersebut tersebut agar diharapkan terciptanya hubungan dalam pekerjaan yang baik antar pekerja/buruh dengan pemberi kerja tetapi pada kenyataan nya masih ada ketidakbersediaan suatu pihak untuk melaksanakannya. Perselisihan mengenai Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi diantara Pihak pengusaha PT Central Mandiri Cemerlang dengan Pekerja / Buruh yang dalam hal ini diwakili oleh pihak Serikat Pekerja PT Central Mandiri Cemerlang. Oleh Karena itu dilakukan nya penelitian ini adalah supaya mengetahui proses pembuatan kerja bersama jika tidak mencapai kesepakatan dan Bagaimana peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan serta Pengadilan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Mediator Dinas Ketenagakerjaan memberikan anjuran kepada kedua belah pihak namun ternyata anjuran tersebut tidak membuah hasil perdamaian oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa Dalam hal anjuran ditolak oleh salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkann analisis putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial bahwa Pihak PT Central Mandiri Cemerlang harus mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama tersebut.Kata kunci: Perjanjian Kerja Bersama, Pekerja /Buruh, Serikat Pekerja