{"title":"从人权角度看国家在为非程序性印度尼西亚移徙工人提供法律保护方面的义务","authors":"Heni Sutra, Syofyan Hadi","doi":"10.47647/jsh.v6i2.1672","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewajiban Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Pendekatan Undang – Undang dan Pendekatan konseptual. Jenis dan Sumber Bahan Hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekuder dan bahan nonhukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia non prosedural didasarkan pada prinsip-prinsip universal HAM yang mengakui dan melindungi hak-hak dasar setiap individu, tanpa memandang status migrasi mereka. Selain itu, ada hak-hak asasi yang melekat pada diri pekerja migran Indonesia non prosedural tersebut yang juga diatur dalam instrument hukum HAM Nasional dan Internasional.Kata Kunci : Perlindungan hukum, PMI Non Prosedural, HAM","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"297 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEWAJIBAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL DALAM PERSPEKTIF HAM\",\"authors\":\"Heni Sutra, Syofyan Hadi\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i2.1672\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewajiban Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Pendekatan Undang – Undang dan Pendekatan konseptual. Jenis dan Sumber Bahan Hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekuder dan bahan nonhukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia non prosedural didasarkan pada prinsip-prinsip universal HAM yang mengakui dan melindungi hak-hak dasar setiap individu, tanpa memandang status migrasi mereka. Selain itu, ada hak-hak asasi yang melekat pada diri pekerja migran Indonesia non prosedural tersebut yang juga diatur dalam instrument hukum HAM Nasional dan Internasional.Kata Kunci : Perlindungan hukum, PMI Non Prosedural, HAM\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\"297 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1672\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1672","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEWAJIBAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL DALAM PERSPEKTIF HAM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewajiban Negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Pendekatan Undang – Undang dan Pendekatan konseptual. Jenis dan Sumber Bahan Hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekuder dan bahan nonhukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia non prosedural didasarkan pada prinsip-prinsip universal HAM yang mengakui dan melindungi hak-hak dasar setiap individu, tanpa memandang status migrasi mereka. Selain itu, ada hak-hak asasi yang melekat pada diri pekerja migran Indonesia non prosedural tersebut yang juga diatur dalam instrument hukum HAM Nasional dan Internasional.Kata Kunci : Perlindungan hukum, PMI Non Prosedural, HAM